Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengklaim, penangkapan dan penahanan Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting terkait kasus ujaran kebencian, sesuai prosedur hukum.
Hal ini menanggapi upaya hukum Jonru yang melayangkan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penetapan status tersangka, yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
"Ya penyidik sudah melakukan prosedur penyidikan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rohmat, Kamis (8/11/2017).
Menurut Rohmat, kasus Jonru ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan lantaran polisi telah mendapatkan alat bukti yang cukup.
Dia mengatakan, peningkatan status Jonru sebagai tersangka juga sudah melewati prosedur sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Jadi bukti yang cukup sudah dipenuhi dan semua prosedur baik itu menurut hukum acara pidana maupun manajemen penyidikan sudah dilakukan semuanya," jelasnya.
Namun, Rohmat menuturkan tetap menghormati upaya hukum Jonru. Rohmat menambahkan, polisi siap menghadapi upaya praperadilan yang dilayangkan oleh Jonru.
"Itu merupakan hak dari setiap warga negara yang menjadi tersangka dan kami Polda Metro Jaya khususnya dari kuasa hukum dari Ditreskrimsus yaitu dari Bidkum Polda Metro Jaya menghormati apa yang jadi permohonan daripada pemohon," katanya.
Baca Juga: Paus Fransiskus Diminta Tak Gunakan Istilah 'Rohingya'
Sidang perdana praperadilan Jonru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/11) ditunda. Sebab, termohon dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum melengkapi surat perintah dari atasan.
Hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi akhirnya menunda sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan Jonru selaku pemohon dan bakal digelar ulang pada Senin (13/11) pekan depan.
Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 30 September 2017. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.
Kasus ini ditangani setelah polisi menerima laporan dari pengacara bernama Muannas Al Aidit. Selain itu, polisi juga menerima laporan dari praktisi hukum Muhammad Zakir Rasyidin dalam kasus yang sama.
Berita Terkait
-
Cuma Cari Sensasi, Label TA Pro Laporkan Balik Kangen Band
-
Terungkap, Sosok Polisi Peluk Pengendara Motor Lawan Arus
-
Ledakan Pabrik Petasan Kosambi, Polda Periksa Disnaker Tangerang
-
Doakan Arwah Korban, Warga Kosambi Tahlilan di Pabrik Petasan
-
Hampir 7 Bulan Kasus Novel, Saor: Dari Awal Polisi Tak Objektif
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!