Kapolresta Kabupaten Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif [suara.com/Bagus Santosa]
Polisi tak berhenti pada enam tersangka kasus warga mengarak dan menelanjangi pasangan muda mudi, R dan MA, di Jalan Peusear, Kampung, Kedu, RT 7, RW 3, Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/11/2017), lalu.
"Masih kami lakukan pengejaran pelaku lain ya," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif, Kamis (16/11/2017).
Kalau melihat video yang beredar, pelakunya memang banyak orang. Tapi, Sabilul belum memberitahukan peran pelaku lain dalam kasus R dan MA.
Sabilul meyakini selain melecehkan sejoli yang dituduh mesum itu, warga juga melakukan kekerasan fisik terhadap mereka.
"Kami sudah lakukan visum kepada korban dan benar berdasarkan hasil tersebut ada luka bengkak dan lebam - lebam. Yang paling penting adalah law education, pembelajaran hukum bahwa law enforcement harus betul - betul ditegakkan," ujar Sabilul.
Enam orang yang dijadikan tersangka yaitu Ketua RT 7 berinisial T, Ketua RW 3 berinisial G, kemudian empat warga: A, I, S, dan N.
Mereka dikenakan pasal penganiayaan dan perbuatan melawan hukum, Pasal 170 dan 335 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Masih kami lakukan pengejaran pelaku lain ya," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif, Kamis (16/11/2017).
Kalau melihat video yang beredar, pelakunya memang banyak orang. Tapi, Sabilul belum memberitahukan peran pelaku lain dalam kasus R dan MA.
Sabilul meyakini selain melecehkan sejoli yang dituduh mesum itu, warga juga melakukan kekerasan fisik terhadap mereka.
"Kami sudah lakukan visum kepada korban dan benar berdasarkan hasil tersebut ada luka bengkak dan lebam - lebam. Yang paling penting adalah law education, pembelajaran hukum bahwa law enforcement harus betul - betul ditegakkan," ujar Sabilul.
Enam orang yang dijadikan tersangka yaitu Ketua RT 7 berinisial T, Ketua RW 3 berinisial G, kemudian empat warga: A, I, S, dan N.
Mereka dikenakan pasal penganiayaan dan perbuatan melawan hukum, Pasal 170 dan 335 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Komentar
Berita Terkait
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Heboh Polisi Berpeci Catcalling Cewek Sepulang Pilates, Begini Pengakuan Korban!
-
Usai Dibui Gegara Kasus Pelecehan Seksual, Dani Alves Mendadak Jadi Alim
-
Anya Geraldine Buka Kisah Lama, Nyaris Jadi Korban Pelecehan Seksual saat SMP
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Kabar Gembira! Utang BPJS 23 Juta Orang Bakal Lunas, Cak Imin Umumkan Pemutihan Iuran di 2025
-
'Keramat', Nasib Sahroni hingga Uya Kuya Ditentukan di Sidang MKD Hari Ini, Bakal Dipecat?
-
MKD Gelar Sidang Putusan Anggota DPR Nonaktif Hari Ini, Uya Kuya Hingga Ahmad Sahroni Hadir
-
Identitas 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Diumumkan Besok, Polda Undang Keluarga Reno, Ada Apa?
-
Berdayakan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa, BNI Raih Outstanding Contribution to Empowering MSMEs
-
Heboh Pria Cepak di Tanah Abang Tabrakan Diri ke Mobil, Aksinya Diolok-olok: Akting Kurang Natural
-
Dibiayai Rakyat Sampai Masuk Lubang Kubur, Menhan Minta Prajurit TNI Hormati dan Lindungi Rakyat
-
Prabowo 'Gebrak Meja', Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun Dibayar Pakai Duit Rampasan Koruptor
-
Terkuak! Alasan Bripda W Habisi Dosen di Jambi, Skenario Licik Gagal Total Gara-gara Wig
-
Cekik hingga Tinju Korbannya, 2 Cewek Kasus Penganiayaan di Sulsel Cuma Dihukum Bersihkan Posyandu