Suara.com - Taufik Gani (22) berteriak dan meronta-ronta ketika ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Taufik Gani (22) di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2017). Dia mengaku mengidap HIV (human immunodeficiency virus ketika itu.
Kemudian, petugas membawanya ke Rumah Sakit Tarakan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Setelah itu, dia dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk memastikan apakah mengidap HIV atau tidak.
"Perlu kami sampaikan tanggal 1 November kemarin ada rujukan pasien atas nama TG dari Rumah Sakit Tarakan karena ada informasi bahwasanya yang bersangkutan sakit (HIV)," kata Wakil Kepala Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Komisaris Besar Musyawak, Jumat (3/11/2017).
Taufik Ghani ditangkap terkait dugaan penyebaran konten pornografi sesama jenis dan ajakan bertindak asusila lewat media sosial.
Taufik Gani kemudian diperiksa di klinik matahari yang khusus menangani kasus-kasus HIV.
"Kami telah melakukan perawatan semestinya memang di rumah sakit Polri ada klinik matahari dimana Klinik ini menangani kasus - kasus HIV," kata Musyafak.
Namun, Musyafak tidak dapat menyampaikan hasil pemeriksaan, apakah Taufik positif HIV atau tidak, karena hal ini diatur dalam kode etik kedokteran.
"Kami sampaikan dari Rumah Sakit Polri sudah melakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang. Mohon maaf kalau ditanya hasil kami tidak bisa menjawab. Karena terkait kode etik, tidak bisa kami sampaikan positif atau negatif," ujar Musyafak.
terkait dugaan penyebaran konten pornografi sesama jenis dan ajakan bertindak asusila lewat media sosial. Taufik di tangkap di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, pada Selasa (31/10/2017).
Taufik Gani diduga mengidap penyakit HIV. Lantaran ketika ditangkap petugas Siber Polri, mengaku mempunyai penyakit tersebut.
Taufik sempat dibawa ke rumah sakit Tarakan, Jakarta Barat dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Untuk mengetahui apakah Taufik mengidap penyakit HIV, berikut penjelasan dari Wakil Kepala Rumah Sakit Polri, Kramatjati Komisaris Besar Musyafak.
Terkait kasus yang menjeratnya, Taufik Gani terancam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Taufik Gani juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Potret Terbaru Dea OnlyFans Usai Bebas Dari Penjara, Tampak Lebih Berisi!
-
Siskaeee dan 15 Pemain Film Dewasa Produksi Kelas Bintang Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Hari Ini
-
Bakal Diperiksa Kasus Pornografi, Siskaeee Malah Puji-Puji Dirinya Sendiri
-
Diringkus Polisi, Tiga Tersangka Raup Cuan Rp 6-15 Juta dari Produksi Konten Siaran Langsung Pornografi
-
Ditetapkan Tersangka Usai Dituding Sebar Video Syur Bersama Ketua DPRD PPU, FA Ngadu ke Komnas Perempuan
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam