KLHK, kata Siti Nurbaya, akan memanggil manajemen RAPP pada Selasa mendatang. Selain pembahasan revisi RKU, pemanggilan ini sekaligus untuk mengklarifikasi manuver-manuver perusahaan yang dinilai sudah jauh melenceng dari substansi persoalan sesungguhnya.
''RAPP harusnya patuh, ikut menentramkan suasana, dan bukan justru melakukan manuver-manuver memprovokasi rakyat. Karena ini hanya soal kepatuhan dan ketaatan, sehingga tidak seharusnya mengganggu apapun dari operasional perusahaan. Sekjen KLHK juga sudah saya tugaskan memantau situasi di lapangan, untuk memastikan semuanya berjalan dengan baik,'' kata Menteri Siti.
Sementara itu, Sekjen KLHK Bambang Hendroyono menjelaskan, proses penolakan RKU RAPP oleh KLHK, tidak dilakukan hanya dalam hitungan hari, namun dimulai sejak bulan Mei 2017, dan terus berjalan secara marathon.
Prosesnya diawali dengan asistensi, sosialisasi dan meminta seluruh perusahaan untuk taat pada regulasi PP gambut. Berikutnya perusahaan-perusahaan mulai mengajukan RKU, dan saat inilah KLHK melakukan pengarahan.
Memasuki fase ini saja, diungkapkan Bambang, PT. RAPP sudah memperlihatkan ketidaktaatan. Setiap arahan dari pemerintah, selalu dijawab dengan bentuk penyusunan RKU yang tidak sesuai aturan.
Sekjen KLHK lantas memanggil Direktur PT. RAPP Rudi Fajar, dan memberinya petunjuk agar RKU benar-benar mengikuti aturan.
''Dia janji akan perbaiki, tapi tetap saja isinya tidak sesuai arahan. Hingga akhirnya turun surat peringatan pertama,'' kata Bambang.
Namun tahap selanjutnya, tetap saja pengajuan RKU RAPP tidak mau mengacu pada PP gambut. Bahkan pihak perusahaan terang-terangan mengatakan menolak arahan yang disampaikan pemerintah.
''Di antara rentang waktu itu, KLHK sangat aktif mengirimkan surat kepada pimpinan RAPP. Namun saudara Rudi Fajar saat dipanggil mengaku sakit, lalu pada panggilan berikutnya mengaku tengah cuti. Karena tidak ada respon atas surat teguran yang dikirimkan, barulah turun surat peringatan II. Lalu SK pembatalan RKU, dan meminta mereka segera memperbaiki RKU sesuai aturan,'' kata Bambang.
Karena yang bermasalah hanya RKU, operasional PT. RAPP seharusnya tidak ada masalah. Tidak benar juga bahwa operasi harus terhenti sehingga perlu PHK. Karena pada dasarnya kegiatan panen, angkutan dan lain-lain dapat berjalan dan hanya penanaman yang harus dicheck kembali dengan orientasi perlindungan gambut. Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai solusi, yang terus dikomunikasikan dengan perusahaan.
Dalam catatan KLHK, berlakunya PP gambut tidak akan mengganggu pasokan perusahaan. Bahkan alasan PT. RAPP bahwa mereka hanya menerima pasokan dari areal berjarak 100 Km dari lahan perusahaan saat ini, jelas sebuah kebohongan. Karena selama ini RAPP tidak hanya menerima pasokan akasia dari konsesi-konsesi HTI di Riau saja. Industri RAPP terus menerima pasokan akasia dari Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Per data tanggal 30 September 2017, sudah masuk panen akasia ke pabrik PT. RAPP sebesar 8,77 juta m3, berasal dari panen konsesi RAPP di Riau dan konsesi suppliers di Riau, Sumut, Sumbar, Kaltara Kaltim dan Kalteng. RAPP masih punya sisa stok panen sebesar 5 juta m3 di unit-unit RAPP terutama di estate Pelalawan sebesar 3,4 juta m3; yang seharusnya sudah dipanen.
''Jadi PP tidak melarang untuk panen, tapi menanam di kubah gambut itu dilarang. Larangan menanam di kubah gambut bukan larangan Menteri LHK, melainkan amanat dari PP Nomor 57 tahun 2016. Oleh karena itulah RKU RAPP ditolak, karena mereka tetap ingin melawan aturan dan jelas itu tidak bisa dibenarkan,'' kata Bambang.
Perihal isu yang sengaja disebarkan pihak tertentu, bahwa harusnya RKU RAPP bisa berjalan lagi setelah ada putusan MA mengenai gugurnya Peraturan Menteri 17/2017, dijelaskan oleh Bambang bukanlah hal yang berkaitan, karena yang paling mendasar dalam PP 57/2016 tertera bahwa kubah gambut dalam (fungsi lindung) tidak boleh ditanam. Sedangkan kawasan gambut dengan fungsi budidaya dapat ditanam.
''Permen 17/2017 hanya satu dari banyak Permen turunan dari PP 57 tentang gambut,” kata Bambang.
Tag
Berita Terkait
-
Dari Plastik jadi Energi: Bagaimana Get Plastic Dorong Perubahan Cara Pandang tentang Sampah?
-
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih 63 Penghargaan di Ajang ENSIA 2025
-
Ekoregion Pembangunan Wilayah di Papua sebagai Solusi Pembangunan Berkelanjutan
-
Ada Permen LHK 10/2024, Aktivis Lingkungan Diminta Lebih Kritis Terhadap Kerusakan Alam
-
Belajar Pelestarian Lingkungan di Festival LIKE 2
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan