Suara.com - Sejumlah advokat mengatasnamakan Aliansi Advokat Nasional (AAN) melakukan pembelaan kepada kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Pembelaan ini dilakukan setelah Fredrich dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Anti Korupsi ke KPK lantaran dianggap menghalang-halangi penyidikan kliennya atau obstruction of justice.
"Kami mengecam Oknum Advokat dan LSM yang berusaha menghancurkan UU Advokat," kata pendiri sekaligus Ketua Umum AAN, Hudson Markiano dalam konfrensi persnya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Minggu (19/11/2017).
Apa yang dilakukan Fredrich, kata Hudson, merupakan tugasnya sebagai advokat. Itu telah dijamin oleh Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang advokat.
"Sungguh ironis masih ada juga sekelompok seprofesi yakni Saudaraa Petrus, Saor Siagian dan ICW yang tidak mengerti bahwa profesi Advokat adalah Nobile," ungkapnya.
Dia menilai, apa yang dilakukan koalisi tadi merupakan bagian untuk menghancurkan profesi advokat. Seharusnya, bila ada dugaan pelanggaran yang dilakukan advokat, maka hal itu bisa diselesaikan di badan komite etik.
"Saya kira begini, kalau ada advokat yang dianggap merugikan orang lain, atau pihak tertentu yang diduga melanggar etik, saya kira itu bisa dilaporkan badan komite etik. Daripada kita misalnya membawa persepsi yang tidak ada ukurannya," ujar dia.
Lebih lanjut, dia memaparkan, saat ini AAN sedang melakukan konsolidasi di berbagai daerah terkait masalah ini. Hudson mengklaim akan menggerakan ribuan advokat untuk bersikap untuk masalah ini.
"Karena advokat dalam menjalankan tugas ini merasa terusik. Bagaimana bila suatu saat nanti advokasi didiskriminasi dalam menjalankan tugasnya? Ini yang kami tentang," paparnya.
Baca Juga: Jimly Minta Masyarakat Tak Berlebihan Hakimi Novanto
Di tempat sama, Sekjen AAN Rihat Herijon mengatakan, ada empat poin yang perlu digarisbawahi dari laporan yang dilayangkan untuk Fredrich.
"Pertama, kami khawatir oknum ini snegaja memanfaatkan kasus Setya Novanto untuk mencari panggung dalam pemberantasan posisi advokat yang nobile," kata Herijon.
Kedua, tambahnya, KPK harus teliti dan jernih dalam melihat persoalan ini. Jangan sampai lembaga KPK dijadikan alat untuk menghancurkan marwah advokat.
"Atau, kami tidak tahu apakah KPK ikut bersengkokol dengan oknum tertentu untuk merampas hak-hak advokat?" ujar Herijon.
Ketiga, dia khawatir apa yang dilakukan terhadap Fredrich akan membuat kegaduhan tersendiri di negara ini.
"Karena ini merupakan pemantik terhadap menjadi murkanya advokat karena memperkosa kewenangannya," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan
-
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan
-
Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran
-
Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat
-
Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang