Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum menemukan indikasi tersangka kasus ujaran kebencian Jonru Ginting berafiliasi dengan kelompok Saracen.
"Belum ada indikasi ke sana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (5/10/2017).
Menurut Argo, penyidik masih meneliti konten di akun media sosial yang dimiliki Jonru.
"Saat ini sedang memeriksa konten jadi konten yang bersangkutan sedang kami buka. Nanti apakah kira-kira ada kaitannya atau tidak (dengan kelompok Saracen)," kata Argo.
Penyidik sedang menyusun berkas perkara Jonru agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkas perkara kami sedang susun kemudian nanti setelah semuanya selesai, masalah administrasi formil dan segala macamnya, nanti kami kirim ke Kejaksaan Tinggi," kata Argo.
Kasus Jonru ditangani setelah polisi menerima 3 laporan. Salah satu laporan tersebut dibuat seorang pengacara bernama Muannas Al Aidid pada 31 Agustus 2017.
Dalam kasus ujaran kebencian, polisi menjerat Jonru dengan pasal berlapis. Dia dikenakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara.
Jonru juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, Jonru juga dikenakan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu dengan ancaman tahun penjara paling lama lima tahun.
Baca Juga: Polisi: Kasus Jonru Tak Terkait Acara ILC di Televisi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
Terkini
-
Nyalip Tak Hati-hati, Calya Disopiri Mahasiswa Myanmar Seruduk Minitrans di Duren Tiga
-
Derita WNI Hamil 6 Bulan di Kamboja, Lolos dari Siksaan Sindikat Judi Online
-
Gempa M5,6 Guncang Pesisir Bengkulu, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
-
Arus Balik Natal 2025 Mulai Terlihat di Stasiun Senen
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?