Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan negara tak boleh hanya memposisikan organisasi masyarakat sebagai ancaman terhadap keamanan negara, sebagaimana negara melihat teroris dan pelanggar hukum lainnya.
"Tidak begitu cara pandang negara terhadap ormas. Karena itu UU ormas seharusnya mengatur ormas dan negara punya hak mengatur siapapun di negara ini termasuk ormas," kata Yudhoyoni di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Menurut Yudhoyono, jika ada Ormas yang melanggar, maka negara punya hak untuk mengatur sanksi terhadap pelanggaran tersebut.
Namun apabila pemerintah melihat ada kelompok yang mengancam keamanan negara dan kehidupan bermasyarakat, maka tempatnya adalah UU Anti Terorisme. Indonesia sudah punya peraturan sendiri akan hal itu.
"Atau kalau tidak. Misalnya di negara Singapura dan Malaysia punya internal security act. Itu mengatur kalau ada gangguan terhadap keselamatan negara. Di Amerika serikat punya UU USA Patriot act. Sama, itu mencegah setiap kegiatan yang mengancam keamanan negara," tutur Yudhoyono.
Hingga saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang keamanan dalam negeri seperti Singapura dan Amerika. Ke depan negara bisa saja membuat UU yang sama untuk mengatur dan mencegah kelompok organisasi yang membangkitkan radikalisme, melawan hukum dan kejahatan seperti terorisme.
"Kita pernah punya UU subversif di masa Soekarno. Kemudian berlaku pada masa Soeharto. Kemudian dibatalkan pada 1999, masa Babibie sesuai semangat reformasi. Kita tidak ingin menghidupkan UU subversif. Tapi kalau negara lain punya UU keamanan negaranya, bisa saja (Indonesia juga punya)," ujar Yudhoyono.
Dalam UU seperti itu, maka negara bisa mengatur sanksi yang dianggap melakukan kejahatan terhadap negara. Termasuk yang ingin mengganti atau telah melakukan kegiatan mengganti dasar negara Pancasila dengan ideologi atau paham lain.
Persoalannya, lanjut Yudhoyono, UU ormas yang baru saja disahkan pada 24 Oktober lalu sudah memasukkan ancaman sanksi yang kira-kira akan mengancam Pancasila.
Baca Juga: SBY Kasih Masukkan Bahan untuk Revisi UU Ormas
"Maka Partai Demokrat berpendapat, jika presiden ingin menuangkan seperti itu dalam UU Ormas, Demokrat mengingatkan rumusan itu harus tepat, relevan, dan kontekstual. Kita ingin mengatur ormas," kata Yudhoyono.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting