Suara.com - Ketua DPR Setya Novanto belum memikirkan untuk melakukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya atas kasus korupsi proyek e-KTP.
Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, langkah yang dilakukan pihaknya untuk menghadapi penetapan tersangka itu adalah dengan melaporkan dua komisioner KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang ke polisi atas dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.
"Sementara praperadilan belum dipertimbangkan. Karena kita sudah melakukan laporan pidana hari Jumat kemarin," kata Kuasa Hukum Novanto di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Langkah Novanto ini berbeda dengan sebelumnya, di mana Novanto melakukan praperadilan ketika ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus korupsi e-KTP.
Novanto dijadikan tersangka oleh KPK untuk kasus korupsi e-KTP pada 17 Juli 2017. Karena tidak terima dengan penetapan ini, Novanto kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya itu pada 4 September.
Hakim tunggal Cepi kemudian memutuskan untuk menerima sebagian gugatan Novanto dan menganggap penetapan tersangka Novanto itu menjadi tidak sah. Putusan ini dibacakan pada 29 September.
Hingga kemudian, Novanto diumumkan lagi menjadi tersangka oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada Jumat (10/11/2017). Ketua Umum Partai Golkar itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menguntungkan diri atau korporasi.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan dan diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp5,9 triliun.
Baca Juga: Novanto, Fredrich, Sandi, dan Damayanti Dilaporkan ke KPK
Berita Terkait
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat