Suara.com - Ihsan Maulana Mustofa kembali tak teradang langkahnya di turnamen bulutangkis Makau Open Grand Prix Gold 2017. Atlet tunggal pelatnas PBSI ini lolos ke perempat final pada, Kamis (9/11/2017).
Ihsan mengkandaskan perlawanan unggulan kedelapan asal Cina, Zhao Junpeng, di babak ketiga yang berlangsung di Tap Seac Multisport Pavilion Macau, dengan skor 21-17, 15-21, dan 21-8.
Sayangnya, langkah Ihsan tidak diikuti rekan sepelatnasnya, Firman Abdul Kholik, yang dipaksa menyerah dari unggulan ketiga, Lee Hyun Il, dengan skor 16-21, 21-17, dan 6-21.
Alhasil, Ihsan tinggal sendirian jadi wakil Indonesia di sektor tunggal putra. Beberapa wakil Indonesia lainnya, diantaranya Dionysius Hayom Rumbaka dan Panji Ahmad Maulana, telah lebih dulu tereleminasi di babak kedua.
Di perempat final, Jumat (10/11/2017), Ihsan akan menghadapi unggulan kedua dari Hong Kong, Vincent Wong Wing Ki. Sejauh ini, rekor pertemuan kedua pemain adalah 1-0 untuk keunggulan Ihsan.
Sementara itu, turut melaju ke perempat final, yakni pasangan ganda putri Anggia Shitta Awanda/Ni Ketut Mahadewi Istirani dan Della Destiara Haris/Tiara Rosalia Nuraidah.
Anggia/Ketut harus berjuang hingga rubber game sebelum akhirnya menyudahi perlawanan pasangan Jepang, Nami Matsuyama/Chiharu Shida, 18-21, 21-8, dan 21-12.
Foto: Pasangan ganda putri Indonesia, Anggia Shitta Awanda/Ni Ketut Mahadewi Istirani. [Humas PBSI]
Baca Juga: Laga Uji Coba Timnas, Milla Sertakan Striker Naturalisasi Ini
Sebaliknya, Della/Tiara praktis lebih mudah memenangkan pertandingan dengan dua game langsung atas unggulan keenam, Kim Hye Rin/Lee So Hee (Korea Selatan), 21-10 dan 21-17.
Satu lagi wakil Merah Putih yang melaju ke perempat final, yakni Wahyu Nayaka Arya Pangkaryanira/Ade Yusuf Santoso.
Ganda putra peringkat 61 dunia ini merebut tiket 8 Besar berkat kemenangan atas Chung Eui Seok/Kim Dukyoung (Korsel), 21-17 dan 21-17.
Berikut jadwal pertandingan wakil Indonesia di perempat final Makau Open, Jumat (10/11/2017):
- Tunggal Putra
Ihsan Maulana Mustofa (14-Indonesia) vs Vincent Wong Wing Ki (2-Hong Kong)
- Ganda Putra
Wahyu Nayaka Arya Pangkaryanira/Ade Yusuf Santoso (Indonesia) vs Liao Min Chun/Su Cheng Heng (4-Taiwan)
Berita Terkait
-
PBSI Jangkau Akar Rumput: Gelar Festival SenengMinton 2026, Purwokerto Kota Pertama
-
Sejarah Kelam Bulu Tangkis Indonesia! PBSI Minta Maaf usai Gagal di Piala Thomas 2026
-
Indonesia Ukir Sejarah Buruk! Pertama Kali Tersingkir di Fase Grup Piala Thomas
-
PBSI Lepas Tim Indonesia ke Piala Thomas dan Uber 2026: Nikmati Setiap Pertandingan!
-
BNI-PBSI Perkuat Langkah Atlet Indonesia di BAC 2026
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
Terkini
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?
-
Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex
-
Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose
-
Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku
-
15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak
-
Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos