Kapolresta Kabupaten Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif [suara.com/Bagus Santosa]
Polisi tak berhenti pada enam tersangka kasus warga mengarak dan menelanjangi pasangan muda mudi, R dan MA, di Jalan Peusear, Kampung, Kedu, RT 7, RW 3, Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/11/2017), lalu.
"Masih kami lakukan pengejaran pelaku lain ya," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif, Kamis (16/11/2017).
Kalau melihat video yang beredar, pelakunya memang banyak orang. Tapi, Sabilul belum memberitahukan peran pelaku lain dalam kasus R dan MA.
Sabilul meyakini selain melecehkan sejoli yang dituduh mesum itu, warga juga melakukan kekerasan fisik terhadap mereka.
"Kami sudah lakukan visum kepada korban dan benar berdasarkan hasil tersebut ada luka bengkak dan lebam - lebam. Yang paling penting adalah law education, pembelajaran hukum bahwa law enforcement harus betul - betul ditegakkan," ujar Sabilul.
Enam orang yang dijadikan tersangka yaitu Ketua RT 7 berinisial T, Ketua RW 3 berinisial G, kemudian empat warga: A, I, S, dan N.
Mereka dikenakan pasal penganiayaan dan perbuatan melawan hukum, Pasal 170 dan 335 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Masih kami lakukan pengejaran pelaku lain ya," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif, Kamis (16/11/2017).
Kalau melihat video yang beredar, pelakunya memang banyak orang. Tapi, Sabilul belum memberitahukan peran pelaku lain dalam kasus R dan MA.
Sabilul meyakini selain melecehkan sejoli yang dituduh mesum itu, warga juga melakukan kekerasan fisik terhadap mereka.
"Kami sudah lakukan visum kepada korban dan benar berdasarkan hasil tersebut ada luka bengkak dan lebam - lebam. Yang paling penting adalah law education, pembelajaran hukum bahwa law enforcement harus betul - betul ditegakkan," ujar Sabilul.
Enam orang yang dijadikan tersangka yaitu Ketua RT 7 berinisial T, Ketua RW 3 berinisial G, kemudian empat warga: A, I, S, dan N.
Mereka dikenakan pasal penganiayaan dan perbuatan melawan hukum, Pasal 170 dan 335 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Komentar
Berita Terkait
-
Sampai Disorot DPR! Sahroni Desak Pria Cabuli Anjing di Penjaringan Diseret ke Meja Hijau
-
Aksinya Terekam Video! Pria di Penjaringan Ditangkap usai Cabuli Anjing di Toko Hewan
-
After the Hunt: Dialog Filosofis tentang Moralitas dan Dinamika Generasi
-
Tamat di Bunker Depok! Buronan Predator Seksual AS Dideportasi, Dijemput Langsung US Marshal
-
Cuma Diskors, Sanksi 15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Bikin Netizen Geram
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021