Polsekta Banjarmasin Timur berhasil menyita 11 paket sabu-sabu, dan enam butir pil yang diduga ekstasi dari sebuah penangkapan di kawasan kota setempat "Barang bukti kami sita dari enam tersangka yang diamankan di dua lokasi berbeda," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (19/10/2017).
Dia mengatakan, pengungkapan tindak pidana narkotika itu bermula dari diamankannya RA (25) di Jalan Ahmad Yani Km 4,5, Kecamatan Banjarmasin Timur, pada Kamis (19/10/2017) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita.
Unit Ops yang dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur Iptu H Timur Yono melaksanakan kegiatan rutin di tempat kejadian dan ketika melakukan pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan tiga butir pil warna coklat berlogo bintang yang diduga narkotika jenis inek atau ekstasi.
Selain itu, polisi juga menemukan dua paket sabu-sabu di kantong celana serta pipet kaca, serta timbangan digital dari dalam jok kendaraannya.
Kemudian dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan ekstasi dari LM (31) dan sabu-sabu dari HW (28).
Selanjutnya atas perintah komando Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah, anggota melakukan penangkapan lagi terhadap beberapa orang yang disebutkan pelaku Rahim tersebut.
Dalam penggerebekan di Jalan Ahmad Yani tepatnya di sebuah kos-kosan di Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, petugas tak hanya menemukan dua orang yang disebut sebelumnya oleh RA, namun juga mendapati BI (40), DA (27) dan SS (30).
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan enam paket besar plastik klip berisi sabu-sabu dari dalam kotak obat yang diakui milik HW, kemudian ditemukan lagi dua butir pil warna coklat berlogo bintang yang diduga narkotika jenis inek dan tiga paket kecil sabu-sabu milik Leny," ucap Anjar.
Baca Juga: Bawa Sabu-sabu, Polisi Sumenep Tangkap Petugas Pengamanan
Terus dikatakannya, tak hanya sampai disitu, petugas juga mencari barang bukti lainnya di mobil milik BI dan menemukan kembali satu butir ekstasi.
"Dari pengakuan para tersangka bahwa mereka mengkonsumsi sabu-sabu, dengan barang bukti satu bilah pipet kaca berisi residu sabu-sabu, alhasil keenam tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika," pungkas Anjar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Menteri Haji Sambangi Gedung KPK Usai Jumatan, Sinyal Baru Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
PSI Dikritik Habis! Sembunyikan Jokowi, Malah Tampilkan Kaesang yang 'Tak Layak Jual'
-
Sejauh Mana Kesiapan IKN jadi Ibu Kota Politik? Begini Update dari Kepala Otorita
-
Malu-malu Umumkan Jokowi Jadi 'Bapak J', PSI Dicurigai Partai Tertutup: "Aneh Bila Belum Dipublish"
-
Brigadir Esco Dibunuh Istri: Brigadir Rizka Sintiani Dibantu Orang Lain Angkat Mayat Suami?
-
DPR RI Dukung Pembekuan Izin TikTok, Tapi Minta Tidak Matikan Ekosistem UMKM
-
HUT ke-80 TNI di Monas, Keluarga Pahlawan Nasional Akan Hadir Meriahkan Perayaan
-
Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
-
Sinyal Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi-Ba'asyir, Rocky Gerung Bongkar Dugaan Manuver Ini
-
Uang Pensiun DPR Digugat ke MK, Dasco: Apa pun Putusannya Kami Tak Berkeberatan