Suara.com - Ketua DPR Setya Novanto belum memikirkan untuk melakukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya atas kasus korupsi proyek e-KTP.
Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, langkah yang dilakukan pihaknya untuk menghadapi penetapan tersangka itu adalah dengan melaporkan dua komisioner KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang ke polisi atas dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.
"Sementara praperadilan belum dipertimbangkan. Karena kita sudah melakukan laporan pidana hari Jumat kemarin," kata Kuasa Hukum Novanto di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Langkah Novanto ini berbeda dengan sebelumnya, di mana Novanto melakukan praperadilan ketika ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus korupsi e-KTP.
Novanto dijadikan tersangka oleh KPK untuk kasus korupsi e-KTP pada 17 Juli 2017. Karena tidak terima dengan penetapan ini, Novanto kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya itu pada 4 September.
Hakim tunggal Cepi kemudian memutuskan untuk menerima sebagian gugatan Novanto dan menganggap penetapan tersangka Novanto itu menjadi tidak sah. Putusan ini dibacakan pada 29 September.
Hingga kemudian, Novanto diumumkan lagi menjadi tersangka oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada Jumat (10/11/2017). Ketua Umum Partai Golkar itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menguntungkan diri atau korporasi.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan dan diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp5,9 triliun.
Baca Juga: Novanto, Fredrich, Sandi, dan Damayanti Dilaporkan ke KPK
Berita Terkait
-
Tiba di Kejagung Kenakan Rompi Pink, Febrie Adriansyah Lempar Senyum Tipis Sebelum Diperiksa Tim 9
-
Tinggalkan Rutan KPK untuk Diperiksa Kejagung, Febrie Adriansyah Akhirnya Pakai Rompi Tahanan
-
Senyum Tipis Febrie Adriansyah Saat Tiba di Kejagung, Tangan Terborgol dan Pakai Rompi Pink
-
Kenakan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol, Febrie Adriansyah Dibawa ke Kejagung untuk Diperiksa
-
Keistimewaan Eks Jampidsus Febrie: Dari Tak Pakai Rompi Tahanan hingga Masih Digaji Negara
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement