Suara.com - Polda Metro Jaya membantah laporan kasus ujaran kebencian yang menjerat Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru menjadi tersangka, terkait program acara Indonesia Lawyers Club (ILC).
Jonru pernah diundang acara ILC yang ditayangkan salah satu stasiun televisi swasta nasional pada 29 Agustus 2017. Kala itu ia diundang untuk membahas kasus hoaks sindikat Saracen.
Kala itu, sejumlah politikus yang juga diundang meminta polisi memproses Jonru secara hukum karena dianggap menghina Presiden Joko Widodo melalui tulisan-tulisannya di Facebook.
"Kasusnya Jonru itu tidak ada kaitannya dengan ILC ya. Tidak ada kaitannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (5/10/2017).
Menurut Argo, kasus ini berawal dari tiga laporan yang diterima polisi. Salah satu laporan tersebut dibuat seorang pengacara bernama Muannas Al Aidid pada 31 Agustus 2017.
"Jonru ada tiga laporan. Pertama tertanggal 31 Agustus, yang lapor anggota kepolisian. Kedua tanggal 31 Agustus juga, yang lapor Pak Muannas. Ketiga tanggal 4 September. Intinya sama yang dilaporkan untuk UU ITE," kata Argo.
Namun, Argo tak menjelaskan identitas dua pelapor yang ikut melaporkan Jonru terkait tuduhan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.
Dia hanya mengatakan, dari ketiga laporan itu, penyidik baru menangani laporan yang dibuat Muannas. Terkait kasus ini, polisi juga telah menetapkan Jonru sebagai tersangka.
Baca Juga: Terlantar, Ibu Hamil Ini Hidup di Keranda Mayat Kuburan Semampir
Polisi kekinian sedang mempercepat pelengkapan berkas perkara Jonru Ginting agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Jonru dijerat dengan pasal berlapis. Dia dikenakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman paling lama enam tahun bui.
Jonru juga diduga melanggar UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Selanjutnya, Jonru dikenakan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu, dengan ancaman tahun penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden
-
Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia