Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan negara tak boleh hanya memposisikan organisasi masyarakat sebagai ancaman terhadap keamanan negara, sebagaimana negara melihat teroris dan pelanggar hukum lainnya.
"Tidak begitu cara pandang negara terhadap ormas. Karena itu UU ormas seharusnya mengatur ormas dan negara punya hak mengatur siapapun di negara ini termasuk ormas," kata Yudhoyoni di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Menurut Yudhoyono, jika ada Ormas yang melanggar, maka negara punya hak untuk mengatur sanksi terhadap pelanggaran tersebut.
Namun apabila pemerintah melihat ada kelompok yang mengancam keamanan negara dan kehidupan bermasyarakat, maka tempatnya adalah UU Anti Terorisme. Indonesia sudah punya peraturan sendiri akan hal itu.
"Atau kalau tidak. Misalnya di negara Singapura dan Malaysia punya internal security act. Itu mengatur kalau ada gangguan terhadap keselamatan negara. Di Amerika serikat punya UU USA Patriot act. Sama, itu mencegah setiap kegiatan yang mengancam keamanan negara," tutur Yudhoyono.
Hingga saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang keamanan dalam negeri seperti Singapura dan Amerika. Ke depan negara bisa saja membuat UU yang sama untuk mengatur dan mencegah kelompok organisasi yang membangkitkan radikalisme, melawan hukum dan kejahatan seperti terorisme.
"Kita pernah punya UU subversif di masa Soekarno. Kemudian berlaku pada masa Soeharto. Kemudian dibatalkan pada 1999, masa Babibie sesuai semangat reformasi. Kita tidak ingin menghidupkan UU subversif. Tapi kalau negara lain punya UU keamanan negaranya, bisa saja (Indonesia juga punya)," ujar Yudhoyono.
Dalam UU seperti itu, maka negara bisa mengatur sanksi yang dianggap melakukan kejahatan terhadap negara. Termasuk yang ingin mengganti atau telah melakukan kegiatan mengganti dasar negara Pancasila dengan ideologi atau paham lain.
Persoalannya, lanjut Yudhoyono, UU ormas yang baru saja disahkan pada 24 Oktober lalu sudah memasukkan ancaman sanksi yang kira-kira akan mengancam Pancasila.
Baca Juga: SBY Kasih Masukkan Bahan untuk Revisi UU Ormas
"Maka Partai Demokrat berpendapat, jika presiden ingin menuangkan seperti itu dalam UU Ormas, Demokrat mengingatkan rumusan itu harus tepat, relevan, dan kontekstual. Kita ingin mengatur ormas," kata Yudhoyono.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Thomas Djiwandono Geser ke BI, Benarkah Juda Agung Jadi Wamenkeu Baru Pilihan Prabowo?
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini
-
70 Anak Indonesia Terpapar Komunitas Kekerasan TCC, Komisi X DPR: Tentu Ini Jadi Persoalan Serius
-
Sanksi Menanti! Mahasiswa UNISA Yogyakarta Pelaku Kekerasan Akhirnya Mengaku
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate