Suara.com - Polisi sudah menetapkan wartawan Metro TV Hilman Mattauch menjadi tersangka. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan darat Pasal 283 tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi dan Pasal 310 tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Hilman merupakan supir mobil Toyota Grand Fortuner B 1732 ZLO yang ditumpangi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto pada Kamis (16/11/2017), petang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan keterangan Hilman dirasa sudah cukup sehingga dalam waktu dekat belum akan diinterogasi lagi.
"Sementara sudah cukup. Nanti kalau dibutuhkan akan kami periksa lagi," kata Argo.
Saat ini, polisi sedang fokus melengkapi berkas perkara kecelakaan. Argo belum dapat memastikan kapan berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
"Intinya kami mau mempersiapkan berkas perkara saja. Nanti kami kirim ke Kejaksaan," kata dia.
"Nanti kalau sudah selesai semua. Kan pemeriksaan saksi ahli belum. Kami tunggu saja," Argo menambahkan.
Penyidik Polda Metro Jaya menduga kecepatan kendaraan yang dibawa Hilman ketika itu hanya sekitar 40 kilometer per jam sebelum akhirnya menabrak tiang listrik yang berdiri di trotoar.
"Itu hasil olah tempat kejadian perkara," kata Argo.
Kecelakaan tersebut sempat mengganggu upaya KPK menahan Novanto. Dengan menggunakan alasan HAM, Novanto dan pengacaranya menolak menandatangani berkas.
Hingga akhirnya, semalam, Novanto ditahan. Novanto ditahan setelah dokter RSCM dan IDI menyatakan Novanto tak perlu rawat inap.
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di Terminal Kampung Rambutan Diprediksi Terjadi 25 Maret
-
Boni Hargens: Mudik Gratis Presisi-Aman, Wujud Transformasi Polri dari Kekuasaan Menuju Pelayanan
-
Diplomasi Hangat 2,5 Jam di Teuku Umar: Megawati dan Ramos-Horta Perkuat Persaudaraan RI-Timor Leste
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda
-
Rekaman Menegangkan Detik-Detik Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di New York
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget