Suara.com - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum batal menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2013 di Pengadilan tindak pidana korupsi, Senin (23/10/2017). Anas sedang menderita sakit.
"Hari ini kami memanggil empat orang saksi. Tapi saksi Anas Urbaningrum tidak dapat hadir karena sakit," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putrie di gedung Pengadilan Tipikor.
Anas semestinya menjadi sakai untuk terdakwa kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Antara Andi dan Anas pernah berhubungan terkait kasua yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Andi pernah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan Nazaruddin. Jaksa KPK mengatakan saat itu Novanto dianggap sebagai perwakilan Partai Golkar dan Anas dari Partai Demokrat.
Berkat usaha Anas dan Novanto, Partai Demokrat dan Golkar dianggap mampu mendorong Komisi II DPR menyetujui anggaran senilai Rp5,9 triliun.
Setelah itu, keduanya kemudian menuliskan rencana pembagian uang dalam sebuah catatan. Sebanyak 51 persen anggaran atau senilai Rp2,6 triliun akan digunakan untuk belanja modal dan sisanya sebesar 49 persen atau senilai Rp2,5 triliun akan dibagi pada beberapa pejabat Kementerian Dalam Negeri, yakni sebesar tujuh persen atau senilai Rp365 miliar. Dan sebesar 5 persen atau senilai Rp261 miliar dibagikan kepada Komisi II DPR.
Sementara untuk jatah Andi dan Novanto sebesar 11 persen atau senilai Rp574 miliar. Anas dan Nazaruddin juga mendapat bagian yang sama jumlahnya dengan Andi dan Novanto.
Selain itu, akan digunakan untuk keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen atau sejumlah Rp783 miliar.
Dalam kasus ini, Andi didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Andi dinilai jaksa juga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek e-KTP.
Baca Juga: Saksi E-KTP Sebut Andi Narogong Beli 23 Mobil Selama Lima Tahun
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?