Suara.com - Aksi feodal yang keji kembali terjadi di India. Kali ini, seorang kakek yang berprofesi sebagai pencukur rambut dipaksa menjilat ludahnya sendiri di lantai dan dipukuli.
Pasalnya, seperti dilansir Mirror, Selasa (24/10/2017), kakek bernama Mahesh Thakur dianggap tak sopan memasuki rumah ketua adat tanpa terlebih dulu mengetuk pintu.
Kakek berusia 54 tahun itu sebenarnya sudah meminta maaf, dan mengatakan lupa mengetuk pintu. Namun, ia tetap dipaksa meludah ke lantai dan menjilat kembali air liurnya itu. Setelahnya, ia juga dipukuli memakai sandal oleh seorang perempuan sebagai hukuman lanjutan.
Kisah itu berawal ketika Mahesh memasuki rumah Surendra Yadav, di Desa Anjaura, untuk membeli sejumlah tembakau, Kamis (19/20) pekan lalu.
Namun, ketika itu, tak ada siapa pun di dalam rumah Surendra. Karenanya, Surendra yang merupakan tokoh terpandang setempat menuduh Mahesh memunyai maksud tersembunyi saat datang ke rumahnya.
Surendra akhirnya menuntut tetua desa, Dharmendra Yadav untuk menghukum Mahesh. Oleh Dharmendra, Surendra diberi kuasa untuk mennghukum Mahesh sesuai adat istiadat.
Akhirnya, Surendra meminta Mahesh kembali datang dan langsung menghukumnya menjilati ludah di lantai. Mahes juga diberi hukuman 25 kali pukulan dari perempuan.
Baca Juga: 'Gudang' Senjata Teroris di Tangerang Digerebek TNI dan Polisi
Tapi, hukuman pukulan itu direvisi Surendra menjadi 7 kali pukulan memakai sandal oleh perempuan. Seluruh prosesi hukuman feodal tersebut direkam ke dalam bentuk video dan viral di media sosial.
Dslam video itu, seperti dilansir surat kabar The Hindu, Mahesh diharuskan berkata "saya tak akan mengulangi perbuatan tercela ini" saat dipukuli oleh seorang perempuan.
Polisi yang mengetahui aksi itu melalui video viral tersebut, tergerak melakukan investigasi. Setelahnya, mereka menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus main hakim sendiri tersebut.
“Kami sudah menetapkan 9 tersangka, termasuk Surendra dan Dharmendra Yadav, serta mukhiya (kepala desa) Dayanand Manjhi,” terang kepolisian.
Aksi feodal itu juga mendapat kecaman dari banyak pihak. Bahkan, Partai Bharatiya Janata yang berkuasa dan dikenal sebagai partai konservatif mengecam aksi itu.
”Semua pelaku harus dihukum. Aksi seperti itu tak layak ada di tengah-tengah masyarakat yang beradab,” tegas politikus senior Partai Bharatiya Janata sekaligus Menteri Pembangunan Jalan Raya, Nand Kishore Yadav.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu