Suara.com - Polisi meringkus pria berinisia AM (35), lantaran memeras warga dengan mengakui diri sebagai anggota organisasi masyarakat Forum Betawi Rempuk (FBR). AM ditangkap di Kawasan Serua Indah, Ciputat, Tanggerang Selatan, Jumat (20/10/2017).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggerang Selatan Ajun Komisaris Ahmad Alexander Yurikho mengatakan, AM memeras warga pemilik toko-toko di wilayah Tangsel.
Saat melakukan aksinya, Andi tak sendirian. Ia diketahui memeras warga bersama rekannya berinisial A, yang kekinian masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
"Dua pelaku ini mengaku anggota Ormas FBR. Dengan alasan mau mengadakan berbagai kegiatan, mereka meminta uang ke warga secara paksa,” tutur Ahmad, Sabtu (21/10/2017).
Bermodalkan kuitansi, kata Ahmad, AM dan rekannya berupaya meyakinkan pemilik-pemilik toko untuk memberikan sejumlah uang.
Tapi, kalau warga tak mau memberikan uang, AM dan A tak segan-segan mengancam bakal mengerahkan massa FBR untuk mengganggu tempat usaha warga bersangkutan.
"Setiap beraksi, mereka membawa kuitansi yang sudah ditentukan nilai sumbangannya, yakni Rp500 ribu. Mereka mengklaim mau membuat kegiatan festival Betawi,” tutur Ahmad.
Petualangan kedua pemeras itu berakhir ketika AM dan A mencoba memeras pemilik toko di kawasan Serua Indah.
Baca Juga: Suprijadi, Jalan Kaki dari Madiun ke Surabaya Demi Obati Anaknya
Keduanya hanya diberi uang Rp100 ribu oleh korban. Karena tak mendapat sesuai keinginan, kedua pelaku mengamuk dan menendang televisi di toko itu. Mereka juga merampas telepon seluler pemilik toko. Alhasil, korban mengadukan hal itu ke polisi.
"Hasi pemeriksaan kami, pelaku mengakui telah melakukan tindakan yang sama lebih di 10 TKP wilayah Tangsel dan Kecamatan Pesanggrahan, dengan modus sama," terangnya.
Polisi juga sudah mengonfirmasi pengurus FBR Tangsel mengenai AM dan A. Namun, FBR di wilayah itu menepis kedua pelaku anggota mereka.
Akibat perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta Pasal 170 KUHP tentang Perusakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Geger! Bom Molotov Dilempar ke Sekolah di Kubu Raya
-
Prabowo 'Hardik' Negara Besar Soal Pembantaian, Pakar UMY Ungkap Target Spesifik di Baliknya!
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
-
Buntut Hujan Deras, 39 RT di Jakarta Selatan Dikepung Banjir Setinggi 30 Sentimeter
-
Mahfud MD Beberkan 4 Isu Krusial Komisi Reformasi Polri: Posisi Kapolri hingga Penguatan Kompolnas
-
Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
-
Drama Aura Kasih Berlanjut, Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Ridwan Kamil di Luar Negeri
-
Kabar Gembira! Lansia di Atas 75 Tahun yang Tinggal Sendirian Bakal Dapat Makan Gratis dari Kemensos
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah