Suara.com - Polda Metro Jaya mengakui masih mencari satu dari tiga tersangka kasus ledakan dan kebakaran pabrik petasan PT PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, yang terjadi pada Kamis (26/10/2017).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (28/10), mengatakan tersangka yang masih dalam pencarian itu adalah Subarna Ega.
Subarna yang merupakan pekerja las pabrik itu sementara ini diduga ikut tewas dalam peristiwa tragis tersebut.
"Kami masih mencari Subarna Ega. Ada kemungkinan dia meninggal dunia. Tapi, kami akan terus melakukan pencarian hingga ada keterangan pasti mengenai posisinya,” kata Nico.
Ia mengatakan, kebakaran pabrik itu sementara ini diduga berasal dari percikan api las yang menyambar bahan baku pembuatan kembang api.
Subarna, kata dia, merupakan pengelas yang diperintahkan Andri Hartanto mengelas ke gedung kanan atas pada kompleks pabrik tersebut.
”Di gedung itulah percikan api menyambar bahan baku kembang api,” tutur Nico.
Sebelumnya diberitakan, polda telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka ledakan dan kebakaran tersebut.
Ketiga tersangka itu ialah, Indra Liyino sebagai pemilik perusahaan; Andri Hartanto, Direktur Operasional PT PancaBuana Cahaya Sukses; dan, Suparna Ega, tukang las.
Baca Juga: Baru 4 Jenazah Buruh Pabrik Petasan Terbakar Teridentifikasi
“Ketiganya kami tahan atas pasal yang berbeda. Dua di antaranya langsung ditahan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Argo Yuwono.
Kedua tersangka yang langsung ditahan itu ialah Indra dan Andria. Sementara Suparna masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Ia mengatakan, ketiganya dijadikan tersangka setelah polisi mengumpulkan bukti, meminta keterangan saksi, dan mengolah tempat kejadian perkara di Kosambi, Tangerang.
"Kami tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan kematian,” tutur Argo.
Sementara dua tersangka lain, Egi dan Andria, dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian, dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kebakaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Waspada! Tol Bandara Soetta Tergenang Pagi Ini, Lalu Lintas Macet Merayap
-
Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM
-
Tol Arah Bandara Soetta Masih Terendam, Lalin Tersendat, Cek Titik Genangan Ini
-
Usai Reses, 294 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Perdana Tahun 2026
-
11 Jam Geledah Kantor Pajak Jakut, KPK Sita Duit Valas Terkait Suap Diskon Pajak Rp60 M
-
Daftar Lengkap 19 Kajari Baru: Jaksa Agung Geser Jaksa Eks KPK ke Blitar
-
3 Museum di Jakarta Tutup Hari Ini, Pemprov Ungkap Alasannya
-
Detik-Detik Truk Mogok Tertemper KA BasoettaManggarai di Perlintasan Rawabuaya
-
Sempat Tenggelam 1 Meter, Banjir Jakarta Selatan Akhirnya Surut Total Dini Hari
-
'Wallahi, Billahi, Tallahi!' Surat Sumpah Abdul Wahid dari Sel KPK Gegerkan Riau