Suara.com - Majelis Kehormatan Partai Gerindra resmi melakukan pemecatan terhadap Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swantika atau biasa dipanggil Jero Jangol. Jero diduga terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu.
"Kami semua bulat sepakat merekomendasikan pemberhentian sebagai kader terhadap yang bersangkutan," kata anggota Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra,
Habiburrahman, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).
Keputusan tersebut diambil dalam sidang majelis kehormatan Partai Gerindra di DPP Gerindra. Sidang dihadiri delapan anggota majelis kehormatan, termasuk wakil ketua majelis kehormatan Amir Toha, serta anggota Permadi, Habiburahkman dan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Mukhlas Sidiq.
Habiburrakhman mengatakan oleh karena Jero telah diberhentikan sebagai kader Gerindra, maka secara otomatis akan dilakukan pencopotan jabatannya dalam struktur kepengurusan partai di DPD Bali serta sebagai anggota DPRD.
"Untuk teknisnya, kita suratnya nanti akan menyusul tapi keputusannya kurang lebih seperti itu," ujar Habiburahkman.
Lebih lanjut, Habiburrakhman juga mengatakan dalam waktu dekat, DPP Partai Gerindra akan mengirim tim ke Bali untuk memastikan kasus yang menjerat Jero kepada Polda Bali. Meskipun keterangan tiga orang saksi dari DPD Bali dalam sidang majelis sudah cukup mengkonfirmasi keterlibatan Jero.
"Kita akan konfirmasikan lagi secara formal. Kemungkinan besok atau hari Jumat saya dan beberapa teman akan ke Polda Bali," tutur Habiburrakhman.
Diketahui, Jero Jangol kini masuk dalam daftar pencarian orang oleh Polda Bali setelah tim buru sergap reserse narkoba Polresta Denpasar menemukan paket sabu dan juga beberapa senjata api serta senjata tajam di rumahnya.
Atas temuan tersebut, Jero sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang. Ia kabur melalui jendela rumahnya saat dilakukan penyergapan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan
-
Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim
-
Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan
-
PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru
-
Miris! Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Sabu Rp434 Juta Buat Umrah Keluarga
-
Istana Sering Pakai Tenda, Fadli Zon Bela Proyek Gedung Baru: Tak Langgar UU Cagar Budaya
-
Penangkapan Roy Suryo Tak Sah, Polda Metro Tegaskan Kasus Tetap Lanjut