Suara.com - Akademisi Universitas Paramadina Arif Susanto menilai, KPK sebaiknya langsung menahan Ketua DPR RI Setya Novanto, setelah yang bersangkutan kembali dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el, Jumat (10/11/2017).
"KPK punya hak untuk menahan, sejauh misalnya ditemukan indikasi-indikasi yang memungkinkan tersangka untuk misalnya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau bahkan melakukan instrumentalisasi politik," kata Arif di Matraman, Jakarta Timur, Jumat (10/11/2017).
Selain merupakan pilihan terbaik bagi KPK, penahanan terhadap Ketua DPR sekaligus akan memberi pesan kepada publik bahwa KPK tegas dalam memberantas korupsi.
"Saya pikir penahanan akan menjadi langkah baik tanpa motif-motif diluar penegakan hukum. Sekaligus itu juga memberi pesan bahwa KPK tegas. KPK tak gentar, KPK berkomitmen memberantas korupsi, terutama yang melibatkan politikus berpengaruh,” tuturnya.
Selain itu, Arif juga berharap supaya penyidikan terhadap pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dalam kasus dugaan pemalsuan surat di Bareskrim Polri tidak akan memengaruhi lembaga antirasywah itu menyidik Setnov.
Menurut Arif, sistem kerja pemimpin KPK bersifat kolektif kolegial. Karenanya, tidak ada ketergantungan pada satu individu untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
"Proses penyidikan dilakukan secara kelembagaan. Jadi ada peran penyidik, peran yang lain, sehingga kasus penetapan tersangka terhadap dua komisioner itu mestinya secara kelembagaan tidak terpengaruh," ujar Arif.
"Kalaupun ada pengaruh, saya lebih melihat pengaruh psikologis yaitu menjadi pukulan kesekian untuk KPK," imbuhnya.
Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengumumkan penetapan tersangka terhadap Ketua DPR Sentya Novanto untuk kedua kalinya di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).
Baca Juga: Tembak Istri, Dokter Helmi Beli 2 Pistol Seharga Rp45 Juta
"KPK menerbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI. SN selaku anggota DPR RI bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi," kata Saut.
SN disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno