Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10).
Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan menindak tegas anggota Polri yang terlibat menyelewengkan dana desa, bahkan sanksinya bisa dipecat.
"Ada punishment (hukuman) berat kalau ikutan cawe-cawe dana desa buat bagi-bagi (anggota Polri). Apalagi maksa kepala desa bagi-bagi akan saya pidanakan, bukan hanya teguran karena Polri juga ada kewenangan pidana umum," kata Tito usai penandatanganan Memorandum of Understanding bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengenai pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa di gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).
Tito mengatakan Polri berkomitmen untuk membantu pemerintah melakukan pemerataan pembangunan desa dengan mengawasi penggunaan dana di desa-desa.
Tito meminta anggota Polri untuk mematuhi tugas.
"Kami bertanggungjawab sesuai kewenangan dan tanggung jawab kami. Seluruh jajarannya yang motong dan minta-minta (dana desa) karirnya berhenti," ujar Tito.
Kepada anggota yang berkontribusi menangani penyalahgunaan dana, Polri tentu akan memberikan penghargaan.
"Kapolda, kapolres dan kapolsek yang saya anggap berprestasi mampu kawal dana desa efektif saya akan berikan reward kepada mereka. Kapolda saya promosi, kapolres promosi atau sekolah, kapolsek promosi," ujar Tito.
"Termasuk Bhabinkamtibmas mungkin tiket order sekolah perwira. Sudah saya berikan pada minggu lalu saya berikan 43 orang, saya ingin mereka terus berlomba," Tito menambahkan.
"Ada punishment (hukuman) berat kalau ikutan cawe-cawe dana desa buat bagi-bagi (anggota Polri). Apalagi maksa kepala desa bagi-bagi akan saya pidanakan, bukan hanya teguran karena Polri juga ada kewenangan pidana umum," kata Tito usai penandatanganan Memorandum of Understanding bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengenai pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa di gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).
Tito mengatakan Polri berkomitmen untuk membantu pemerintah melakukan pemerataan pembangunan desa dengan mengawasi penggunaan dana di desa-desa.
Tito meminta anggota Polri untuk mematuhi tugas.
"Kami bertanggungjawab sesuai kewenangan dan tanggung jawab kami. Seluruh jajarannya yang motong dan minta-minta (dana desa) karirnya berhenti," ujar Tito.
Kepada anggota yang berkontribusi menangani penyalahgunaan dana, Polri tentu akan memberikan penghargaan.
"Kapolda, kapolres dan kapolsek yang saya anggap berprestasi mampu kawal dana desa efektif saya akan berikan reward kepada mereka. Kapolda saya promosi, kapolres promosi atau sekolah, kapolsek promosi," ujar Tito.
"Termasuk Bhabinkamtibmas mungkin tiket order sekolah perwira. Sudah saya berikan pada minggu lalu saya berikan 43 orang, saya ingin mereka terus berlomba," Tito menambahkan.
Tito mengungkapkan selama periode 2012 sampai 2017 terdapat 214 kasus dugaan penyalahgunaan dana desa. Total kerugian negara mencapai sekitar Rp46 miliar.
"Memang tidak terlalu besar dibanding total anggaran triliunan rupiah. Semua itu yang terungkap, tapi ada juga yang tak terungkap," kata Tito.
"Memang tidak terlalu besar dibanding total anggaran triliunan rupiah. Semua itu yang terungkap, tapi ada juga yang tak terungkap," kata Tito.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Alarm Merah RAPBN 2026, DPD RI Protes Keras Anggaran Daerah Dipangkas
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Aturan Baru Pilkades? Calon Kades Daftar Online Hingga E-Voting Untuk Cegah Kecurangan
-
DPR Soroti Efektivitas Dana Desa, Pertanyakan Jumlah Kades Dipenjara dan Biaya Politik Miliaran
-
6 Fakta Amuk Bupati Lebak di Hari Kemerdekaan yang Bikin Kades Panas Dingin
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka