Suara.com - Partai Demokrat usulkan 3 hal kepada pemerintah terkait revisi Undang-Undang Ormas yang baru disahkan, Selasa (24/10/ 2017) pekan lalu.
"Pertama, bagaimana sanksi yang diberikan negara terhadap ormas yang nyata bertentangan dengan Pancasila. Termasuk dicantumkan siapa yang menafsirkan ormas A dan B itu betul-betul bertentangan dengan Pancasila," kata Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Sebab, lanjut Yudhoyono, di dalam UU Ormas tersebut, pemerintah tak mencantumkan ketentuan siapa secara objektif dalam menilai setiap Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
"Tidak boleh dalam menetapkan Ormas A dan B itu anti Pancasila secara subjektif, sepihak apalagi kalau sifatnya politis dan tidak merujuk pada persoalan hukum atau legal," ujar Yudhoyono.
Kedua, dalam UU Ormas juga harus dijelaskan terkait tingkat ancaman hukum, termasuk siapa yang patut dikenai sanksi. Yudhoyono menilai sanksi atau hukuman tidak boleh melampaui batas. Karena akan terjadi ketidakadilan.
"Jangan sampai ada rumusan UU, kelalaian pengurus dianggap melanggar, ormas melanggar dan semua anggota kena hukuman. Kalau ancaman seumur hidup, bayangkan, dia tidak tahu. Yang melakukan kesalahan pengurusnya. Ini yang usulan kami, kami sampaikan bahwa ini tidak adil," tutur Yudhoyono.
Sedangkan yang ketiga, mengenai pembubaran Ormas, Partai Demokrat bendapat Jika negara punya alasan kuat, maka pemerintah bisa membekukan ormas, yang dinyatakan UU.
"Tetapi pembubaran permanen, bisa dilakukan proses hukum akuntabel. Pertanyaannya hukum terlalu lama. Kalau terlalu lama, maka nanti bisa disederhanakan. Tetapi tidak boleh menghapuskan akuntabilitas. Sebab ini berkaitan dengan keadilan," kata Yudhoyono.
"Tiga usulan utama itu, kami telah menyiapkan naskah akademik untuk itu Partai Demokrat akan sampaikan kepada pemerintah dan DPR," Yudhoyono menambahkan.
Baca Juga: Tolak UU Ormas, GNPF Ulama Serukan Boikot Parpol Pendukung
Dalam rapat paripurna DPR 24 Oktober 2017, Partai Demokrat bersama PPP, dan PKB menerima Pengesahan UU Ormas 2017 dengan syarat revisi. Sementara PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura menerima tanpa syarat. Sedangkan Gerindra, PAN dan PKS melakukan penolakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna