Suara.com - Permasalahan baru antara PT. Asuransi Allianz Life Indonesia dan nasabahnya kembali muncul.
Kali ini, dua nasabah bernama Mario Sastra Wijaya dan Sulaeman melaporkan dua mantan petinggi perusahaan asuransi itu ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap mempersulit pengajuan klaim.
"Mereka meminta disertakan rekam medis lengkap untuk persyaratan klaim," kata pengacara korban, Alvin Lim, di Polda Metro Jaya, Selasa (14/11/2017).
Dua orang yang dituduh melakukan pelanggaran dalam perlindungan konsumen yaitu mantan Presiden Direktur PT. Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan bekas Direktur Head of Claim PT. Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah.
Menurutnya dugaan tindak pidana ini sama dengan yang pernah dilaporkan Alfranius Algadri dan Indah Goena, dua nasabah Allianz yang merasa dipersulit saat mengajukan klaim asuransi.
"Jadi modusnya sama," kata Alvin.
Alvin pun merinci soal besaran klaim asuransi yang diajukan Mario dan Sulaeman hampir mencapai puluhan juta rupiah.
"Total klaim Pak Mario Rp25.500.000 rawat inap tiga kali. Kalau Pak Sulaeman empat kali rawat inap, total klaim Rp40.500.000," kata dia
Menurutnya permintaan rekam medis rumah sakit yang menjadi salah satu syarat untuk mencairkan klaim asuransi di Allianz tak akan bisa dipenuhi para nasabah. Pasalnya, kata dia, setiap rumah sakit hanya akan memberikan resume medis kepada pasien.
Hal itu, kata dia juga tertuang dalam Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran. Isi dalam Permenkes itu yakni menyatakan bahwa sarana kesehatan hanya diizinkan mengeluarkan ringkasan rekam medis (resume medis).
Laporan Mario itu telah diterima polisi dengan nomor nomor LP/5418/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 7 November 2017. Sedangkan laporan Sulaeman tertuang dengan nomor LP/5469/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 9 November 2017.
Dari dua laporan itu, Joachim dan Yuliana diduga melanggar Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf F, Pasal 10 huruf C, Pasal 18 ayat 1 huruf G dan Pasal 63 huruf F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebelumnya, Joachim dan Yuliana telah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan yang dibuat Alfranius dan Indah. Namun, dalam perjalanannya, kasus itu resmi dihentikan polisi setelah dua nasabah Allianz itu mencabut laporan.
Tag
Berita Terkait
-
Kebutuhan Asuransi Makin Penting, Allianz Life Syariah Raup 120 Ribu Nasabah
-
Allianz Life Kena Serangan Siber, Data Nasabah Dicuri Hacker
-
Sebar Data Medis Dara Arafah, Karyawan Vendor Asuransi Allianz Kena Sanksi Bebas Tugas
-
Duduk Perkara Data Pribadi Dara Arafah Dibocorkan Pegawai Allianz Indonesia
-
PBB Rilis Daftar Perusahaan yang Terlibat Genosida Israel, Ada yang Buka Cabang di RI
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Ada Jejak Indonesia di Gua Australia, Dua Lukisan Kapal Jadi Kunci Misteri Ratusan Tahun
-
Mengerikan! Rekaman Banjir Bandang di Himalaya Tewaskan 98 Orang, Lebih dari 400 Hilang
-
Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?
-
Bisnis Tiba-Tiba Viral? Ini Tantangan yang Menunggu di Balik Lonjakan Pesanan
-
Saya Kurang Tidur! 3 Kata Pelatih Thailand Usai Gagal Juara Piala AFF 2026
-
Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik
-
PLN ULP Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 3 Jam, Cek Wilayah Terdampak
-
Muktamar NU ke-35 Memanas, 6 Kritik Tajam dari Halaqah Ulama Jombang untuk Kepemimpinan PBNU
-
Drama! Vietnam Juara Piala AFF 2026 Meski Pemain Thailand Cetak 4 Gol
-
PTBA Borong Empat Penghargaan ISEA 2026, Tegaskan Transformasi Keselamatan Kerja