Suara.com - KPK akhirnya kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el), Jumat (10/11/2017). KPK seringkali memublikasikan tersangka baru kasus korupsi pada hari Jumat, sehingga banyak pihak menjuluki hari itu sebagai "Jumat Keramat KPK".
Setnov menjadi tersangka setelah status itu sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam persidangan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"KPK telah mempelajari secara seksama Putusan Praperadilan yang telah diputus pada hari Jumat 29 September 2017, serta aturan hukum lain yang terkait," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).
Selanjutnya, pada tanggal 5 Oktober 2017 KPK melakukan Penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP-el.
Dalam proses penyelidikan ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti yang relevan.
"Dalam proses penyelidikan tersebut juga telah disampaikan permintaan keterangan terhadap saudara SN sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 13 dan 18 Oktober 2017. Namun yang bersangkutan tidak hadir untuk dimintai keterangan dengan alasan ada pelaksanaan tugas kedinasan," tuturnya.
Saut mengatakan, setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup, pemimpin KPK bersama tim penyelidik, penyidik dan penuntut Umum melakukan gelar perkara pada akhir Oktober 2017.
KPK menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pada tanggal 31 Oktober 2017 atas nama tersangka Setya Novanto sebagai Anggota DPR RI.
Novanto selaku Anggota DPR RI periode 2009-2014, disangkakan bersama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dkk melakukan praktik korupsi sehingga mengakibatkan kerugian Rp2,3 triliun keuangan negara dari proyek KTP-el.
Baca Juga: Berawal dari Facebook, Dokter Letty Ditembak Mati Suami
"SN disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik lndonesia Nomor.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP," kata Saut.
Saut mengatakan, proses pemeriksaan saksi telah dilakukan selama tahap penyidikan. Saksi-saksi itu berasal dari anggota DPR, swasta, dan pejabat atau pegawai kementerian.
Saut juga menegaskan KPK telah mengantarkan surat tertanggal 3 November 2017 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pada Setya Novanto.
Surat itu diantar ke rumah Setnov, Jalan Wijaya XIII, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat, (3/11). Itu dilakukan KPK untuk memenuhi hak seorang yang sudah menjadi tersangka.
"Informasi yang lebih rinci dalam proses penyidikan ini tidak dapat kami sampaikan saat ini, karena terdapat kebutuhan dalam proses penyidikan. KPK berharap seluruh pihak dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi untuk memastikan Indonesia yang lebih baik bagi anak cucu kita," kata Saut.
KPK sebelumnya menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus KTP-el pada tanggal 17 Juli 2017. Namun, status tersangka tersebut gugur karena guhatan praperadilan yang diajukan Novanto dikabulkan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser