Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan awal tahun 2018, pemerintah akan menyiapkan konsep untuk Revisi Undang-Undang Organisasi Masyarakat Nomor 17 Tahun 2013.
"Rencananya awal tahun kita siapkan konsep dari pemerintah, nanti akan kita koordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM," kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Revisi ini merupakan penyempurnaan undang-undang tersebut dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang baru disahkan oleh DPR, Selasa (24/10/2017).
Sebab, menurutnya dalam UU Ormas ini hanya empat hal yang dilarang, yaitu atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme. Karenanya larangan itu ingin diperluas oleh Tjahjo.
"Nah dengan Perpu ini setidaknya, karena di UU itu yang disebut hanya 4 tadi yang dilarang, maka yang lain-lain diindikasikan ingin merubah ideologi pancasila itu ya harus kita larang. Harus dilarang. Kalau ngga mau diingatkan ya dibubarkan. Seperti ajaran komunisme itu prinsip sudah TAP MPR, ateisme, komunisme, leninisme dan marxisme," katanya.
Perppu ini disetujui dengan cara voting dalam rapat paripurna, Selasa (24/10/2017). Secara umum, empat fraksi, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem dan Hanura, menerima penuh Perppu ini disetujui menjadi undang-undang.
Tiga fraksi, yakni PPP, PKB dan Demokrat, menyetujui dengan catatan setelah Perppu ini disahkan maka dilakukan Revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas. Sementara, tiga lainnya, Gerindra, PKS dan PAN menolak Perppu ini disahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India