Pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie mengatakan institusi penegak hukum seperti Polri dinilai boleh memiliki senjata yang berkualifikasi militer. Bahkan menurutnya tidak hanya Polri, beberapa lembaga lainnya juga diizinkan. Hal itu terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Pasal 2 tentang senjata api, amunisi dan bahan peledak dinyatakan polisi dan beberapa organisasi lain sudah boleh memiliki senjata kualifikasi militer.
"Jangan salah ya, di RUU senjata api, amunisi dan bahan peledak Pasal 2 dinyatakan polisi dan beberapa organisasi lain itu sudah boleh memiliki senjata kualifikasi militer dengan dagree tertentu," kata Connie di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2017).
Namun, RUU terkait senjata api tersebut dikatakan Connie hingga saat ini masih belum rampung. Kata dia, RUU tersebut masih dalam proses di Kementerian Pertahanan.
"Nah RUU-nya belum selesai, masih digodok di Kementerian Pertahanan. Terakhir kita terinfo 2015. Lalu sekarang itu benda mau ditahan, lalu sekarang saya tanya, apa haknya (Panglima TNI)," kata Connie.
Oleh karena itu, Connie mengingatkan Gatot agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi kemiliteran ke masyarakat.
" Nanti seolah-olah untuk membuktikan kalau beliau (Panglima) benar nanti ada sweeping, hari ini kan ada lagi tuh, seolah-olah ada bocoran, seolah-olah panglima itu betul, polisi punya senjata-senjata atau amunisi-amunisi rahasia. Padahal apa yang rahasia," tutup Connie.
Berita Terkait
-
Misbakhun Minta PPATK dan DJP Selidiki Dana Besar di Singapura
-
Petugas Parkir di Gandaria City Dianiaya Oknum TNI
-
Dana 1,4 Miliar Dolar AS di Singapura Milik Pejabat Militer?
-
Diduga Hindari Pajak, 1,4 Miliar Dolar AS Mengendap di Singapura
-
Golkar Bisa Tampung Gatot Jika Ingin Berpolitik setelah Pensiun
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang