Suara.com - Kepolisian Resor Kota Denpasar menetapkan Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Selain itu, polisi juga memasukkan Jero dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama istri pertamanya, Dewi Ratna.
Jero dan Dewi kabur saat digerebek aparat kepolisian pada Jumat (3/11) pekan lalu sekitar pukul 23.00 WITA.
"Kemungkinan besar dia (Jero Gede Komang Swastika) melarikan diri ketika kediamannya digerebek anggota kepolisian," kata Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Hadi Purnomo di Denpasar, Senin (6/11/2017).
Menurut Hadi, wakil rakyat dari Partai Gerindra itu kabur melalui jendela kamarnya. Sebab, petugas mendapati tali yang terikat pada jendela di kamar utama, ketika petugas menggerebek.
Saat itu, lanjut dia, anggota Satuan Narkoba Polresta Denpasar mendapati pintu kamar utama yang ditempati politikus tersebut terkunci dari dalam.
Setelah digeledah di dalam kamarnya, polisi mendapati senjata jenis air softgun dan senjata api jenis baret, senjata tajam dan sabu-sabu yang dikemas dalam tujuh paket seberat 15 gram, serta "receiver" kamera pengawas atau CCTV.
Hadi mengatakan, kaburnya anggota dewan dengan nama lain Jero Jongol itu, diperkirakan karena adanya kamera pengendali utama CCTV yang terhubung langsung dengan seluruh kamar dan lingkungan di kediaman tersebut.
Dengan begitu, tersangka diperkirakan melihat ada anggota kepolisian yang menggerebek rumah tersebut.
Baca Juga: Sandiaga Ogah Kasih Tahu Lokasi Perumahan DP 0 Rupiah
Berdasarkan penuturan istri ketiga Jero Gede yang bernama Asti, Hadi mengungkapkan hanya Jero Gede yang berhak memasuki kamar utama tersebut.
"Semua tidak boleh masuk selain yang bersangkutan (Jero Gede) walaupun istri atau keluarga," ucap Hadi.
Sebelumnya Polrest, Denpasar menangkap enam orang yang diduga terkait peredaran narkoba dengan total barang bukti mencapai 22,52 gram sabu-sabu pada Jumat (3/11) hingga Sabtu (4/11) di sejumlah tempat.
Keenam tersangka itu yakni Gede Juniarta (21) yang diamankan kali pertama di salah satu jembatan di Jalan Pulau Batanta Denpasar. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,14 gram pada Jumat (3/11) sekitar pukul 23.00 WITA.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapatkan narkoba itu dari Dandi Suardika (19) yang kemudian ditangkap pada Sabtu (4/11) sekitar pukul 01.00 WITA di salah satu kamar dalam rumah milik Wakil Ketua DPRD Bali itu.
Setelah dimintakan keterangan polisi, Dandi mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari Dewi Ratna, kakak iparnya sekaligus istri pertama Jero Gede.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru