Suara.com - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum batal menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2013 di Pengadilan tindak pidana korupsi, Senin (23/10/2017). Anas sedang menderita sakit.
"Hari ini kami memanggil empat orang saksi. Tapi saksi Anas Urbaningrum tidak dapat hadir karena sakit," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putrie di gedung Pengadilan Tipikor.
Anas semestinya menjadi sakai untuk terdakwa kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Antara Andi dan Anas pernah berhubungan terkait kasua yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Andi pernah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan Nazaruddin. Jaksa KPK mengatakan saat itu Novanto dianggap sebagai perwakilan Partai Golkar dan Anas dari Partai Demokrat.
Berkat usaha Anas dan Novanto, Partai Demokrat dan Golkar dianggap mampu mendorong Komisi II DPR menyetujui anggaran senilai Rp5,9 triliun.
Setelah itu, keduanya kemudian menuliskan rencana pembagian uang dalam sebuah catatan. Sebanyak 51 persen anggaran atau senilai Rp2,6 triliun akan digunakan untuk belanja modal dan sisanya sebesar 49 persen atau senilai Rp2,5 triliun akan dibagi pada beberapa pejabat Kementerian Dalam Negeri, yakni sebesar tujuh persen atau senilai Rp365 miliar. Dan sebesar 5 persen atau senilai Rp261 miliar dibagikan kepada Komisi II DPR.
Sementara untuk jatah Andi dan Novanto sebesar 11 persen atau senilai Rp574 miliar. Anas dan Nazaruddin juga mendapat bagian yang sama jumlahnya dengan Andi dan Novanto.
Selain itu, akan digunakan untuk keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen atau sejumlah Rp783 miliar.
Dalam kasus ini, Andi didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Andi dinilai jaksa juga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek e-KTP.
Baca Juga: Saksi E-KTP Sebut Andi Narogong Beli 23 Mobil Selama Lima Tahun
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Viral Dugaan Mahasiswa UBK Terima Suap, Muncul Pengakuan Soal Dana Rp 20 Juta dan Nama 'Kapolda'
-
1.273 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!