Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan awal tahun 2018, pemerintah akan menyiapkan konsep untuk Revisi Undang-Undang Organisasi Masyarakat Nomor 17 Tahun 2013.
"Rencananya awal tahun kita siapkan konsep dari pemerintah, nanti akan kita koordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM," kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Revisi ini merupakan penyempurnaan undang-undang tersebut dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang baru disahkan oleh DPR, Selasa (24/10/2017).
Sebab, menurutnya dalam UU Ormas ini hanya empat hal yang dilarang, yaitu atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme. Karenanya larangan itu ingin diperluas oleh Tjahjo.
"Nah dengan Perpu ini setidaknya, karena di UU itu yang disebut hanya 4 tadi yang dilarang, maka yang lain-lain diindikasikan ingin merubah ideologi pancasila itu ya harus kita larang. Harus dilarang. Kalau ngga mau diingatkan ya dibubarkan. Seperti ajaran komunisme itu prinsip sudah TAP MPR, ateisme, komunisme, leninisme dan marxisme," katanya.
Perppu ini disetujui dengan cara voting dalam rapat paripurna, Selasa (24/10/2017). Secara umum, empat fraksi, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem dan Hanura, menerima penuh Perppu ini disetujui menjadi undang-undang.
Tiga fraksi, yakni PPP, PKB dan Demokrat, menyetujui dengan catatan setelah Perppu ini disahkan maka dilakukan Revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas. Sementara, tiga lainnya, Gerindra, PKS dan PAN menolak Perppu ini disahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
4 Syarat Novel Bakmumin Agar Laporan ke Pandji Pragiwaksono Dicabut
-
Viral! Cinta Segitiga Berakhir Tragis, Pemakaman Berubah Jadi Arena Baku Hantam
-
Gebrakan Prabowo: 'Sulap' Sawit Hingga Jelantah Jadi Avtur Pesawat, Siapkan Investasi Besar-besaran!
-
Mediasi Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Novel Bamukmin Datangi Polda Metro Jaya
-
Saiful Mujani Dipolisikan! Dituding Hasut Makar Usai Serukan Narasi Jatuhkan Prabowo
-
Hanyut Sejauh 5 Kilometer, Balita yang Terseret Arus di Srengseng Ditemukan Meninggal Dunia
-
PKB Apresiasi Gencatan Senjata ASIran, DPR Dorong Indonesia Aktif Jaga Perdamaian
-
Negosiator Iran Masih Misterius! Siapa Sosok di Balik Perundingan Panas dengan AS?
-
Pemerintah Genjot Perbaikan Transportasi Publik, Dorong Warga-Pejabat Beralih dari Kendaraan Pribadi
-
Siapa Mohammed Wishah? Wartawan Dirudal Israel saat Liputan di Gaza