Suara.com - GNPF Ulama melakukan konsolidasi tokoh dan pimpinan ormas Islam untuk menyikapi Undang-undang Ormas No 2 tahun 2017 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Dalam pertemuan itu mereka menolak Perppu tentang Ormas No 2 tahun 2017 yang telah disahkan oleh DPR menjadi Undang-undang tersebut, dan akan menempuh jalur hukum dengan judisial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang telah di UU kan itu. Kami akan melakukan perlawanan melalui mekanisme legal konstitusi (uji materi ke MK)," kata Bachtiar Nasir, Ketua Umum GNPF Ulama dalam konfrensi pers di Hotel Grand Sahid Jaya, Senin (30/10/2017).
Selain itu, mereka juga menyerukan kepada semua masyarakat muslim agar tidak mendukung daan memilih partai politik yang pro Undang undang Ormas tersebut dalam Pemilihan Legislatif, Pilkada, maupun Pilpres mendatang. Ada tujuh Parpol di DPR yang menyetujui Perppu Ormas menjadi Undang undang, yaitu PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, Demokrat, PKB dan PPP.
"kami menyerukan kepada seluruh umat Islam Indonesia agar tidak mendukung dan tidak memilih partai-partai yang menyetujui Perppu menjadi UU (tentang Ormas No 2 th 2017), baik di Pilkada, Pileg, maupun Pilpres," ujar dia.
Menurutnya, UU Ormas yang baru disahkan tersebut sangat mengancam kemerdekaan masyarakat yang berorganisasi untuk menyatakan pendapat. Padahal kata dia, kebebasan berorganisasi dan behimpun itu amanah konstitusi, yakni UUD 1945.
"Proses pengesahan Perppu Ormas menjadi UU ini terkesan telah terjadi pemaksaan dari rezim yang tengah berkuasa yang akan digunakan sebagai senjata mengekang kebebasan, dan bertentangan dengan pembukaan UUD 1945," kata dia.
Dia menambahkan, UU itu sangat merugikan umat Islam karena cenderung ditujukan untuk membatasi dan mengekang dakwah Islam.
"Kami menyerukan seluruh umat Islam Indonesia agar selalu waspada terhadap kemungkinan terburuk yang diakibatkan oleh UU itu," kata dia.
Baca Juga: Sekarang GNPF Ulama Bertugas Mengawal Anies Tutup Alexis
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka