Suara.com - Polda Metro Jaya membantah laporan kasus ujaran kebencian yang menjerat Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru menjadi tersangka, terkait program acara Indonesia Lawyers Club (ILC).
Jonru pernah diundang acara ILC yang ditayangkan salah satu stasiun televisi swasta nasional pada 29 Agustus 2017. Kala itu ia diundang untuk membahas kasus hoaks sindikat Saracen.
Kala itu, sejumlah politikus yang juga diundang meminta polisi memproses Jonru secara hukum karena dianggap menghina Presiden Joko Widodo melalui tulisan-tulisannya di Facebook.
"Kasusnya Jonru itu tidak ada kaitannya dengan ILC ya. Tidak ada kaitannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (5/10/2017).
Menurut Argo, kasus ini berawal dari tiga laporan yang diterima polisi. Salah satu laporan tersebut dibuat seorang pengacara bernama Muannas Al Aidid pada 31 Agustus 2017.
"Jonru ada tiga laporan. Pertama tertanggal 31 Agustus, yang lapor anggota kepolisian. Kedua tanggal 31 Agustus juga, yang lapor Pak Muannas. Ketiga tanggal 4 September. Intinya sama yang dilaporkan untuk UU ITE," kata Argo.
Namun, Argo tak menjelaskan identitas dua pelapor yang ikut melaporkan Jonru terkait tuduhan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.
Dia hanya mengatakan, dari ketiga laporan itu, penyidik baru menangani laporan yang dibuat Muannas. Terkait kasus ini, polisi juga telah menetapkan Jonru sebagai tersangka.
Baca Juga: Terlantar, Ibu Hamil Ini Hidup di Keranda Mayat Kuburan Semampir
Polisi kekinian sedang mempercepat pelengkapan berkas perkara Jonru Ginting agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Jonru dijerat dengan pasal berlapis. Dia dikenakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman paling lama enam tahun bui.
Jonru juga diduga melanggar UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Selanjutnya, Jonru dikenakan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu, dengan ancaman tahun penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka