Suara.com - Kepolisian Resor Kota Denpasar akhirnya menangkap Dewi Ratna, istri pertama Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika, yang menjadi buronan kasus narkoba.
Dewi dan Jero menjadi buronan setelah kabur saat kediamannya digerebek petugas kepolisian pada Jumat (3/11) pekan baru. Sang suami, Jero, kekinian belum tertangkap.
"Sekarang dalam proses penyelidikan dan ini juga masih dalam proses pengembangan," kata Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Petrus Golose ketika memberikan pengarahan kepada kepala desa seluruh Bali di Denpasar, Selasa (7/11/2017).
Menurut Golose, Dewi Ratna ditangkap seorang diri pada Senin (6/11) malam tanpa ada perlawanan.
Namun, jenderal bintang dua itu enggan membeberkan proses penangkapan Dewi Ratna, termasuk tempat dan waktunya.
Ia beralasan, semua data itu harus dirahasiakan karena polisi masih mengejar sang suami.
Polresta Denpasar sebelumnya memasukkan Dewi Ratna dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama sang suami, yang merupakan politikus Partai Gerindra, dan Wayan Suandana alias Wayan Kembar, kakak Jero.
Kasus narkoba yang diduga melibatkan wakil rakyat DPRD Provinsi Bali itu terungkap, setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap enam orang tersangka yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Demi iPhone Terbaru, Mahasiswi Keguruan Ini Nekat Telanjang
Mereka ditangkap di kediaman anggota dewan itu, Jalan Pulau Batanta Nomor 70 Denpasar pada Jumat (3/11) sekitar pukul 23.00 WITA.
Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Hadi Purnomo sebelumnya mengatakan, total barang bukti yang disita polisi saat penggerebekan itu mencapai 22,52 gram sabu-sabu. Sebanyak 15 gram di antaranya ditemukan di kamar utama di lantai dua milik Jero.
Selain narkoba, polisi juga menemukan senjata api jenis baret, senjata air softgun, senjata tajam, alat hisap narkoba, buku tabungan, buku catatan diduga terkait penjualan narkoba, peluru senjata api dan kamera pengawas atau CCTV.
Selain menjerat pasal narkoba, polisi juga menjerat anggota dewan itu dengan Undang-Undang Darurat tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman keduanya mencapai sekitar 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
Sejarah Bendera Merah di Masjid Jamkaran: Dari Balas Dendam Soleimani hingga Khamenei
-
Ayatollah Ali Khamenei Gugur, Ahlulbait Indonesia Gelar Doa 7 Hari: Perlawanan Tak Padam
-
Ali Khamenei Wafat, Kesederhanaan Sepatu dan Telapak Kakinya Dikenang Rakyat Iran
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Simbol Balas Dendam, Bendera Merah Berkibar di Masjid Jamkaran Usai Ali Khamenei Gugur
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Gugur dalam Agresi AS-Israel, Silsilah Ali Khamenei Sebagai 'Sayyid' Keturunan Nabi Jadi Sorotan
-
Dino Patti Djalal Duga Agresi Militer AS ke Iran Upaya Pengalihan Isu Epstein Files