Suara.com - Akademisi Universitas Paramadina Arif Susanto menilai, KPK sebaiknya langsung menahan Ketua DPR RI Setya Novanto, setelah yang bersangkutan kembali dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el, Jumat (10/11/2017).
"KPK punya hak untuk menahan, sejauh misalnya ditemukan indikasi-indikasi yang memungkinkan tersangka untuk misalnya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau bahkan melakukan instrumentalisasi politik," kata Arif di Matraman, Jakarta Timur, Jumat (10/11/2017).
Selain merupakan pilihan terbaik bagi KPK, penahanan terhadap Ketua DPR sekaligus akan memberi pesan kepada publik bahwa KPK tegas dalam memberantas korupsi.
"Saya pikir penahanan akan menjadi langkah baik tanpa motif-motif diluar penegakan hukum. Sekaligus itu juga memberi pesan bahwa KPK tegas. KPK tak gentar, KPK berkomitmen memberantas korupsi, terutama yang melibatkan politikus berpengaruh,” tuturnya.
Selain itu, Arif juga berharap supaya penyidikan terhadap pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dalam kasus dugaan pemalsuan surat di Bareskrim Polri tidak akan memengaruhi lembaga antirasywah itu menyidik Setnov.
Menurut Arif, sistem kerja pemimpin KPK bersifat kolektif kolegial. Karenanya, tidak ada ketergantungan pada satu individu untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
"Proses penyidikan dilakukan secara kelembagaan. Jadi ada peran penyidik, peran yang lain, sehingga kasus penetapan tersangka terhadap dua komisioner itu mestinya secara kelembagaan tidak terpengaruh," ujar Arif.
"Kalaupun ada pengaruh, saya lebih melihat pengaruh psikologis yaitu menjadi pukulan kesekian untuk KPK," imbuhnya.
Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengumumkan penetapan tersangka terhadap Ketua DPR Sentya Novanto untuk kedua kalinya di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).
Baca Juga: Tembak Istri, Dokter Helmi Beli 2 Pistol Seharga Rp45 Juta
"KPK menerbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI. SN selaku anggota DPR RI bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi," kata Saut.
SN disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos