Suara.com - Polisi sudah menetapkan wartawan Metro TV Hilman Mattauch menjadi tersangka. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan darat Pasal 283 tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi dan Pasal 310 tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Hilman merupakan supir mobil Toyota Grand Fortuner B 1732 ZLO yang ditumpangi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto pada Kamis (16/11/2017), petang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan keterangan Hilman dirasa sudah cukup sehingga dalam waktu dekat belum akan diinterogasi lagi.
"Sementara sudah cukup. Nanti kalau dibutuhkan akan kami periksa lagi," kata Argo.
Saat ini, polisi sedang fokus melengkapi berkas perkara kecelakaan. Argo belum dapat memastikan kapan berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
"Intinya kami mau mempersiapkan berkas perkara saja. Nanti kami kirim ke Kejaksaan," kata dia.
"Nanti kalau sudah selesai semua. Kan pemeriksaan saksi ahli belum. Kami tunggu saja," Argo menambahkan.
Penyidik Polda Metro Jaya menduga kecepatan kendaraan yang dibawa Hilman ketika itu hanya sekitar 40 kilometer per jam sebelum akhirnya menabrak tiang listrik yang berdiri di trotoar.
"Itu hasil olah tempat kejadian perkara," kata Argo.
Kecelakaan tersebut sempat mengganggu upaya KPK menahan Novanto. Dengan menggunakan alasan HAM, Novanto dan pengacaranya menolak menandatangani berkas.
Hingga akhirnya, semalam, Novanto ditahan. Novanto ditahan setelah dokter RSCM dan IDI menyatakan Novanto tak perlu rawat inap.
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia