Suara.com - Polisi sudah menetapkan wartawan Metro TV Hilman Mattauch menjadi tersangka. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan darat Pasal 283 tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi dan Pasal 310 tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Hilman merupakan supir mobil Toyota Grand Fortuner B 1732 ZLO yang ditumpangi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto pada Kamis (16/11/2017), petang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan keterangan Hilman dirasa sudah cukup sehingga dalam waktu dekat belum akan diinterogasi lagi.
"Sementara sudah cukup. Nanti kalau dibutuhkan akan kami periksa lagi," kata Argo.
Saat ini, polisi sedang fokus melengkapi berkas perkara kecelakaan. Argo belum dapat memastikan kapan berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
"Intinya kami mau mempersiapkan berkas perkara saja. Nanti kami kirim ke Kejaksaan," kata dia.
"Nanti kalau sudah selesai semua. Kan pemeriksaan saksi ahli belum. Kami tunggu saja," Argo menambahkan.
Penyidik Polda Metro Jaya menduga kecepatan kendaraan yang dibawa Hilman ketika itu hanya sekitar 40 kilometer per jam sebelum akhirnya menabrak tiang listrik yang berdiri di trotoar.
"Itu hasil olah tempat kejadian perkara," kata Argo.
Kecelakaan tersebut sempat mengganggu upaya KPK menahan Novanto. Dengan menggunakan alasan HAM, Novanto dan pengacaranya menolak menandatangani berkas.
Hingga akhirnya, semalam, Novanto ditahan. Novanto ditahan setelah dokter RSCM dan IDI menyatakan Novanto tak perlu rawat inap.
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9