Suara.com - Kepolisian Resor Kota Denpasar akhirnya menangkap Dewi Ratna, istri pertama Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika, yang menjadi buronan kasus narkoba.
Dewi dan Jero menjadi buronan setelah kabur saat kediamannya digerebek petugas kepolisian pada Jumat (3/11) pekan baru. Sang suami, Jero, kekinian belum tertangkap.
"Sekarang dalam proses penyelidikan dan ini juga masih dalam proses pengembangan," kata Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Petrus Golose ketika memberikan pengarahan kepada kepala desa seluruh Bali di Denpasar, Selasa (7/11/2017).
Menurut Golose, Dewi Ratna ditangkap seorang diri pada Senin (6/11) malam tanpa ada perlawanan.
Namun, jenderal bintang dua itu enggan membeberkan proses penangkapan Dewi Ratna, termasuk tempat dan waktunya.
Ia beralasan, semua data itu harus dirahasiakan karena polisi masih mengejar sang suami.
Polresta Denpasar sebelumnya memasukkan Dewi Ratna dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama sang suami, yang merupakan politikus Partai Gerindra, dan Wayan Suandana alias Wayan Kembar, kakak Jero.
Kasus narkoba yang diduga melibatkan wakil rakyat DPRD Provinsi Bali itu terungkap, setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap enam orang tersangka yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Demi iPhone Terbaru, Mahasiswi Keguruan Ini Nekat Telanjang
Mereka ditangkap di kediaman anggota dewan itu, Jalan Pulau Batanta Nomor 70 Denpasar pada Jumat (3/11) sekitar pukul 23.00 WITA.
Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Hadi Purnomo sebelumnya mengatakan, total barang bukti yang disita polisi saat penggerebekan itu mencapai 22,52 gram sabu-sabu. Sebanyak 15 gram di antaranya ditemukan di kamar utama di lantai dua milik Jero.
Selain narkoba, polisi juga menemukan senjata api jenis baret, senjata air softgun, senjata tajam, alat hisap narkoba, buku tabungan, buku catatan diduga terkait penjualan narkoba, peluru senjata api dan kamera pengawas atau CCTV.
Selain menjerat pasal narkoba, polisi juga menjerat anggota dewan itu dengan Undang-Undang Darurat tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman keduanya mencapai sekitar 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Pakar Hukum UGM Ingatkan KPK Soal Kasus ASDP: Pastikan Murni Fraud, Bukan Keputusan Bisnis
-
Polisi Jadi 'Beking' Korporasi Perusak Lingkungan, Masyarakat Sipil Desak Reformasi Mendesak
-
Respons Gus Yahya Usai Beredar SE Pencopotan dari Ketum PBNU: Dokumen Ilegal Beredar Lewat WA!
-
Miliki Kualitas Data yang Baik, Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari Kemendukbangga
-
PBNU Memanas! Waketum Amin Said: Islah Satu-satunya Jalan, Tak Ada Forum Bisa Copot Gus Yahya
-
Usut Kasus Bupati Ponorogo, KPK Geledah Kantor Swasta di Surabaya
-
Ditempeli Stiker 'Keluarga Miskin', Mensos Sebut Banyak Warga Mengundurkan Diri dari Penerima Bansos
-
Tak Cukup Dipublikasikan, Laporan Investigasi Butuh Engagement Agar Berdampak
-
Surat Edaran Terbit, Sebut Gus Yahya Bukan Lagi Ketua Umum PBNU Mulai 26 November 2025
-
Program Prolanis Bantu Penderita Diabetes Tetap Termotivasi Jalani Hidup Lebih Sehat