Suara.com - Kepolisian Resor Kota Denpasar akhirnya menangkap Dewi Ratna, istri pertama Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika, yang menjadi buronan kasus narkoba.
Dewi dan Jero menjadi buronan setelah kabur saat kediamannya digerebek petugas kepolisian pada Jumat (3/11) pekan baru. Sang suami, Jero, kekinian belum tertangkap.
"Sekarang dalam proses penyelidikan dan ini juga masih dalam proses pengembangan," kata Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Petrus Golose ketika memberikan pengarahan kepada kepala desa seluruh Bali di Denpasar, Selasa (7/11/2017).
Menurut Golose, Dewi Ratna ditangkap seorang diri pada Senin (6/11) malam tanpa ada perlawanan.
Namun, jenderal bintang dua itu enggan membeberkan proses penangkapan Dewi Ratna, termasuk tempat dan waktunya.
Ia beralasan, semua data itu harus dirahasiakan karena polisi masih mengejar sang suami.
Polresta Denpasar sebelumnya memasukkan Dewi Ratna dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama sang suami, yang merupakan politikus Partai Gerindra, dan Wayan Suandana alias Wayan Kembar, kakak Jero.
Kasus narkoba yang diduga melibatkan wakil rakyat DPRD Provinsi Bali itu terungkap, setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap enam orang tersangka yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Demi iPhone Terbaru, Mahasiswi Keguruan Ini Nekat Telanjang
Mereka ditangkap di kediaman anggota dewan itu, Jalan Pulau Batanta Nomor 70 Denpasar pada Jumat (3/11) sekitar pukul 23.00 WITA.
Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Hadi Purnomo sebelumnya mengatakan, total barang bukti yang disita polisi saat penggerebekan itu mencapai 22,52 gram sabu-sabu. Sebanyak 15 gram di antaranya ditemukan di kamar utama di lantai dua milik Jero.
Selain narkoba, polisi juga menemukan senjata api jenis baret, senjata air softgun, senjata tajam, alat hisap narkoba, buku tabungan, buku catatan diduga terkait penjualan narkoba, peluru senjata api dan kamera pengawas atau CCTV.
Selain menjerat pasal narkoba, polisi juga menjerat anggota dewan itu dengan Undang-Undang Darurat tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman keduanya mencapai sekitar 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi