Suara.com - Pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan saat ini 22 dari 30 anggota dewan di daerah itu sudah mengembalikan kendaraan dinas yang dipakai sebelumnya.
Kepala Bagian Umum DPRD Rejang Lebong, Zulkarnain di Rejang Lebong, Kamis, menjelaskan dari 25 unit kendaraan dinas yang dipakai anggota sudah dikembalikan sebanyak 22 unit dan tersisa tiga unit yang belum dikembalikan.
"Kendaraan dinas ini dipakai oleh 25 anggota dewan, kemudian tiga dipakai oleh unsur pimpinan, sedangkan dua anggota dewan lainnya tidak mengambil kendaraan dinas," katanya.
Kendaraan dinas yang dikembalikan tersebut kata dia, ialah merek Toyota Sienta yang dipinjampakaikan kepada 25 anggota dewan terhitung sejak akhir 2016 lalu.
Kendaraan dinas ini dikembalikan anggota dewan seiring dengan pemberlakukan PP No 18/2017 ini, di mana dalam PP tersebut menyebutkan anggota dewan selain unsur pimpinan nantinya akan mendapatkan tunjangan dan fasilitas lainnya seperti tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, telekomunikasi dan lainnya.
"Kalau yang dipakai oleh unsur pimpinan tidak dikembalikan, itu dipakai unsur pimpinan untuk operasional mereka yang mengembalikan kendaraan dinas ini khusus anggota saja, untuk yang tig aunit lagi akan dikembalikan besok," ujar dia.
Kendaraan dinas yang sudah dikembalikan para pemakainya itu, tambah dia, saat ini sudah dikembalikan ke bagian aset Pemkab Rejang Lebong, di mana sebelum dikembalikan sudah diperiksa dan semua bagian dinyatakan masih lengkap.
Sebelumnya tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) telah menyusun besaran tunjangan transportasi dan perumahan yang akan diberikan kepada anggota DPRD setempat dalam APBD-P Rejang Lebong akan disesuaikan dengan besaran tunjangan anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan usulan sementara diketahui besaran tunjangan transportasi yang diusulkan sekretariat DPRD Rejang Lebong sebesar Rp13 juta per bulan.
Baca Juga: Usai Diperiksa sebagai TSK, Bekas Ketua DPRD Kota Malang Ditahan
Sedangkan untuk besaran tunjangan perumahan unsur pimpinan diusulkan sebesar Rp10 juta per bulan, dan anggota sebesar Rp9,5 juta per bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag
-
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Pada Kamis 19 Februari, Mengapa Beda dengan Muhammadiyah?
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Komdigi Siapkan Aturan Penggunaan AI, Lokataru Endus Motif Kepentingan Bisnis dan Politik
-
Sambangi Kelenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Rano Karno Gaungkan Pesan Keadilan di Tahun Baru Imlek
-
Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS