Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengklaim, penangkapan dan penahanan Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting terkait kasus ujaran kebencian, sesuai prosedur hukum.
Hal ini menanggapi upaya hukum Jonru yang melayangkan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penetapan status tersangka, yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
"Ya penyidik sudah melakukan prosedur penyidikan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rohmat, Kamis (8/11/2017).
Menurut Rohmat, kasus Jonru ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan lantaran polisi telah mendapatkan alat bukti yang cukup.
Dia mengatakan, peningkatan status Jonru sebagai tersangka juga sudah melewati prosedur sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Jadi bukti yang cukup sudah dipenuhi dan semua prosedur baik itu menurut hukum acara pidana maupun manajemen penyidikan sudah dilakukan semuanya," jelasnya.
Namun, Rohmat menuturkan tetap menghormati upaya hukum Jonru. Rohmat menambahkan, polisi siap menghadapi upaya praperadilan yang dilayangkan oleh Jonru.
"Itu merupakan hak dari setiap warga negara yang menjadi tersangka dan kami Polda Metro Jaya khususnya dari kuasa hukum dari Ditreskrimsus yaitu dari Bidkum Polda Metro Jaya menghormati apa yang jadi permohonan daripada pemohon," katanya.
Baca Juga: Paus Fransiskus Diminta Tak Gunakan Istilah 'Rohingya'
Sidang perdana praperadilan Jonru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/11) ditunda. Sebab, termohon dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum melengkapi surat perintah dari atasan.
Hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi akhirnya menunda sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan Jonru selaku pemohon dan bakal digelar ulang pada Senin (13/11) pekan depan.
Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 30 September 2017. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.
Kasus ini ditangani setelah polisi menerima laporan dari pengacara bernama Muannas Al Aidit. Selain itu, polisi juga menerima laporan dari praktisi hukum Muhammad Zakir Rasyidin dalam kasus yang sama.
Berita Terkait
-
Cuma Cari Sensasi, Label TA Pro Laporkan Balik Kangen Band
-
Terungkap, Sosok Polisi Peluk Pengendara Motor Lawan Arus
-
Ledakan Pabrik Petasan Kosambi, Polda Periksa Disnaker Tangerang
-
Doakan Arwah Korban, Warga Kosambi Tahlilan di Pabrik Petasan
-
Hampir 7 Bulan Kasus Novel, Saor: Dari Awal Polisi Tak Objektif
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Bagaimana Discovery Commerce TikTok Shop Jadi Senjata Baru Brand Fashion Lokal
-
Dikenal Tangguh, Truk KDMP Harganya Berapa? Intip Spesifikasinya
-
Rupiah Perkasa ke Rp17.933 per Dolar AS, Damai Timur Tengah dan Ekonomi RI Jadi Pendorong
-
BPS: Belanja Kendaraan Koperasi Merah Putih Sudah Masuk Investasi Kuartal I 2026
-
Tramadol Obat Apa? Disebut Dedi Mulyadi Jadi Pemicu Naiknya Kriminalitas di Jawa Barat
-
Warteg dalam Perspektif Gender: Tempat Makan yang Tak Ramah Perempuan
-
Ditolak Warga, Menteri Lingkungan Hidup: Bangunan Pabrik Sampah PSEL Mirip Mal
-
4 Rekomendasi Moisturizer Panthenol untuk Perbaiki Skin Barrier, Mulai Rp30 Ribuan
-
Penampakan Mobil yang Dipakai Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Saat Ditangkap KPK
-
Ribuan Dolar Singapura Disita KPK dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel Winarko