Sidang pemeriksaan di Bawaslu [suara.com/Julistania]
Sidang pemeriksaan yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu sudah masuk tahap pemeriksaan bukti dokumen dan mendengarkan saksi dari partai yang melaporkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU.
Pelapor dengan nomor registrasi 001 dari Partai Keadilan dan Persatuan giliran pertama menjalani sidang yang dipimpin ketua majelis pemeriksa Abhan, di ruang rapat Bawaslu, Jakarta, Senin (6/11/2017).
Abhan mengingatkan PKPI mengenai apakah terdapat penambahan dokumen bukti pada hari ini.
Sesuai dengan check list terdapat 13 dokumen pada awal pendaftaran, kemudian ditambah 39 dokumen, lalu ditambah menjadi 57 pada hari ini. Bukti tambahan berasal dari dewan pimpinan pusat, dewan pimpinan provinsi, dewan pimpinan tingkat kabupaten atau kota.
PKPI mendatangkan enam saksi, di antaranya lima saksi yang merupakan petugas yang melakukan entry data ke sipol, dan satu saksi ketua DPK Jakarta Utara.
Kelima saksi mengatakan telah mendapatkan pelatihan dewan dewan pimpinan pusat untuk menginput data ke sipol KPU. Akan tetapi dia tidak mendapatkan pelatihan dari KPU.
Desvita salah satu saksi yang melalukan input data untuk Provinsi Riau menceritakan kesaksiannya.
"Kita mulai input data dari tanggal 3 Oktober sampai 16 Oktober, akan tetapi pada tanggal 12 Oktober Sipol tidak bisa di login, dan harus menunggu tiga jam agar sipol dapat diakses," kata Desvita.
Bukan hanya sipol yang tidak dapat dilogin, akan tetapi adanya kesalahan form di dalam sipol untuk Provinsi Riau.
"Form buat Riau, tetapi kabupatennya Provinsi Bali. Yang saya ingat Kabupaten Denpasar, karena itu hanya milik Bali," kata Desvita.
Selain sipol yang tidak dapat diakses, hambatan lainnya seperti data yang sudah diinput dan sudah selesai tidak bertambah sesuai Provinsi yang diinput, tetapi masuk kedalam provinsi lainnya.
Beberapa saksi mengatakan tidak nyaman dengan kerja sistem sipol yang menghambat pekerjaan mereka, dikarenakan sistem yang error, kerjaan menginput data yang seharusnya dapat dikerjakan cepat menjadi terhambat.
Sedangkan untuk ketua DPK Jakarta Utara kendalanya pencocokan KTP dan KTA yang terpisah dan harus dicocokan dalam waktu perpanjangan sehari yang diberikan KPU.
"Ditetapkan bahwa sidang berikutnya untuk pelapor 001 dengan agenda keterangan ahli dari pihak pelapor dan terlapor pada Kamis (9/11/2017) pukul 17.00," kata Abhan. (Julistania)
Komentar
Berita Terkait
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Duka Bencana Sumatra Setahun Usai Pilkada, KPU: Jika Terjadi Tahun Lalu Kami Tak Bisa Bergerak
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?