Suara.com - Dua warga negara Indonesia asal Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara, Ari Johon Aripin (28) dan Bumi Sari (32) divonis lima tahun penjara di Malaysia, Jumat (27/10/2017), dengan tuduhan penyelundupan migran.
Mereka divonis dalam sebuah sidang di Mahkamah Tinggi Shah Alam yang dipimpin Hakim, S.M Komathy A/P Suppiah.
Pengadu dalam kasus ini adalah Kopral Shahrul Ikram B Mohd Ros yang pada 10 September 2016 lebih kurang jam 03.00 pagi ketika sedang ronda Operasi Pensura di kawasan Perairan Pulau Angsa, Kuala Selangor, Negeri Selangor, telah mendapat arahan untuk menuju ke kawasan Sungai Dua, Pelabuhan Nort Port.
"Pengadu bersama-sama tiga orang temannya telah menuju ke kawasan tersebut setelah mendapat informasi dari nelayan lokal tentang cobaan untuk membawa orang keluar dari kawasan tersebut," kata Komathy.
Pada pukul lebih kurang 04.30 pagi, pengadu dan anggotanya bersama-sama dengan satu kapal bantuan Polis Marine atau Polisi Laut berhasil menangkap sebuah pom-pom atau kapal kayu dari Indonesia yang tidak bermotor, tidak bernama dan tidak memasang lampu sedang menuju ke laut dari Kuala Sungai Dua.
"Pengadu dan anggotanya telah merapati perahu tersebut dengan menyalakan lampu dan 'boat' tersebut telah berhenti. Kopral kemudian telah naik ke kapal untuk melakukan pemeriksaan," katanya.
Di dalam kapal tersebut didapati banyak orang lelaki dan perempuan Indonesia dalam keadaan mencurigakan, sehingga kapal tersebut digiring ke pangkalan Polis Marine Pulau Indah untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Pengadu mendapati bahwa boat tersebut dinaiki oleh 94 orang WNI terdiri seorang tekong, satu awak bersama 77 lelaki dan 15 perempuan dewasa," katanya.
Penumpang-penumpang perahu membenarkan bahwa Ari Johon Aripin dan Bumi Sari membantu mereka naik ke dalam kapal dan saat ditangkap keduanya berada di bagian kemudi kapal.
Baca Juga: Fajar/Rian Kalah, Wakil Indonesia Habis di Sektor Ganda Putra
"Karena itu terdakwa seorang yang masih bebas telah bersama-sama menjalankan penyelundupan migran, yaitu suatu kesalahan yang di hukum dibawah Seksyen 26A Akta Anti Pemerdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007 dibaca bersama Seksyen 34 Kanun Keseksaan," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Luke Vickery Sah Jadi WNI, Tambahan Amunisi Baru Timnas Indonesia
-
Kebakaran Maut Bar di Bangkok Tewaskan 27 Orang, KBRI: Tidak Ada Korban WNI
-
John Herdman Ingin Timnas Indonesia Hadapi Malaysia di AFF 2026, Kenapa?
-
Review Boboiboy Movie 2: Definisi Masterpiece Animasi yang Melampaui Ekspektasi!
-
Kmy Kmo dan Luca Sickta Gandeng Niken Salindry di Lagu 'Tinggi': Pesan Budaya yang Mendalam
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
'Bukan Saya', Bupati Kuansing Bantah Kasih Amplop Ke Menhut Raja Juli
-
5 Rekomendasi Jam Tangan Seiko untuk Pegawai Bergaji UMK, Semua di Harga Rp2 Jutaan
-
Balasan Rudal Iran Menyasar Pusat Komando Pasukan Khusus Amerika Serikat di Suriah
-
Sukses Bersama BRI, BRILink Agen Kursumawati Konsisten Layani Warga Sampai Menangkan Grand Prize
-
5 Varian Sheet Mask Becoming B5 dengan Kandungan Panthenol, Bikin Wajah Auto Glowing dan Kenyal
-
Bisakah Sampah Plastik Diubah Menjadi Hidrogen? Peneliti Kembangkan Metode Tanpa Perlu Pemilahan
-
Sunscreen Matte Finish Cocok untuk Kulit Apa? Ini 3 Pilihan yang Banyak Dipuji Pengguna
-
Beli Properti Kini Lebih Mudah Berkat Skema Bunga Fleksibel BRI KPR Solusi
-
BRILink Agen Jadi Motor Literasi Keuangan, Kisah Inspiratif Kursumawati Bersama BRI
-
KPK Belum Tutup Pintu, Dugaan Keterlibatan Raja Juli di Kasus Kuansing Masih Didalami