Suara.com - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum batal menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2013 di Pengadilan tindak pidana korupsi, Senin (23/10/2017). Anas sedang menderita sakit.
"Hari ini kami memanggil empat orang saksi. Tapi saksi Anas Urbaningrum tidak dapat hadir karena sakit," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putrie di gedung Pengadilan Tipikor.
Anas semestinya menjadi sakai untuk terdakwa kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Antara Andi dan Anas pernah berhubungan terkait kasua yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Andi pernah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan Nazaruddin. Jaksa KPK mengatakan saat itu Novanto dianggap sebagai perwakilan Partai Golkar dan Anas dari Partai Demokrat.
Berkat usaha Anas dan Novanto, Partai Demokrat dan Golkar dianggap mampu mendorong Komisi II DPR menyetujui anggaran senilai Rp5,9 triliun.
Setelah itu, keduanya kemudian menuliskan rencana pembagian uang dalam sebuah catatan. Sebanyak 51 persen anggaran atau senilai Rp2,6 triliun akan digunakan untuk belanja modal dan sisanya sebesar 49 persen atau senilai Rp2,5 triliun akan dibagi pada beberapa pejabat Kementerian Dalam Negeri, yakni sebesar tujuh persen atau senilai Rp365 miliar. Dan sebesar 5 persen atau senilai Rp261 miliar dibagikan kepada Komisi II DPR.
Sementara untuk jatah Andi dan Novanto sebesar 11 persen atau senilai Rp574 miliar. Anas dan Nazaruddin juga mendapat bagian yang sama jumlahnya dengan Andi dan Novanto.
Selain itu, akan digunakan untuk keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen atau sejumlah Rp783 miliar.
Dalam kasus ini, Andi didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Andi dinilai jaksa juga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek e-KTP.
Baca Juga: Saksi E-KTP Sebut Andi Narogong Beli 23 Mobil Selama Lima Tahun
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!