Polsekta Banjarmasin Timur berhasil menyita 11 paket sabu-sabu, dan enam butir pil yang diduga ekstasi dari sebuah penangkapan di kawasan kota setempat "Barang bukti kami sita dari enam tersangka yang diamankan di dua lokasi berbeda," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (19/10/2017).
Dia mengatakan, pengungkapan tindak pidana narkotika itu bermula dari diamankannya RA (25) di Jalan Ahmad Yani Km 4,5, Kecamatan Banjarmasin Timur, pada Kamis (19/10/2017) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita.
Unit Ops yang dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur Iptu H Timur Yono melaksanakan kegiatan rutin di tempat kejadian dan ketika melakukan pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan tiga butir pil warna coklat berlogo bintang yang diduga narkotika jenis inek atau ekstasi.
Selain itu, polisi juga menemukan dua paket sabu-sabu di kantong celana serta pipet kaca, serta timbangan digital dari dalam jok kendaraannya.
Kemudian dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan ekstasi dari LM (31) dan sabu-sabu dari HW (28).
Selanjutnya atas perintah komando Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah, anggota melakukan penangkapan lagi terhadap beberapa orang yang disebutkan pelaku Rahim tersebut.
Dalam penggerebekan di Jalan Ahmad Yani tepatnya di sebuah kos-kosan di Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, petugas tak hanya menemukan dua orang yang disebut sebelumnya oleh RA, namun juga mendapati BI (40), DA (27) dan SS (30).
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan enam paket besar plastik klip berisi sabu-sabu dari dalam kotak obat yang diakui milik HW, kemudian ditemukan lagi dua butir pil warna coklat berlogo bintang yang diduga narkotika jenis inek dan tiga paket kecil sabu-sabu milik Leny," ucap Anjar.
Baca Juga: Bawa Sabu-sabu, Polisi Sumenep Tangkap Petugas Pengamanan
Terus dikatakannya, tak hanya sampai disitu, petugas juga mencari barang bukti lainnya di mobil milik BI dan menemukan kembali satu butir ekstasi.
"Dari pengakuan para tersangka bahwa mereka mengkonsumsi sabu-sabu, dengan barang bukti satu bilah pipet kaca berisi residu sabu-sabu, alhasil keenam tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika," pungkas Anjar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB