Suara.com - Maskapai penerbangan Citilink membuat calon penumpangnya gagal terbang gara-gara lampu landasan bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, sedang mengalami perbaikan.
Baharuddin (21) salah satu calon penumpang Citilink dengan tujuan Surabaya mengatakan bahwa dirinya mendapat kabar pembatalan pada pukul 19:45 WIB.
Meski demikian, belum ada ganti rugi yang diberikan oleh Citilink sampai berita ini dimuat.
"Belum ada sama sekali (ganti rugi)," ujar Baharuddin saat berbincang dengan Suara.com via WhatsApp, Senin (30/10/2017).
Dia mengaku sangat capek setelah tetap bertahan di ruang tunggu penumpang bersama beberapa calon penumpang lainnya.
Foto: Penumpang Citilink telantar di Bandara Halim Perdanakusuma
Tak sedikit penumpang yang memutuskan meninggalkan bandara karena ketidakjelasan solusi dari Citilink.
Saat ditanya apakah telah mengajukan ganti rugi ke pihak Citilink, Baharuddin mengaku tidak ada.
Dia hanya ingin tetap diterbangkan ke Surabaya.
"Awalnya pukul 21:40 info terakhir soal landasan. Sedapat pesawatnya mas, pokoknya wajib berangkat," ujar dia.
Menurutnya, ada empat penerbangan Citilink yang dibatalkan, yakni menuju Yogyakarta, Denpasar, Kualanamu dan Surabaya.
Suara.com sendiri masih berupaya menghubungi pihak Citilink untuk dimintai penjelasan mereka.
Berita Terkait
-
Citilink Sesalkan Kasus Porter Nyaris Terangkut di Bagasi Pesawat
-
Cerita Porter Nyaris Terangkut di Bagasi Pesawat Citilink
-
Sepanjang 2017, Garuda Indonesia Group Raih 26,8 Juta Penumpang
-
Citilink Layani Rute Jakarta-Ambon Mulai 16 Agustus 2017
-
Tumpangi Taksi Online Serba Hello Kitty, Penumpang Ini 'Curhat'
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara