Suara.com - Polisi meringkus pria berinisia AM (35), lantaran memeras warga dengan mengakui diri sebagai anggota organisasi masyarakat Forum Betawi Rempuk (FBR). AM ditangkap di Kawasan Serua Indah, Ciputat, Tanggerang Selatan, Jumat (20/10/2017).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggerang Selatan Ajun Komisaris Ahmad Alexander Yurikho mengatakan, AM memeras warga pemilik toko-toko di wilayah Tangsel.
Saat melakukan aksinya, Andi tak sendirian. Ia diketahui memeras warga bersama rekannya berinisial A, yang kekinian masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
"Dua pelaku ini mengaku anggota Ormas FBR. Dengan alasan mau mengadakan berbagai kegiatan, mereka meminta uang ke warga secara paksa,” tutur Ahmad, Sabtu (21/10/2017).
Bermodalkan kuitansi, kata Ahmad, AM dan rekannya berupaya meyakinkan pemilik-pemilik toko untuk memberikan sejumlah uang.
Tapi, kalau warga tak mau memberikan uang, AM dan A tak segan-segan mengancam bakal mengerahkan massa FBR untuk mengganggu tempat usaha warga bersangkutan.
"Setiap beraksi, mereka membawa kuitansi yang sudah ditentukan nilai sumbangannya, yakni Rp500 ribu. Mereka mengklaim mau membuat kegiatan festival Betawi,” tutur Ahmad.
Petualangan kedua pemeras itu berakhir ketika AM dan A mencoba memeras pemilik toko di kawasan Serua Indah.
Baca Juga: Suprijadi, Jalan Kaki dari Madiun ke Surabaya Demi Obati Anaknya
Keduanya hanya diberi uang Rp100 ribu oleh korban. Karena tak mendapat sesuai keinginan, kedua pelaku mengamuk dan menendang televisi di toko itu. Mereka juga merampas telepon seluler pemilik toko. Alhasil, korban mengadukan hal itu ke polisi.
"Hasi pemeriksaan kami, pelaku mengakui telah melakukan tindakan yang sama lebih di 10 TKP wilayah Tangsel dan Kecamatan Pesanggrahan, dengan modus sama," terangnya.
Polisi juga sudah mengonfirmasi pengurus FBR Tangsel mengenai AM dan A. Namun, FBR di wilayah itu menepis kedua pelaku anggota mereka.
Akibat perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta Pasal 170 KUHP tentang Perusakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah