Suara.com - Polda Metro Jaya membantah laporan kasus ujaran kebencian yang menjerat Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru menjadi tersangka, terkait program acara Indonesia Lawyers Club (ILC).
Jonru pernah diundang acara ILC yang ditayangkan salah satu stasiun televisi swasta nasional pada 29 Agustus 2017. Kala itu ia diundang untuk membahas kasus hoaks sindikat Saracen.
Kala itu, sejumlah politikus yang juga diundang meminta polisi memproses Jonru secara hukum karena dianggap menghina Presiden Joko Widodo melalui tulisan-tulisannya di Facebook.
"Kasusnya Jonru itu tidak ada kaitannya dengan ILC ya. Tidak ada kaitannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (5/10/2017).
Menurut Argo, kasus ini berawal dari tiga laporan yang diterima polisi. Salah satu laporan tersebut dibuat seorang pengacara bernama Muannas Al Aidid pada 31 Agustus 2017.
"Jonru ada tiga laporan. Pertama tertanggal 31 Agustus, yang lapor anggota kepolisian. Kedua tanggal 31 Agustus juga, yang lapor Pak Muannas. Ketiga tanggal 4 September. Intinya sama yang dilaporkan untuk UU ITE," kata Argo.
Namun, Argo tak menjelaskan identitas dua pelapor yang ikut melaporkan Jonru terkait tuduhan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.
Dia hanya mengatakan, dari ketiga laporan itu, penyidik baru menangani laporan yang dibuat Muannas. Terkait kasus ini, polisi juga telah menetapkan Jonru sebagai tersangka.
Baca Juga: Terlantar, Ibu Hamil Ini Hidup di Keranda Mayat Kuburan Semampir
Polisi kekinian sedang mempercepat pelengkapan berkas perkara Jonru Ginting agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Jonru dijerat dengan pasal berlapis. Dia dikenakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman paling lama enam tahun bui.
Jonru juga diduga melanggar UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Selanjutnya, Jonru dikenakan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu, dengan ancaman tahun penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Sentil Gaji Direksi, Prabowo Setuju Laba BUMN Dialokasikan untuk Riset
-
Mulai Agustus 2026, Jakarta Berhenti Kirim Sampah Mentah ke Bantar Gebang
-
Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan
-
Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi
-
Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat
-
Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer
-
Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend
-
Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital
-
Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang
-
HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan