Suara.com - Dua warga negara Indonesia asal Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara, Ari Johon Aripin (28) dan Bumi Sari (32) divonis lima tahun penjara di Malaysia, Jumat (27/10/2017), dengan tuduhan penyelundupan migran.
Mereka divonis dalam sebuah sidang di Mahkamah Tinggi Shah Alam yang dipimpin Hakim, S.M Komathy A/P Suppiah.
Pengadu dalam kasus ini adalah Kopral Shahrul Ikram B Mohd Ros yang pada 10 September 2016 lebih kurang jam 03.00 pagi ketika sedang ronda Operasi Pensura di kawasan Perairan Pulau Angsa, Kuala Selangor, Negeri Selangor, telah mendapat arahan untuk menuju ke kawasan Sungai Dua, Pelabuhan Nort Port.
"Pengadu bersama-sama tiga orang temannya telah menuju ke kawasan tersebut setelah mendapat informasi dari nelayan lokal tentang cobaan untuk membawa orang keluar dari kawasan tersebut," kata Komathy.
Pada pukul lebih kurang 04.30 pagi, pengadu dan anggotanya bersama-sama dengan satu kapal bantuan Polis Marine atau Polisi Laut berhasil menangkap sebuah pom-pom atau kapal kayu dari Indonesia yang tidak bermotor, tidak bernama dan tidak memasang lampu sedang menuju ke laut dari Kuala Sungai Dua.
"Pengadu dan anggotanya telah merapati perahu tersebut dengan menyalakan lampu dan 'boat' tersebut telah berhenti. Kopral kemudian telah naik ke kapal untuk melakukan pemeriksaan," katanya.
Di dalam kapal tersebut didapati banyak orang lelaki dan perempuan Indonesia dalam keadaan mencurigakan, sehingga kapal tersebut digiring ke pangkalan Polis Marine Pulau Indah untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Pengadu mendapati bahwa boat tersebut dinaiki oleh 94 orang WNI terdiri seorang tekong, satu awak bersama 77 lelaki dan 15 perempuan dewasa," katanya.
Penumpang-penumpang perahu membenarkan bahwa Ari Johon Aripin dan Bumi Sari membantu mereka naik ke dalam kapal dan saat ditangkap keduanya berada di bagian kemudi kapal.
Baca Juga: Fajar/Rian Kalah, Wakil Indonesia Habis di Sektor Ganda Putra
"Karena itu terdakwa seorang yang masih bebas telah bersama-sama menjalankan penyelundupan migran, yaitu suatu kesalahan yang di hukum dibawah Seksyen 26A Akta Anti Pemerdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007 dibaca bersama Seksyen 34 Kanun Keseksaan," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Tak Punya Dasar Kuat, FA Malaysia Diminta Tidak Ajukan Banding ke CAS
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Meski Disanksi FIFA, 7 Pemain Naturalisasi Malaysia Masih Bisa Bela Harimau Malaya! Kok Bisa?
-
Ranking FIFA Terbaru: PSSI Fokus SEA Games 2025, Indonesia Makin Ketinggalan
-
Aisha Retno Anak Siapa? Penyanyi Keturunan Indonesia yang Sebut Batik asal Malaysia
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Pigai Ajak Publik Gugat UU KUHAP ke MK Jika Khawatir dengan Isinya: Kami Dukung, Saya Tidak Takut!
-
KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Jalan Sumut
-
Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!
-
Broker 'Hantu' Korupsi Petral Terkuak, KPK: Modus Ini Bikin Harga Minyak Impor Jadi Mahal
-
Tepis Kekhawatiran Publik, Menteri HAM Klaim 80 Persen Revisi KUHAP Lindungi HAM
-
Raperda KTR Ancam 'Bunuh' Konser Musik Jakarta, Legislator: Banyak Mudharatnya
-
Pohon Tumbang Teror Warga Jakarta, Pramono Anung: 62 Ribu Sudah Dirapikan, Cuaca Ekstrem Biangnya
-
KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V
-
Menteri PANRB Rini Widyantini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak