Pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie mengatakan institusi penegak hukum seperti Polri dinilai boleh memiliki senjata yang berkualifikasi militer. Bahkan menurutnya tidak hanya Polri, beberapa lembaga lainnya juga diizinkan. Hal itu terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Pasal 2 tentang senjata api, amunisi dan bahan peledak dinyatakan polisi dan beberapa organisasi lain sudah boleh memiliki senjata kualifikasi militer.
"Jangan salah ya, di RUU senjata api, amunisi dan bahan peledak Pasal 2 dinyatakan polisi dan beberapa organisasi lain itu sudah boleh memiliki senjata kualifikasi militer dengan dagree tertentu," kata Connie di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2017).
Namun, RUU terkait senjata api tersebut dikatakan Connie hingga saat ini masih belum rampung. Kata dia, RUU tersebut masih dalam proses di Kementerian Pertahanan.
"Nah RUU-nya belum selesai, masih digodok di Kementerian Pertahanan. Terakhir kita terinfo 2015. Lalu sekarang itu benda mau ditahan, lalu sekarang saya tanya, apa haknya (Panglima TNI)," kata Connie.
Oleh karena itu, Connie mengingatkan Gatot agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi kemiliteran ke masyarakat.
" Nanti seolah-olah untuk membuktikan kalau beliau (Panglima) benar nanti ada sweeping, hari ini kan ada lagi tuh, seolah-olah ada bocoran, seolah-olah panglima itu betul, polisi punya senjata-senjata atau amunisi-amunisi rahasia. Padahal apa yang rahasia," tutup Connie.
Berita Terkait
-
Misbakhun Minta PPATK dan DJP Selidiki Dana Besar di Singapura
-
Petugas Parkir di Gandaria City Dianiaya Oknum TNI
-
Dana 1,4 Miliar Dolar AS di Singapura Milik Pejabat Militer?
-
Diduga Hindari Pajak, 1,4 Miliar Dolar AS Mengendap di Singapura
-
Golkar Bisa Tampung Gatot Jika Ingin Berpolitik setelah Pensiun
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana