Polsekta Banjarmasin Timur berhasil menyita 11 paket sabu-sabu, dan enam butir pil yang diduga ekstasi dari sebuah penangkapan di kawasan kota setempat "Barang bukti kami sita dari enam tersangka yang diamankan di dua lokasi berbeda," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (19/10/2017).
Dia mengatakan, pengungkapan tindak pidana narkotika itu bermula dari diamankannya RA (25) di Jalan Ahmad Yani Km 4,5, Kecamatan Banjarmasin Timur, pada Kamis (19/10/2017) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita.
Unit Ops yang dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur Iptu H Timur Yono melaksanakan kegiatan rutin di tempat kejadian dan ketika melakukan pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan tiga butir pil warna coklat berlogo bintang yang diduga narkotika jenis inek atau ekstasi.
Selain itu, polisi juga menemukan dua paket sabu-sabu di kantong celana serta pipet kaca, serta timbangan digital dari dalam jok kendaraannya.
Kemudian dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan ekstasi dari LM (31) dan sabu-sabu dari HW (28).
Selanjutnya atas perintah komando Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah, anggota melakukan penangkapan lagi terhadap beberapa orang yang disebutkan pelaku Rahim tersebut.
Dalam penggerebekan di Jalan Ahmad Yani tepatnya di sebuah kos-kosan di Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, petugas tak hanya menemukan dua orang yang disebut sebelumnya oleh RA, namun juga mendapati BI (40), DA (27) dan SS (30).
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan enam paket besar plastik klip berisi sabu-sabu dari dalam kotak obat yang diakui milik HW, kemudian ditemukan lagi dua butir pil warna coklat berlogo bintang yang diduga narkotika jenis inek dan tiga paket kecil sabu-sabu milik Leny," ucap Anjar.
Baca Juga: Bawa Sabu-sabu, Polisi Sumenep Tangkap Petugas Pengamanan
Terus dikatakannya, tak hanya sampai disitu, petugas juga mencari barang bukti lainnya di mobil milik BI dan menemukan kembali satu butir ekstasi.
"Dari pengakuan para tersangka bahwa mereka mengkonsumsi sabu-sabu, dengan barang bukti satu bilah pipet kaca berisi residu sabu-sabu, alhasil keenam tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika," pungkas Anjar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
5 Tips Meletakkan Sepatu di Rumah Menurut Feng Shui agar Rezeki Tidak Seret
-
3 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 18 Juli 2026, Rezeki dan Peluang Menghampiri
-
Psikologi Suporter: Mengapa Kita Membenci Tim Lawan Tanpa Alasan?
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU