Suara.com - Polisi meringkus pria berinisia AM (35), lantaran memeras warga dengan mengakui diri sebagai anggota organisasi masyarakat Forum Betawi Rempuk (FBR). AM ditangkap di Kawasan Serua Indah, Ciputat, Tanggerang Selatan, Jumat (20/10/2017).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggerang Selatan Ajun Komisaris Ahmad Alexander Yurikho mengatakan, AM memeras warga pemilik toko-toko di wilayah Tangsel.
Saat melakukan aksinya, Andi tak sendirian. Ia diketahui memeras warga bersama rekannya berinisial A, yang kekinian masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
"Dua pelaku ini mengaku anggota Ormas FBR. Dengan alasan mau mengadakan berbagai kegiatan, mereka meminta uang ke warga secara paksa,” tutur Ahmad, Sabtu (21/10/2017).
Bermodalkan kuitansi, kata Ahmad, AM dan rekannya berupaya meyakinkan pemilik-pemilik toko untuk memberikan sejumlah uang.
Tapi, kalau warga tak mau memberikan uang, AM dan A tak segan-segan mengancam bakal mengerahkan massa FBR untuk mengganggu tempat usaha warga bersangkutan.
"Setiap beraksi, mereka membawa kuitansi yang sudah ditentukan nilai sumbangannya, yakni Rp500 ribu. Mereka mengklaim mau membuat kegiatan festival Betawi,” tutur Ahmad.
Petualangan kedua pemeras itu berakhir ketika AM dan A mencoba memeras pemilik toko di kawasan Serua Indah.
Baca Juga: Suprijadi, Jalan Kaki dari Madiun ke Surabaya Demi Obati Anaknya
Keduanya hanya diberi uang Rp100 ribu oleh korban. Karena tak mendapat sesuai keinginan, kedua pelaku mengamuk dan menendang televisi di toko itu. Mereka juga merampas telepon seluler pemilik toko. Alhasil, korban mengadukan hal itu ke polisi.
"Hasi pemeriksaan kami, pelaku mengakui telah melakukan tindakan yang sama lebih di 10 TKP wilayah Tangsel dan Kecamatan Pesanggrahan, dengan modus sama," terangnya.
Polisi juga sudah mengonfirmasi pengurus FBR Tangsel mengenai AM dan A. Namun, FBR di wilayah itu menepis kedua pelaku anggota mereka.
Akibat perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta Pasal 170 KUHP tentang Perusakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Prabowo Mau Beli Jet Tempur China Senilai Rp148 Triliun, Purbaya Langsung ACC!
-
Menkeu Purbaya Mulai Tarik Pungutan Ekspor Biji Kakao 7,5 Persen
-
4 Rekomendasi HP 2 Jutaan Layar AMOLED yang Tetap Jelas di Bawah Terik Matahari
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
Terkini
-
Bela 11 Warga Adat Maba Sangaji usai Divonis Bersalah, Dandhy Laksono Sebut 'Logika Sesat' Negara
-
Di Hari Spesial Prabowo ke-74, Ketua MPR Muzani Kirim Doa Langsung di Istana
-
Niat Protes Konten Trans7, Ratusan Santri Malah Demo di Depan Transmart Jember
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah adalah Wujud Kebijakan Ekonomi Kerakyatan Presiden Prabowo
-
Sekap Pasutri Bak Hewan, Pemerasnya Pakai Nopol Dinas Palsu, Seragam Polisi hingga Airsoft Gun
-
PKS Siap Perkuat Bela Negara, Tawarkan Kerja Sama Pelatihan Komcad dengan Kemenhan
-
Mensesneg Ungkap Garuda hingga Pertamina Berpotensi Dipimpin WNA
-
SNDC Indonesia Belum Diserahkan Jelang COP30, Apa yang Sebenarnya Dipertimbangkan Pemerintah?
-
Di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Persoalkan Delpedro Tak Pernah Diperiksa sebagai Calon Tersangka
-
Kejutan di Kemhan: Ucapan Ultah Prabowo dari Sjafrie dan Petinggi PKS! Ada Apa?