Suara.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil meringkus seorang mahasiswa yang diduga sebagai kurir narkoba berinisial SKR (22).
Kepala Subdit III Ditres Narkoba Polda Sultra, AKBP La Ode Kadimu, di Kendari, Rabu, mengatakan tersangka kurir narkoba berinisial SKR (22) tersebut merupakan mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi di Kota Kendari.
"Tersangka kami amankan pada Rabu (8/11) sekitar pukul 16.00 Wita di Jl Ahmad Dahlan, Kel. Anaiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari," ungkapnya, seperti diwartakan dari Antara.
Lebih lanjut, dia mengatakan, SKR diamankan ketika yang bersangkutan datang mengambil paket tersebut di kantor salah satu jasa pengiriman.
"Paket sabu seberat dengan total berat 25,2 gram tersebut berasal dari Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang siap diedarkan di wilayah Kota Kendari," katanya.
Dia memaparkan, kronologi dimulai ketika piket Siaga Berantas Narkoba Polda Sultra menerima telpon dari salah satu jasa pengiriman paket barang yang ada di Kendari yang intinya memberitahukan bahwa ada paket yang diduga berisi Narkoba yang dikirim dari Malang.
Sehubungan dengan informasi tersebut maka Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra dibawa kendali AKBP, La Ode Kadimu langsung mendatangi TKP dan setelah tiba di TKP lansung malakukan koordinasi dengan dengan karyawan jasa pengiriman kemudian langsung membuka paket tersebut.
Dan ternyata paket tersebut berisi bungkusan kripik Nangka, Apel, Jagung dan salah paket yang berisi kripik nangka tersebut segelnya sudah rusak dan setelah diperiksa ditemukan satu paket yang diduga Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 25.2 gram.
SKR terancam jerat pasal 132 ayat 2 Jo 114 ayat (2) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara sebagai konsekuensi dari perbuatannya tersebut.
Baca Juga: BNNP Jatim Tembak Mati Kurir Narkoba Pembawa 3Kg Sabu
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!