Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 saksi untuk tersangka kasus gratifikasi oleh tersangka Bupati nonaktif Kutai Kertanegara Rita Widyasari, Selasa (17/10/2017). Namun, tidak semua saksi tersebut diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 11 orang dalam kasus indikasi gratifikasi terhadap Bupati Kukar dengan tersangka RIW. Sembilan saksi diperiksa di Polres Kota Malang dan dua saksi di kantor KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Ia mengatakan, kesembilan saksi yang diperiksa di Malang tersebut terdiri dari direksi dan karyawan PT Citra Gading Asritama.
"Penyidik mendalami informasi terkait indikasi pemberian gratifikasi terhadap tersangka RIW, sebagaimana diatur di Pasal 12B," terangnya.
Dalam kasus ini, Rita dijerat pasal berlapis. Ia diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Suap itu diduga terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Rita juga diduga menerima gratifikasi bersama Khairudin sebesar Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kukar.
Sebagai penerima suap, Rita disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001.
Baca Juga: Luhut Persilakan Anies Stop Reklamasi Teluk Jakarta Jika Bisa
Sedangkan dalam penerimaan gratifikasi, Rita disangka melanggar Pasal 12 huruf B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional