Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa istri Setya Novanto, Deisti Astiani Tagor, dalam kasus dugaan korupsi Proyek e-KTP. Deisti akan diperiksa sabagai saksi untuk Novanto yang saat ini tengah berstatus tahanan KPK.
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, Deisti akan hadir pada agenda pemeriksaan apabila tidak ada halangan.
"Ya pasti datang dong, kalau beliau nggak sakit, nggak apa-apa, ya pasti datang. Kalau beliau sakit kan nggak datang, kalau enggak (sakit) ya pasti datang," kata Fredrich di RS Cipto Mangunkusumo Kencana, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2017).
Belum diketahui secara pasti kapan pemeriksaan terhadap Deisti akan dilaksanakan. Namun, menurut informasi yang kebenarannya masih 80 persen, Deisti akan diperiksa Senin (20/ 19/2017) besok.
Fredrich mengaku belum tahu jam berapa Deisti diperiksa. Fredrich pun tidak akan mendampingi Deisti dalam pemeriksaan tersebut lantaran tidak diizinkan KPK.
"Sebenarnya tidak ada larangan seorang saksi didampingi pengacara. Tapi KPK kan membuat peraturan kalau saksi tidak boleh didampingi. Saya enggak tahu jam berapa. Nanti kita lihat beliau bisanya jam berapa," ungkap Fredrich.
Nama Deisti muncul setelah suaminya didatangkan sebagai saksi di persidangan pengadilan tindak pidana korupsi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jumat 3 November 2017.
Hakim dan jaksa beberapakali bertanya pada Novanto terkait kepemilikan saham Deisti dan anaknya, Reza Herwindo, di Mondialindo Graha Perdana.
Jaksa KPK menyebut istri dan anak Setnov itu masing-masing memiliki 50 persen dan 80 persen saham Mondialindo Graha Perdana. Perusahaan itu diketahui juga menjadi pemegang saham PT. Murakabi Sejahtera, salah satu peserta tender proyek e-KTP.
Baca Juga: Novanto Tertidur Terus Saat Jalani Tes Kesehatan oleh IDI
Berita Terkait
-
Novanto Tertidur Terus Saat Jalani Tes Kesehatan oleh IDI
-
Selain Novanto, Ini Dia Tersangka Korupsi Lainnya yang Buron
-
Rikwanto: Ajudan Novanto Menemani Saja, Nggak Ada Urusan Apa-apa
-
Di Tengah Drama Setnov, KPK Diingatkan Solid Garap Korupsi e-KTP
-
Sopir Setya Novanto, Hilman Mattauch Dipecat Metro TV
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura