Suara.com - Dengan mata berkaca-kaca, Sugiarta terkulai lemas, Jumat (27/10/2017). Dia menyender pada tembok rumah.
Ia tak bisa masuk ke area gudang kembang api PT. Panca Buana Cahaya Sukses yang hangus terbakar, sementara jasad istrinya, Sugiarti, hingga siang ini belum diangkat dari tengah-tengah puing bangunan.
"Istri saya di pojokan sana. Belum diangkat pak. Dilarang masuk sama polisi," kata Sugiarta kepada Suara. com di tempat kejadian perkara, Jalan SMPN, Kosambi, Tangerang, Jawa Barat.
Ayah tiga anak mengaku tak tahu lagi apa yang harus dilakukan. Dia tak punya daya untuk mengeluarkan jenazah istri tercinta dari gudang pembawa maut.
Bersama dengan warga lain, Sugiarta hanya bisa menunggu di luar area gedung yang dibatasi police line.
Dia tidak membawa ketiga anaknya ke tempat kejadian perkara. Sugiarta menitipkan mereka di rumah tetangga.
"Orang kecil kayak kita pak, mana mungkin bisa melewati garis seperti ini. Saya maunya istri saya segera dikeluarkan dari sana. Kasihan dia," ujar Sugiarta.
Sugiarti baru bekerja sekitar satu setengah bulan di pabrik milik Indra Liyono. Perusahaan tersebut baru beroperasi sekitar dua bulan.
"Baru sebulan setengah dia masuk pak. Kerjanya dari pagi itu sampai sore. Nggak tahu lagi deh, campur aduk pikiran saya sekarang. Nggak tahu lagi harus ngapain. Kalau tahu begini nggak bakal saya kasih (kerja)," kata Sugiarta.
Bos diperiksa polisi
Indra dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait kasus kebakaran pabrik petasan yang telah menewaskan 47 karyawan. Kebakaran maut terjadi pada Kamis (26/10/2017).
"Sudah dikirim ke Polda Metro untuk pemeriksaan lanjutan," kata Kapolres Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan kepada Suara.com.
Sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya, Indra diperiksa terlebih dulu di Polsek Teluk Naga.
Sebanyak 47 jenazah saat ini sudah berada di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diidentifikasi. Mayoritas jenazah sulit dikenali karena hangus dan sebagian terpotong-potong kena ledakan mercon.
Sementara 46 orang lainnya yang mengalami luka bakar diawat di sejumlah rumah sakit.
Berita Terkait
-
Hukum Menyalakan Petasan dalam Islam: Perbuatan Bahaya dan Mubazir
-
5 Fakta Ledakan Bahan Petasan di Magelang: Belasan Rumah Hancur, Jasad Korban Tak Utuh
-
Ledakan Petasan Maut di Magelang, Satu Orang Meninggal dan 11 Rumah Rusak
-
Ledakan Dahsyat di Blitar, Ketahui 4 Risiko Bermain Petasan
-
Kronologi Ledakan Rumah Produksi Mercon di Blitar, Ada Korban Tertimbun Puing Bangunan
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah
-
Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum
-
Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!
-
Analis Beberkan Dampak Mengerikan Bagi Asia Jika Iran Tutup Laut Merah
-
Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok
-
Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?
-
Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal
-
Yasonna Laoly Minta Warga Berani Lapor Pelecehan Seksual, Termasuk yang Verbal
-
Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka