Suara.com - KPK akhirnya kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el), Jumat (10/11/2017). KPK seringkali memublikasikan tersangka baru kasus korupsi pada hari Jumat, sehingga banyak pihak menjuluki hari itu sebagai "Jumat Keramat KPK".
Setnov menjadi tersangka setelah status itu sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam persidangan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"KPK telah mempelajari secara seksama Putusan Praperadilan yang telah diputus pada hari Jumat 29 September 2017, serta aturan hukum lain yang terkait," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).
Selanjutnya, pada tanggal 5 Oktober 2017 KPK melakukan Penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP-el.
Dalam proses penyelidikan ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti yang relevan.
"Dalam proses penyelidikan tersebut juga telah disampaikan permintaan keterangan terhadap saudara SN sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 13 dan 18 Oktober 2017. Namun yang bersangkutan tidak hadir untuk dimintai keterangan dengan alasan ada pelaksanaan tugas kedinasan," tuturnya.
Saut mengatakan, setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup, pemimpin KPK bersama tim penyelidik, penyidik dan penuntut Umum melakukan gelar perkara pada akhir Oktober 2017.
KPK menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pada tanggal 31 Oktober 2017 atas nama tersangka Setya Novanto sebagai Anggota DPR RI.
Novanto selaku Anggota DPR RI periode 2009-2014, disangkakan bersama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dkk melakukan praktik korupsi sehingga mengakibatkan kerugian Rp2,3 triliun keuangan negara dari proyek KTP-el.
Baca Juga: Berawal dari Facebook, Dokter Letty Ditembak Mati Suami
"SN disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik lndonesia Nomor.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP," kata Saut.
Saut mengatakan, proses pemeriksaan saksi telah dilakukan selama tahap penyidikan. Saksi-saksi itu berasal dari anggota DPR, swasta, dan pejabat atau pegawai kementerian.
Saut juga menegaskan KPK telah mengantarkan surat tertanggal 3 November 2017 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pada Setya Novanto.
Surat itu diantar ke rumah Setnov, Jalan Wijaya XIII, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat, (3/11). Itu dilakukan KPK untuk memenuhi hak seorang yang sudah menjadi tersangka.
"Informasi yang lebih rinci dalam proses penyidikan ini tidak dapat kami sampaikan saat ini, karena terdapat kebutuhan dalam proses penyidikan. KPK berharap seluruh pihak dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi untuk memastikan Indonesia yang lebih baik bagi anak cucu kita," kata Saut.
KPK sebelumnya menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus KTP-el pada tanggal 17 Juli 2017. Namun, status tersangka tersebut gugur karena guhatan praperadilan yang diajukan Novanto dikabulkan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban