Suara.com - KPK menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Surat perintah penangkapan ini dikeluarkan karena Novanto tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan Rabu (16/11/2017).
"Rabu ada agenda pemeriksaan tersangka, tapi tidak hadir, maka tadi KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap saudara SN dalam proses tindak pidana dugaan tindak pidana korupsi e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jakarta, Kamis (17/11/2017) dini hari.
Tim KPK juga sudah melakukan tugas di lapangan untuk melakukan langkah persuasif untuk memeriksa Novanto.
Namun, Ketua Umum Partai Golkar selalu berdalih kalau sebagai Anggota DPR memiliki hak imunitas dan perlu izin presiden untuk setiap tindakan pemeriksaan oleh penegak hukum.
"Alasan ketidakhadiran terkait dengan hak impunitas dan izin presiden, itu tidak relevan," tuturnya.
Saat ini, Novanto tidak diketahui keberadaannya. Dia tidak dapat ditemui di rumahnya, di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta.
Tim KPK yang ke tempat itu hanya bisa menemui keluarga dan pengacaranya saja.
"Pencarian terus dilakukan tim, di mana saja, tidak bisa sampaikan di sini. Tapi yang pasti masih ada tim di rumah saudara SN sampai pagi dini hari ini," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?
-
Hampir Sebulan Pasca Banjir Bandang, Aceh Tamiang Masih Berkubang Lumpur dan Menahan Lapar
-
Sikap PKB Usai Kiai Ma'ruf Amin Pilih Jalan Uzlah
-
Dari Masa ke Masa UMP DKI Jakarta Dalam 9 Tahun Terakhir
-
Rencana Nominal Kenaikan Jadup Korban Bencana Masih Tunggu Arahan Presiden
-
Punya Kafe di Bandung hingga Korsel Tapi Tak Masuk LHKPN, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa KPK Lagi
-
Jampidsus Tegaskan Ada Keterlibatan Riza Chalid Dalam Dugaan Kasus Korupsi Petral
-
Buntut Kasus Perundungan Disabilitas, Anggota Komisi X Desak Bahasa Isyarat Masuk Kurikulum Nasional