Suara.com - KPK mempertimbangkan untuk mengajukan surat daftar pencarian orang untuk Ketua DPR Setya Novanto. Surat ini akan dilayangkan ke Polisi agar membantu pencarian Novanto yang tidak menyerahkan diri dalam waktu 1x24 jam.
Novanto merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP yang tidak hadir dalam pemeriksaan, Rabu (15/11/2017).
"Kami akan mempertimbangkan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Polri untuk menerbitkan DPO,"ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2017) dini hari
Dia mengatakan, penerbitan DPO ini diperlukan karena proses penegakan hukum upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan semaksimal mungkin.
Selain itu, penerbitan DPO ini perlu dilakukan sebagai prinsip semua orang sama di mata hukum perlu kita lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia pun mengimbau agar Novanto kooperatif dan bisa menyerahkan diri sebelum penerbitan DPO ini keluar.
"Sikap kooperatif akan jauh lebih baik untuk penanganan perkara maupun untuk yang bersangkutan, jika kalau ada bantahan yang mau disampaikan silakan disampaikan pada tim penyidik," tuturnya.
Hari ini, tim KPK masih mencari keberadaan Novanto. Sebab saat ini, Novanto tidak ditemukan di rumahnya di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta.
Dia juga berterimakasih kepada Polri yang telah memberikan dukungan dalam setiap penindakan yang dilakukan KPK.
"Dalam kegiatan yang dilakukan oleh KPK hari ini, pimpinan KPK telah berkoordinasi dengan Kapolri, Wakapolri dan Kakorbrimob, dan kami ucapkan terima kasih atas dukungan Polri dalam setiap upaya penindakan yang dilakukan KPK," ujar Febri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?
-
Hampir Sebulan Pasca Banjir Bandang, Aceh Tamiang Masih Berkubang Lumpur dan Menahan Lapar
-
Sikap PKB Usai Kiai Ma'ruf Amin Pilih Jalan Uzlah
-
Dari Masa ke Masa UMP DKI Jakarta Dalam 9 Tahun Terakhir
-
Rencana Nominal Kenaikan Jadup Korban Bencana Masih Tunggu Arahan Presiden
-
Punya Kafe di Bandung hingga Korsel Tapi Tak Masuk LHKPN, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa KPK Lagi
-
Jampidsus Tegaskan Ada Keterlibatan Riza Chalid Dalam Dugaan Kasus Korupsi Petral
-
Buntut Kasus Perundungan Disabilitas, Anggota Komisi X Desak Bahasa Isyarat Masuk Kurikulum Nasional