Suara.com - GNPF Ulama melakukan konsolidasi tokoh dan pimpinan ormas Islam untuk menyikapi Undang-undang Ormas No 2 tahun 2017 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Dalam pertemuan itu mereka menolak Perppu tentang Ormas No 2 tahun 2017 yang telah disahkan oleh DPR menjadi Undang-undang tersebut, dan akan menempuh jalur hukum dengan judisial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang telah di UU kan itu. Kami akan melakukan perlawanan melalui mekanisme legal konstitusi (uji materi ke MK)," kata Bachtiar Nasir, Ketua Umum GNPF Ulama dalam konfrensi pers di Hotel Grand Sahid Jaya, Senin (30/10/2017).
Selain itu, mereka juga menyerukan kepada semua masyarakat muslim agar tidak mendukung daan memilih partai politik yang pro Undang undang Ormas tersebut dalam Pemilihan Legislatif, Pilkada, maupun Pilpres mendatang. Ada tujuh Parpol di DPR yang menyetujui Perppu Ormas menjadi Undang undang, yaitu PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, Demokrat, PKB dan PPP.
"kami menyerukan kepada seluruh umat Islam Indonesia agar tidak mendukung dan tidak memilih partai-partai yang menyetujui Perppu menjadi UU (tentang Ormas No 2 th 2017), baik di Pilkada, Pileg, maupun Pilpres," ujar dia.
Menurutnya, UU Ormas yang baru disahkan tersebut sangat mengancam kemerdekaan masyarakat yang berorganisasi untuk menyatakan pendapat. Padahal kata dia, kebebasan berorganisasi dan behimpun itu amanah konstitusi, yakni UUD 1945.
"Proses pengesahan Perppu Ormas menjadi UU ini terkesan telah terjadi pemaksaan dari rezim yang tengah berkuasa yang akan digunakan sebagai senjata mengekang kebebasan, dan bertentangan dengan pembukaan UUD 1945," kata dia.
Dia menambahkan, UU itu sangat merugikan umat Islam karena cenderung ditujukan untuk membatasi dan mengekang dakwah Islam.
"Kami menyerukan seluruh umat Islam Indonesia agar selalu waspada terhadap kemungkinan terburuk yang diakibatkan oleh UU itu," kata dia.
Baca Juga: Sekarang GNPF Ulama Bertugas Mengawal Anies Tutup Alexis
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO