Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Dian Lestari, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek tahun 2016 di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga setempat, Selasa (17/10/2017).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu ditetapkan sebagai tersangka, setelah KPK melakukan pengembangan operasi tangkap tangan di Kebumen.
"Setelah proses penyidikan, dilakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain, KPK menetapkan lagi seorang tersangka yaitu DL, anggota Komisi A DPRD Kebumen," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Sebelum Dian, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri Hartanto; Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pariwisata Sigit Widodo; Sekretaris Daerah Adi Pandoyo; Komisaris Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi Hartoyo; dan, penyuap Basikun Suwandhin alias Ki Petruk.
Febri mengatakan, Dian diduga secara bersama-sama dengan Yudhi, Sigit, dan Adi menerima hadiah atau janji dari Hartoyo dan Basikun.
"Itu terkait pembahasan dan pengesahan aturan proyek di Disdikpora dalam APBD Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016," katanya.
Febri menuturkan, DPRD saat itu meminta penganggaran untuk program “pokok-pokok pikiran DPRD” yang disingkat “pokir”.
"Hingga disepakati total anggaran pokir saat itu adalah Rp10,5 miiar. Kemudian bagian dari anggaran Pokir tersebut untuk Komisi A dialokasikan Rp1,95 miliar, yang terutang dalam kegiatan Disdikpora,” ungkapnya.
Baca Juga: Dalam 3 Tahun, Jokowi-JK Bangun 2 Ribu Km Jalan Baru di Indonesia
Disdikpora lantas menggunakan dana itu untuk pengadaan buku dan alat tulis siswa sebesar Rp1,1 miliar.
Kemudian, digunakan pula untuk program pendidikan menengah Rp100 juta dan pengadaan alat praktik dan peraga siswa Rp750 juta.
"Peran DL diindikasikan bertugas, berperan, mengurus dan mencarikan fee pada pihak yang menjadi pelaksana anggaran Pokir DPRD di Komisi A itu," tuturnya.
Dian diduga menerima uang Rp60 juta dari Basikun. Uang itu disebut sebagai fee pengadaan buku yang diambil dari anggaran program Pokir.
Atas perbuatannya, Dian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU NO 30/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dian merupakan tersangka keenam yang diproses dalam kasus ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang