Suara.com - Komite I DPD menilai bahwa saat ini skema reforma agraria yang didorong pemerintah melalui legislasi dan redistribusi lahan seluas 9 juta hektar serta pelaksanaan program perhutanan sosial seluas 12,7 hektar masih jauh dari harapan.
Oleh karena itu, Komite I melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Utara untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan reforma agraria untuk menyusun pertimbangan agar reforma agraria dapat berjalan sesuai kepentingan masyarakat.
Wakil Ketua Komite I Benny Rhamdani menilai belum sesuainya pelaksanaan reforma agraria terhadap target yang ditentukan disebabkan karena pemerintah tidak mampu mengidentifikasi secara jelas penghambat implementasi kebijakan reforma agraria. Untuk menyukseskan reforma agraria, dibutuhkan kemitraan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sejak awal perencanaan.
“Sejauh mana redistribusi lahan dan legalisasi aset benar-benar bisa dilaksanakan sesuai target, mencapai sasaran, prinsip dan azas keadilan terpenuhi. Jangan terjadi penyimpangan pada legalisasi aset dan redistribusi lahan. Itu justru semakin memberikan keleluasaan dan kesempatan lebih besar kepada korporasi, kelompok pemilik modal, kaum kapitalis, dan akhirnya rakyat terpinggirkan,” kata Benny saat kunjungan kerja Komite I dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan reforma agraria di Aula BPN Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (17/10/2017).
Benny menjelaskan capaian hasil reforma agraria yang dijalankan pemerintah masih tidak sesuai dengan jumlah yang ditargetkan. Per akhir Agustus 2017 lalu, legalisasi aset mencapai 2.889.993 bidang, yaitu 508.391,11 Ha yang terdiri dari 1.327.028 KK. Kemudian redistribusi lahan mencapai 245.097 bidang atau seluas 187.036 Ha yang diterima oleh 179.142 KK.
“Dari gambaran singkat pencapaian target tersebut, kami di DPD RI melihat bahwa pemerintah masih belum menemukan formula yang pas untuk memenuhi janji reforma agraria sesuai Nawa Cita,” imbuh senator.
Atas permasalahan tersebut, DPD mencatat beberapa permasalahan yang menjadi kendala dalam pelaksanaan reforma agraria. Kendala pertama adalah sulitnya keterukuran antara rencana dan implementasi. Proses penetapan obyek-obyek tanah yang prematur mengindikasikan bahwa perencanaan tidaklah matang.
Kendala kedua adalah, data pertanahan, yaitu menyangkut validitas data dan data di Indonesia yang belum terintegrasi, terutama data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kehutanan.
Ketiga adalah tidak diimbanginya political capacity di jajaran menteri dan birokrasi atas political will kabinet kerja Jokowi-JK terhadap reforma agraria. Dan Keempat, belum populernya isu reforma agraria di institusi pendidikan tinggi menyebabkan minimnya kajian ilmiah maupun ahli-ahli reforma agraria di Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, senator dari Sulawesi Tenggara, Yusran A. Silondae, meminta Badan Pertanahan Nasional dan instansi terkait lainnya memberikan perhatian yang lebih besar terkait masalah pertanahan dalam rangka menyukseskan reforma agraria.
“Jika tidak masalah ini akan mengarah pada gangguan kamtibnas. Masukan dari Sulawesi Utara ini akan kita bawa ke tingkat nasional untuk ditindaklanjuti,” kata dia.
Dan menurut Senator yang mewakili Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Muhammad Idris, untuk menyukseskan reforma agraria, pendataan mengenai pertanahan harus dilakukan di tingkat RT atau desa. Jika dilakukan, maka data mengenai kepemilikan tanah yang spesifik dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan terkait reforma agraria.
Sejumlah anggota Komite I yang ikut kunjungan kerja tersebut adalah Benny Rhamdani, Nurmawati Dewi Bantilan, Yusran A. Silondae, Muhammad idris, AD Khaly, Jacob Esau Komigi dan Muhammad Asri Anas.
Kunker tersebut juga dihadiri Direktur Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Supardy Marbun, Kasubdit 2/Dittipidum Bareskim Polri Kombes Pol. Dani Kustoni, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Utara Freddy Kolintama, dan perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Tag
Berita Terkait
-
Langkah Strategis Koperasi SMS DPD RI Menjawab Zaman
-
Soroti Proyek Satelit Rusia di Biak, Pansus Papua DPD RI Mulai Inventarisasi Masalah
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
Stop MBG dan KDMP! Niluh Djelantik Bongkar Gaji Guru PAUD 'Dipotong' Demi Program Baru Pemerintah
-
Bahlil Sumbang Hewan Kurban ke Seluruh DPD Golkar, Totalnya Lebih dari 40 Ekor
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur