Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Dian Lestari, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek tahun 2016 di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga setempat, Selasa (17/10/2017).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu ditetapkan sebagai tersangka, setelah KPK melakukan pengembangan operasi tangkap tangan di Kebumen.
"Setelah proses penyidikan, dilakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain, KPK menetapkan lagi seorang tersangka yaitu DL, anggota Komisi A DPRD Kebumen," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Sebelum Dian, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri Hartanto; Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pariwisata Sigit Widodo; Sekretaris Daerah Adi Pandoyo; Komisaris Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi Hartoyo; dan, penyuap Basikun Suwandhin alias Ki Petruk.
Febri mengatakan, Dian diduga secara bersama-sama dengan Yudhi, Sigit, dan Adi menerima hadiah atau janji dari Hartoyo dan Basikun.
"Itu terkait pembahasan dan pengesahan aturan proyek di Disdikpora dalam APBD Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016," katanya.
Febri menuturkan, DPRD saat itu meminta penganggaran untuk program “pokok-pokok pikiran DPRD” yang disingkat “pokir”.
"Hingga disepakati total anggaran pokir saat itu adalah Rp10,5 miiar. Kemudian bagian dari anggaran Pokir tersebut untuk Komisi A dialokasikan Rp1,95 miliar, yang terutang dalam kegiatan Disdikpora,” ungkapnya.
Baca Juga: Dalam 3 Tahun, Jokowi-JK Bangun 2 Ribu Km Jalan Baru di Indonesia
Disdikpora lantas menggunakan dana itu untuk pengadaan buku dan alat tulis siswa sebesar Rp1,1 miliar.
Kemudian, digunakan pula untuk program pendidikan menengah Rp100 juta dan pengadaan alat praktik dan peraga siswa Rp750 juta.
"Peran DL diindikasikan bertugas, berperan, mengurus dan mencarikan fee pada pihak yang menjadi pelaksana anggaran Pokir DPRD di Komisi A itu," tuturnya.
Dian diduga menerima uang Rp60 juta dari Basikun. Uang itu disebut sebagai fee pengadaan buku yang diambil dari anggaran program Pokir.
Atas perbuatannya, Dian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU NO 30/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dian merupakan tersangka keenam yang diproses dalam kasus ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
AS Ditinggal Sekutu, Jerman Sebut Agresi Militer Amerika Serikat ke Iran Ilegal
-
Kala Prabowo Temui Rakyat di Permukiman Kumuh Bantaran Rel Senen
-
Donald Trump Geram, Larang Iran Pungut Biaya dari Kapal Dagang Selat Hormuz
-
Termakan Kesombongan Sendiri, Militer Israel Diambang Kolaps, Terpecah dari Dalam
-
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Mayoritas Wilayah Indonesia pada Jumat
-
H+5 Lebaran: Arus Balik Cianjur Masih Padat Merayap, Motor Mendominasi Jalur Puncak!
-
Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
-
Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar
-
Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak
-
Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris