News / Nasional
Selasa, 10 Oktober 2017 | 19:55 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan

Suara.com - SABAN bulan Nuratmo mengetahui gajinya dipotong untuk iuran jaminan kesehatan. Dalam slip gaji jelas-jelas tertera item iuran BPJS Kesehatan. Yang membuatnya bingung dan bertanya sampai kini dia tak memiliki kartu anggota BPJS Kesehatan. Belakangan dia tahu tak tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Berarti hingga sekarang belum memperoleh BPJS Kesehatan dari perusahaan,” kata pria 37 tahun ini kepada tim Independen.id dan Suara.com.

Nuratmo merupakan karyawan Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan PT. Pertamina. Bukan cuma dia yang risau lantaran nihil jaminan sosial kesehatan. Kondisi serupa pun dialami mayoritas karyawan yang lain. Menurut Nuratmo, dari total 1.300 orang karyawan, yang diberi fasilitas BPJS Kesehatan bisa dihitung jari.

Juga baru-baru ini, katanya, ada puluhan karyawan sudah mendapat kartu BPJS, namun saat dibawa berobat ke rumah sakit malah ditolak. Rupanya, lanjut Nuratmo, kartu BPJS rekan-rekannya itu dinyatakan tidak aktif.

“Tidak tahu apakah dinonaktifkan atau bagaimana,” kata Nuratmo.


“Silahkan klik gambar diatas untuk lebih jelas”


Tak patuhnya perusahaan memenuhi hak BPJS Kesehatan karyawan juga diungkapkan oleh Aris Mulyawan, karyawan Suara Merdeka, Semarang. Dia memastikan, hampir semua karyawan sekantornya belum menjadikan peserta BPJS Kesehatan. Padahal untuk skala daerah, Suara Merdeka terbilang salah satu perusahaan surat kabar terbesar di Jawa Tengah.

“Sampai detik ini saya dan rekan-rekan kerja tidak ada yang dapat BPJS Kesehatan,” kata dia.

Akhirnya, kata Aris, kebanyakan karyawan harian Suara Merdeka memilih ikut BPJS Kesehatan secara mandiri. Padahal dulu perusahaan pernah mengasuransikan kesehatan karyawan ke perusahaan asuransi swasta yang setiap tahun, bahkan selalu gonta-ganti.

“Jadinya mayoritas karyawan ikut BPJS Kesehatan secara mandiri,” ujar dia.

Kadung menjadi pertanyaan banyak karyawan, belum lama ini perusahaan yang menaungi Suara Merdeka melontarkan rencana mem-BPJS-kan seluruh karyawannya.

“Sekarang semua karyawan disuruh mengumpulkan data, katanya (pihak manajemen) untuk didaftarkan ‎BPJS Kesehatan. Tetapi banyak yang tidak mau ikut, karena masih pada ragu dan tidak percaya, apakah kantor benar-benar atau tidak,” katanya.

Aris menyebutkan di Suara Merdeka setidaknya ada sekitar 700 karyawan.

Baik Aris dan Nuratmo sejatinya adalah pekerja badan usaha yang wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menegaskan semua perusahaan baik swasta maupun BUMN wajib menyertakan semua karyawannya dalam BPJS Kesehatan.

***

Load More