KLHK, kata Siti Nurbaya, akan memanggil manajemen RAPP pada Selasa mendatang. Selain pembahasan revisi RKU, pemanggilan ini sekaligus untuk mengklarifikasi manuver-manuver perusahaan yang dinilai sudah jauh melenceng dari substansi persoalan sesungguhnya.
''RAPP harusnya patuh, ikut menentramkan suasana, dan bukan justru melakukan manuver-manuver memprovokasi rakyat. Karena ini hanya soal kepatuhan dan ketaatan, sehingga tidak seharusnya mengganggu apapun dari operasional perusahaan. Sekjen KLHK juga sudah saya tugaskan memantau situasi di lapangan, untuk memastikan semuanya berjalan dengan baik,'' kata Menteri Siti.
Sementara itu, Sekjen KLHK Bambang Hendroyono menjelaskan, proses penolakan RKU RAPP oleh KLHK, tidak dilakukan hanya dalam hitungan hari, namun dimulai sejak bulan Mei 2017, dan terus berjalan secara marathon.
Prosesnya diawali dengan asistensi, sosialisasi dan meminta seluruh perusahaan untuk taat pada regulasi PP gambut. Berikutnya perusahaan-perusahaan mulai mengajukan RKU, dan saat inilah KLHK melakukan pengarahan.
Memasuki fase ini saja, diungkapkan Bambang, PT. RAPP sudah memperlihatkan ketidaktaatan. Setiap arahan dari pemerintah, selalu dijawab dengan bentuk penyusunan RKU yang tidak sesuai aturan.
Sekjen KLHK lantas memanggil Direktur PT. RAPP Rudi Fajar, dan memberinya petunjuk agar RKU benar-benar mengikuti aturan.
''Dia janji akan perbaiki, tapi tetap saja isinya tidak sesuai arahan. Hingga akhirnya turun surat peringatan pertama,'' kata Bambang.
Namun tahap selanjutnya, tetap saja pengajuan RKU RAPP tidak mau mengacu pada PP gambut. Bahkan pihak perusahaan terang-terangan mengatakan menolak arahan yang disampaikan pemerintah.
''Di antara rentang waktu itu, KLHK sangat aktif mengirimkan surat kepada pimpinan RAPP. Namun saudara Rudi Fajar saat dipanggil mengaku sakit, lalu pada panggilan berikutnya mengaku tengah cuti. Karena tidak ada respon atas surat teguran yang dikirimkan, barulah turun surat peringatan II. Lalu SK pembatalan RKU, dan meminta mereka segera memperbaiki RKU sesuai aturan,'' kata Bambang.
Karena yang bermasalah hanya RKU, operasional PT. RAPP seharusnya tidak ada masalah. Tidak benar juga bahwa operasi harus terhenti sehingga perlu PHK. Karena pada dasarnya kegiatan panen, angkutan dan lain-lain dapat berjalan dan hanya penanaman yang harus dicheck kembali dengan orientasi perlindungan gambut. Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai solusi, yang terus dikomunikasikan dengan perusahaan.
Dalam catatan KLHK, berlakunya PP gambut tidak akan mengganggu pasokan perusahaan. Bahkan alasan PT. RAPP bahwa mereka hanya menerima pasokan dari areal berjarak 100 Km dari lahan perusahaan saat ini, jelas sebuah kebohongan. Karena selama ini RAPP tidak hanya menerima pasokan akasia dari konsesi-konsesi HTI di Riau saja. Industri RAPP terus menerima pasokan akasia dari Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Per data tanggal 30 September 2017, sudah masuk panen akasia ke pabrik PT. RAPP sebesar 8,77 juta m3, berasal dari panen konsesi RAPP di Riau dan konsesi suppliers di Riau, Sumut, Sumbar, Kaltara Kaltim dan Kalteng. RAPP masih punya sisa stok panen sebesar 5 juta m3 di unit-unit RAPP terutama di estate Pelalawan sebesar 3,4 juta m3; yang seharusnya sudah dipanen.
''Jadi PP tidak melarang untuk panen, tapi menanam di kubah gambut itu dilarang. Larangan menanam di kubah gambut bukan larangan Menteri LHK, melainkan amanat dari PP Nomor 57 tahun 2016. Oleh karena itulah RKU RAPP ditolak, karena mereka tetap ingin melawan aturan dan jelas itu tidak bisa dibenarkan,'' kata Bambang.
Perihal isu yang sengaja disebarkan pihak tertentu, bahwa harusnya RKU RAPP bisa berjalan lagi setelah ada putusan MA mengenai gugurnya Peraturan Menteri 17/2017, dijelaskan oleh Bambang bukanlah hal yang berkaitan, karena yang paling mendasar dalam PP 57/2016 tertera bahwa kubah gambut dalam (fungsi lindung) tidak boleh ditanam. Sedangkan kawasan gambut dengan fungsi budidaya dapat ditanam.
''Permen 17/2017 hanya satu dari banyak Permen turunan dari PP 57 tentang gambut,” kata Bambang.
Tag
Berita Terkait
-
Dari Plastik jadi Energi: Bagaimana Get Plastic Dorong Perubahan Cara Pandang tentang Sampah?
-
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih 63 Penghargaan di Ajang ENSIA 2025
-
Ekoregion Pembangunan Wilayah di Papua sebagai Solusi Pembangunan Berkelanjutan
-
Ada Permen LHK 10/2024, Aktivis Lingkungan Diminta Lebih Kritis Terhadap Kerusakan Alam
-
Belajar Pelestarian Lingkungan di Festival LIKE 2
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan
-
PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan
-
Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia
-
Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara
-
Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!