Suara.com - Permasalahan baru antara PT. Asuransi Allianz Life Indonesia dan nasabahnya kembali muncul.
Kali ini, dua nasabah bernama Mario Sastra Wijaya dan Sulaeman melaporkan dua mantan petinggi perusahaan asuransi itu ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap mempersulit pengajuan klaim.
"Mereka meminta disertakan rekam medis lengkap untuk persyaratan klaim," kata pengacara korban, Alvin Lim, di Polda Metro Jaya, Selasa (14/11/2017).
Dua orang yang dituduh melakukan pelanggaran dalam perlindungan konsumen yaitu mantan Presiden Direktur PT. Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan bekas Direktur Head of Claim PT. Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah.
Menurutnya dugaan tindak pidana ini sama dengan yang pernah dilaporkan Alfranius Algadri dan Indah Goena, dua nasabah Allianz yang merasa dipersulit saat mengajukan klaim asuransi.
"Jadi modusnya sama," kata Alvin.
Alvin pun merinci soal besaran klaim asuransi yang diajukan Mario dan Sulaeman hampir mencapai puluhan juta rupiah.
"Total klaim Pak Mario Rp25.500.000 rawat inap tiga kali. Kalau Pak Sulaeman empat kali rawat inap, total klaim Rp40.500.000," kata dia
Menurutnya permintaan rekam medis rumah sakit yang menjadi salah satu syarat untuk mencairkan klaim asuransi di Allianz tak akan bisa dipenuhi para nasabah. Pasalnya, kata dia, setiap rumah sakit hanya akan memberikan resume medis kepada pasien.
Hal itu, kata dia juga tertuang dalam Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran. Isi dalam Permenkes itu yakni menyatakan bahwa sarana kesehatan hanya diizinkan mengeluarkan ringkasan rekam medis (resume medis).
Laporan Mario itu telah diterima polisi dengan nomor nomor LP/5418/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 7 November 2017. Sedangkan laporan Sulaeman tertuang dengan nomor LP/5469/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 9 November 2017.
Dari dua laporan itu, Joachim dan Yuliana diduga melanggar Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf F, Pasal 10 huruf C, Pasal 18 ayat 1 huruf G dan Pasal 63 huruf F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebelumnya, Joachim dan Yuliana telah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan yang dibuat Alfranius dan Indah. Namun, dalam perjalanannya, kasus itu resmi dihentikan polisi setelah dua nasabah Allianz itu mencabut laporan.
Tag
Berita Terkait
-
Kebutuhan Asuransi Makin Penting, Allianz Life Syariah Raup 120 Ribu Nasabah
-
Allianz Life Kena Serangan Siber, Data Nasabah Dicuri Hacker
-
Sebar Data Medis Dara Arafah, Karyawan Vendor Asuransi Allianz Kena Sanksi Bebas Tugas
-
Duduk Perkara Data Pribadi Dara Arafah Dibocorkan Pegawai Allianz Indonesia
-
PBB Rilis Daftar Perusahaan yang Terlibat Genosida Israel, Ada yang Buka Cabang di RI
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Tahanan Demo Agustus 2025 Meninggal di Rutan Medaeng, Mantan Napol Desak Investigasi Independen!
-
Kebakaran Rumah Kosong di Jagakarsa Saat Warga Sambut Tahun Baru 2026
-
Kemdiktisaintek Rilis Aturan Baru No 52 2025, Jamin Gaji Dosen Non-ASN
-
Pasukan Orange Tuntaskan Bersih-Bersih Sisa Perayaan Tahun Baru Sebelum Subuh
-
Banjir dan Longsor Lumpuhkan Kehidupan Anak di Tapanuli Tengah
-
Pendidikan Pascabencana di Sumatra: Ketika Sekolah Dibuka Kembali, Siapkah Anak-Anak Belajar?
-
Tragedi di Labuan Bajo, Mengapa Kapal Pinisi Mudah Tenggelam saat Cuaca Ekstrem?
-
Kejar Target 3 Juta Hunian, Presiden Prabowo Siapkan Lembaga Percepatan Pembangunan Perumahan
-
Masyarakat Apresiasi Gerak Cepat Bina Marga Pulihkan Jembatan Lawe Mengkudu 1
-
Komitmen Dukung Konektivitas, Bina Marga Telah Pulihkan 10 Titik Jembatan Terdampak di Aceh