Suara.com - Partai Demokrat usulkan 3 hal kepada pemerintah terkait revisi Undang-Undang Ormas yang baru disahkan, Selasa (24/10/ 2017) pekan lalu.
"Pertama, bagaimana sanksi yang diberikan negara terhadap ormas yang nyata bertentangan dengan Pancasila. Termasuk dicantumkan siapa yang menafsirkan ormas A dan B itu betul-betul bertentangan dengan Pancasila," kata Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Sebab, lanjut Yudhoyono, di dalam UU Ormas tersebut, pemerintah tak mencantumkan ketentuan siapa secara objektif dalam menilai setiap Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
"Tidak boleh dalam menetapkan Ormas A dan B itu anti Pancasila secara subjektif, sepihak apalagi kalau sifatnya politis dan tidak merujuk pada persoalan hukum atau legal," ujar Yudhoyono.
Kedua, dalam UU Ormas juga harus dijelaskan terkait tingkat ancaman hukum, termasuk siapa yang patut dikenai sanksi. Yudhoyono menilai sanksi atau hukuman tidak boleh melampaui batas. Karena akan terjadi ketidakadilan.
"Jangan sampai ada rumusan UU, kelalaian pengurus dianggap melanggar, ormas melanggar dan semua anggota kena hukuman. Kalau ancaman seumur hidup, bayangkan, dia tidak tahu. Yang melakukan kesalahan pengurusnya. Ini yang usulan kami, kami sampaikan bahwa ini tidak adil," tutur Yudhoyono.
Sedangkan yang ketiga, mengenai pembubaran Ormas, Partai Demokrat bendapat Jika negara punya alasan kuat, maka pemerintah bisa membekukan ormas, yang dinyatakan UU.
"Tetapi pembubaran permanen, bisa dilakukan proses hukum akuntabel. Pertanyaannya hukum terlalu lama. Kalau terlalu lama, maka nanti bisa disederhanakan. Tetapi tidak boleh menghapuskan akuntabilitas. Sebab ini berkaitan dengan keadilan," kata Yudhoyono.
"Tiga usulan utama itu, kami telah menyiapkan naskah akademik untuk itu Partai Demokrat akan sampaikan kepada pemerintah dan DPR," Yudhoyono menambahkan.
Baca Juga: Tolak UU Ormas, GNPF Ulama Serukan Boikot Parpol Pendukung
Dalam rapat paripurna DPR 24 Oktober 2017, Partai Demokrat bersama PPP, dan PKB menerima Pengesahan UU Ormas 2017 dengan syarat revisi. Sementara PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura menerima tanpa syarat. Sedangkan Gerindra, PAN dan PKS melakukan penolakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
Terkini
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan