Suara.com - Aksi feodal yang keji kembali terjadi di India. Kali ini, seorang kakek yang berprofesi sebagai pencukur rambut dipaksa menjilat ludahnya sendiri di lantai dan dipukuli.
Pasalnya, seperti dilansir Mirror, Selasa (24/10/2017), kakek bernama Mahesh Thakur dianggap tak sopan memasuki rumah ketua adat tanpa terlebih dulu mengetuk pintu.
Kakek berusia 54 tahun itu sebenarnya sudah meminta maaf, dan mengatakan lupa mengetuk pintu. Namun, ia tetap dipaksa meludah ke lantai dan menjilat kembali air liurnya itu. Setelahnya, ia juga dipukuli memakai sandal oleh seorang perempuan sebagai hukuman lanjutan.
Kisah itu berawal ketika Mahesh memasuki rumah Surendra Yadav, di Desa Anjaura, untuk membeli sejumlah tembakau, Kamis (19/20) pekan lalu.
Namun, ketika itu, tak ada siapa pun di dalam rumah Surendra. Karenanya, Surendra yang merupakan tokoh terpandang setempat menuduh Mahesh memunyai maksud tersembunyi saat datang ke rumahnya.
Surendra akhirnya menuntut tetua desa, Dharmendra Yadav untuk menghukum Mahesh. Oleh Dharmendra, Surendra diberi kuasa untuk mennghukum Mahesh sesuai adat istiadat.
Akhirnya, Surendra meminta Mahesh kembali datang dan langsung menghukumnya menjilati ludah di lantai. Mahes juga diberi hukuman 25 kali pukulan dari perempuan.
Baca Juga: 'Gudang' Senjata Teroris di Tangerang Digerebek TNI dan Polisi
Tapi, hukuman pukulan itu direvisi Surendra menjadi 7 kali pukulan memakai sandal oleh perempuan. Seluruh prosesi hukuman feodal tersebut direkam ke dalam bentuk video dan viral di media sosial.
Dslam video itu, seperti dilansir surat kabar The Hindu, Mahesh diharuskan berkata "saya tak akan mengulangi perbuatan tercela ini" saat dipukuli oleh seorang perempuan.
Polisi yang mengetahui aksi itu melalui video viral tersebut, tergerak melakukan investigasi. Setelahnya, mereka menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus main hakim sendiri tersebut.
“Kami sudah menetapkan 9 tersangka, termasuk Surendra dan Dharmendra Yadav, serta mukhiya (kepala desa) Dayanand Manjhi,” terang kepolisian.
Aksi feodal itu juga mendapat kecaman dari banyak pihak. Bahkan, Partai Bharatiya Janata yang berkuasa dan dikenal sebagai partai konservatif mengecam aksi itu.
”Semua pelaku harus dihukum. Aksi seperti itu tak layak ada di tengah-tengah masyarakat yang beradab,” tegas politikus senior Partai Bharatiya Janata sekaligus Menteri Pembangunan Jalan Raya, Nand Kishore Yadav.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng