Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, mengatakan KPK belum bisa mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Padahal, sebelumnya Saut mengatakan, akan mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka tinggal hitung jam.
"Oh iya, itu kan beberapa jam bisa jadi 48 jam, bisa berapa jam, tapi kita tunggu saja. Intinya bahwa putusan praperadilan itu tidak menghentikan kita menindaklanjutinya," kata Saut di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).
Dia menjelaskan, alasan KPK belum mengumumkan penetapan tersangka baru karena harus berhati-hati. Gugatan praperadilan Novanto menjadi pelajaran bagi KPK untuk tidak terburu-buru mengumumkan penetapan tersangka baru.
"Iya (belajar dari praperadilan kemarin), memang kita harus hati-hati dong. Nanti kita tunggu dulu lah. Kalian tunggu saja beberapa hari atau beberapa jam ke depan," kata Saut.
KPK sebelumnya mengatakan, sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus e-KTP. Namun, KPK belum mengumumkan siapa nama tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, sudah beredar Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atas nama Setya Novanto. Dalam SPDP tersebut Novanto disebut bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiarto melakukan tindak pidana korupsi e-KTP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
-
Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer
-
Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman
-
Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat