Suara.com - Ketua DPR Setya Novanto belum memikirkan untuk melakukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya atas kasus korupsi proyek e-KTP.
Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, langkah yang dilakukan pihaknya untuk menghadapi penetapan tersangka itu adalah dengan melaporkan dua komisioner KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang ke polisi atas dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.
"Sementara praperadilan belum dipertimbangkan. Karena kita sudah melakukan laporan pidana hari Jumat kemarin," kata Kuasa Hukum Novanto di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Langkah Novanto ini berbeda dengan sebelumnya, di mana Novanto melakukan praperadilan ketika ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus korupsi e-KTP.
Novanto dijadikan tersangka oleh KPK untuk kasus korupsi e-KTP pada 17 Juli 2017. Karena tidak terima dengan penetapan ini, Novanto kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya itu pada 4 September.
Hakim tunggal Cepi kemudian memutuskan untuk menerima sebagian gugatan Novanto dan menganggap penetapan tersangka Novanto itu menjadi tidak sah. Putusan ini dibacakan pada 29 September.
Hingga kemudian, Novanto diumumkan lagi menjadi tersangka oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada Jumat (10/11/2017). Ketua Umum Partai Golkar itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menguntungkan diri atau korporasi.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan dan diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp5,9 triliun.
Baca Juga: Novanto, Fredrich, Sandi, dan Damayanti Dilaporkan ke KPK
Berita Terkait
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan