Suara.com - Aksi feodal yang keji kembali terjadi di India. Kali ini, seorang kakek yang berprofesi sebagai pencukur rambut dipaksa menjilat ludahnya sendiri di lantai dan dipukuli.
Pasalnya, seperti dilansir Mirror, Selasa (24/10/2017), kakek bernama Mahesh Thakur dianggap tak sopan memasuki rumah ketua adat tanpa terlebih dulu mengetuk pintu.
Kakek berusia 54 tahun itu sebenarnya sudah meminta maaf, dan mengatakan lupa mengetuk pintu. Namun, ia tetap dipaksa meludah ke lantai dan menjilat kembali air liurnya itu. Setelahnya, ia juga dipukuli memakai sandal oleh seorang perempuan sebagai hukuman lanjutan.
Kisah itu berawal ketika Mahesh memasuki rumah Surendra Yadav, di Desa Anjaura, untuk membeli sejumlah tembakau, Kamis (19/20) pekan lalu.
Namun, ketika itu, tak ada siapa pun di dalam rumah Surendra. Karenanya, Surendra yang merupakan tokoh terpandang setempat menuduh Mahesh memunyai maksud tersembunyi saat datang ke rumahnya.
Surendra akhirnya menuntut tetua desa, Dharmendra Yadav untuk menghukum Mahesh. Oleh Dharmendra, Surendra diberi kuasa untuk mennghukum Mahesh sesuai adat istiadat.
Akhirnya, Surendra meminta Mahesh kembali datang dan langsung menghukumnya menjilati ludah di lantai. Mahes juga diberi hukuman 25 kali pukulan dari perempuan.
Baca Juga: 'Gudang' Senjata Teroris di Tangerang Digerebek TNI dan Polisi
Tapi, hukuman pukulan itu direvisi Surendra menjadi 7 kali pukulan memakai sandal oleh perempuan. Seluruh prosesi hukuman feodal tersebut direkam ke dalam bentuk video dan viral di media sosial.
Dslam video itu, seperti dilansir surat kabar The Hindu, Mahesh diharuskan berkata "saya tak akan mengulangi perbuatan tercela ini" saat dipukuli oleh seorang perempuan.
Polisi yang mengetahui aksi itu melalui video viral tersebut, tergerak melakukan investigasi. Setelahnya, mereka menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus main hakim sendiri tersebut.
“Kami sudah menetapkan 9 tersangka, termasuk Surendra dan Dharmendra Yadav, serta mukhiya (kepala desa) Dayanand Manjhi,” terang kepolisian.
Aksi feodal itu juga mendapat kecaman dari banyak pihak. Bahkan, Partai Bharatiya Janata yang berkuasa dan dikenal sebagai partai konservatif mengecam aksi itu.
”Semua pelaku harus dihukum. Aksi seperti itu tak layak ada di tengah-tengah masyarakat yang beradab,” tegas politikus senior Partai Bharatiya Janata sekaligus Menteri Pembangunan Jalan Raya, Nand Kishore Yadav.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang Jabodetabek, Cek Rinciannya di Sini
-
Siswa SD yang Bunuh Diri di NTT Diduga Sempat Dimintai Uang Sekolah, Komisi X DPR: Pelanggaran Hukum
-
Warga Keluhkan TransJakarta Sering Telat, Pramono Anung Targetkan 10 Ribu Armada di 2029
-
Tragis! 5 Fakta Kasus KDRT Suami Bakar Istri di Padang Lawas Utara, Korban Disiram 1,5 Liter Bensin
-
Wali Kota Semarang Dorong UMKM Lokal Naik Kelas Lewat Produk Craft
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras