Suara.com - Taufik Gani (22) berteriak dan meronta-ronta ketika ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Taufik Gani (22) di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2017). Dia mengaku mengidap HIV (human immunodeficiency virus ketika itu.
Kemudian, petugas membawanya ke Rumah Sakit Tarakan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Setelah itu, dia dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk memastikan apakah mengidap HIV atau tidak.
"Perlu kami sampaikan tanggal 1 November kemarin ada rujukan pasien atas nama TG dari Rumah Sakit Tarakan karena ada informasi bahwasanya yang bersangkutan sakit (HIV)," kata Wakil Kepala Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Komisaris Besar Musyawak, Jumat (3/11/2017).
Taufik Ghani ditangkap terkait dugaan penyebaran konten pornografi sesama jenis dan ajakan bertindak asusila lewat media sosial.
Taufik Gani kemudian diperiksa di klinik matahari yang khusus menangani kasus-kasus HIV.
"Kami telah melakukan perawatan semestinya memang di rumah sakit Polri ada klinik matahari dimana Klinik ini menangani kasus - kasus HIV," kata Musyafak.
Namun, Musyafak tidak dapat menyampaikan hasil pemeriksaan, apakah Taufik positif HIV atau tidak, karena hal ini diatur dalam kode etik kedokteran.
"Kami sampaikan dari Rumah Sakit Polri sudah melakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang. Mohon maaf kalau ditanya hasil kami tidak bisa menjawab. Karena terkait kode etik, tidak bisa kami sampaikan positif atau negatif," ujar Musyafak.
terkait dugaan penyebaran konten pornografi sesama jenis dan ajakan bertindak asusila lewat media sosial. Taufik di tangkap di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, pada Selasa (31/10/2017).
Taufik Gani diduga mengidap penyakit HIV. Lantaran ketika ditangkap petugas Siber Polri, mengaku mempunyai penyakit tersebut.
Taufik sempat dibawa ke rumah sakit Tarakan, Jakarta Barat dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Untuk mengetahui apakah Taufik mengidap penyakit HIV, berikut penjelasan dari Wakil Kepala Rumah Sakit Polri, Kramatjati Komisaris Besar Musyafak.
Terkait kasus yang menjeratnya, Taufik Gani terancam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Taufik Gani juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Potret Terbaru Dea OnlyFans Usai Bebas Dari Penjara, Tampak Lebih Berisi!
-
Siskaeee dan 15 Pemain Film Dewasa Produksi Kelas Bintang Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Hari Ini
-
Bakal Diperiksa Kasus Pornografi, Siskaeee Malah Puji-Puji Dirinya Sendiri
-
Diringkus Polisi, Tiga Tersangka Raup Cuan Rp 6-15 Juta dari Produksi Konten Siaran Langsung Pornografi
-
Ditetapkan Tersangka Usai Dituding Sebar Video Syur Bersama Ketua DPRD PPU, FA Ngadu ke Komnas Perempuan
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Detik-detik Mencekam di Daan Mogot: Pemotor Oleng, Terjatuh, Lalu Tewas Terlindas Truk Boks
-
Kondisi Kesehatan jadi Sebab Jokowi Absen HUT ke-80 TNI: Masih Pemulihan, Dianjurkan Tak Kena Panas
-
Geger Macan Tutul Masuk Hotel di Bandung, Detik-detik Evakuasi Dramatis di Lantai Dua
-
Nyaris Tewas Diamuk Massa, Detik-detik Nyawa Maling Motor di Tanjung Priok Diselamatkan Polisi
-
Otorita 'Ngamuk', Bentuk Satgasus Sikat Tambang Batu Bara Ilegal hingga Rumah Liar di IKN
-
Demo BEM UI Hari Ini, Polisi Turunkan Ribuan Personel Tanpa Senjata Api
-
Viral! Gadis Cilik Masuk ke Acara HUT TNI dan Minta-minta, Warganet Ini Malah Bicara 'Pesan Tuhan'
-
Sebut WFT Penipu, Bjorka Asli Bocorkan Data Pribadi Polri: Anda Cuma Bisa Tangkap Saya dalam Mimpi!
-
Jokowi-Prabowo Bertemu di Kertanegara, Analis Ungkap Spekulasi di Balik Silaturahmi
-
Badai Api Mengguncang Bumi: Tantangan Baru Ilmuwan di Era Pemanasan Global