Suara.com - Permasalahan baru antara PT. Asuransi Allianz Life Indonesia dan nasabahnya kembali muncul.
Kali ini, dua nasabah bernama Mario Sastra Wijaya dan Sulaeman melaporkan dua mantan petinggi perusahaan asuransi itu ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap mempersulit pengajuan klaim.
"Mereka meminta disertakan rekam medis lengkap untuk persyaratan klaim," kata pengacara korban, Alvin Lim, di Polda Metro Jaya, Selasa (14/11/2017).
Dua orang yang dituduh melakukan pelanggaran dalam perlindungan konsumen yaitu mantan Presiden Direktur PT. Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan bekas Direktur Head of Claim PT. Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah.
Menurutnya dugaan tindak pidana ini sama dengan yang pernah dilaporkan Alfranius Algadri dan Indah Goena, dua nasabah Allianz yang merasa dipersulit saat mengajukan klaim asuransi.
"Jadi modusnya sama," kata Alvin.
Alvin pun merinci soal besaran klaim asuransi yang diajukan Mario dan Sulaeman hampir mencapai puluhan juta rupiah.
"Total klaim Pak Mario Rp25.500.000 rawat inap tiga kali. Kalau Pak Sulaeman empat kali rawat inap, total klaim Rp40.500.000," kata dia
Menurutnya permintaan rekam medis rumah sakit yang menjadi salah satu syarat untuk mencairkan klaim asuransi di Allianz tak akan bisa dipenuhi para nasabah. Pasalnya, kata dia, setiap rumah sakit hanya akan memberikan resume medis kepada pasien.
Hal itu, kata dia juga tertuang dalam Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran. Isi dalam Permenkes itu yakni menyatakan bahwa sarana kesehatan hanya diizinkan mengeluarkan ringkasan rekam medis (resume medis).
Laporan Mario itu telah diterima polisi dengan nomor nomor LP/5418/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 7 November 2017. Sedangkan laporan Sulaeman tertuang dengan nomor LP/5469/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 9 November 2017.
Dari dua laporan itu, Joachim dan Yuliana diduga melanggar Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf F, Pasal 10 huruf C, Pasal 18 ayat 1 huruf G dan Pasal 63 huruf F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebelumnya, Joachim dan Yuliana telah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan yang dibuat Alfranius dan Indah. Namun, dalam perjalanannya, kasus itu resmi dihentikan polisi setelah dua nasabah Allianz itu mencabut laporan.
Tag
Berita Terkait
-
Kebutuhan Asuransi Makin Penting, Allianz Life Syariah Raup 120 Ribu Nasabah
-
Allianz Life Kena Serangan Siber, Data Nasabah Dicuri Hacker
-
Sebar Data Medis Dara Arafah, Karyawan Vendor Asuransi Allianz Kena Sanksi Bebas Tugas
-
Duduk Perkara Data Pribadi Dara Arafah Dibocorkan Pegawai Allianz Indonesia
-
PBB Rilis Daftar Perusahaan yang Terlibat Genosida Israel, Ada yang Buka Cabang di RI
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian