Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11).
Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak mengistimewakan tersangka Setya Novanto di tahanan Klas I KPK cabang Jakarta Timur.
"Tidak (ada keistimewaan) perlakuannya sama semua. Jadi prinsipnya untuk seluruh tahanan yang ada kalau ada kebutuhan medis itu bisa disampaikan dan akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh penyidik dan dokter KPK. Kalau memang ada, saya kira semua sama, intinya nggak ada perlakuan khusus," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
KPK akan tetap berpegang pada peraturan untuk tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap tersangka.
"Berlaku sama untuk semua, jadi kami tidak diperbolehkan untuk memberikan perlakuan khusus pada orang-orang tertentu karena jabatannya. Karena di KPK ketika sesorang udah ditahan statusnya sudah tersangka," katanya.
Febri mengatakan KPK menahan Novanto setelah mendapatkan kepastian bahwa dia tidak perlu dirawat inap.
"Kami berpatokan pada hasil pemeriksaan IDI dari serangkaian yang dilakukan, maka tersangka SN fit to be question, artinya sudah dinyatakan sehat untuk dilakukan pemeriksaan. Dan hasil RSCM itu, yang bersangkutan tidak dibutuhkan lagi rawat inap, jadi aspek hukum acara dan aspek hukum medis sudah terpenuhi," kata Febri.
Istri Novanto
Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan usai keluar dari gedung KPK, jam 17.15 WIB tadi.
Deisti datang ke KPK untuk diminta keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana.
Deisti mengenakan pakaian batik kuning. Dia keluar dari gedung didampingi petugas keamanan.
Deisti hanya menundukkan kepala. Dia diam saja sampai masuk ke dalam mobilnya.
Semua pertanyaan, termasuk tentang kondisi Novanto ditahanan KPK, tidak dijawabnya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemanggilan Deisti hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya. Pada panggilan pekan lalu, Deisti tidak hadir. (Maidian Reviani)
"Tidak (ada keistimewaan) perlakuannya sama semua. Jadi prinsipnya untuk seluruh tahanan yang ada kalau ada kebutuhan medis itu bisa disampaikan dan akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh penyidik dan dokter KPK. Kalau memang ada, saya kira semua sama, intinya nggak ada perlakuan khusus," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
KPK akan tetap berpegang pada peraturan untuk tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap tersangka.
"Berlaku sama untuk semua, jadi kami tidak diperbolehkan untuk memberikan perlakuan khusus pada orang-orang tertentu karena jabatannya. Karena di KPK ketika sesorang udah ditahan statusnya sudah tersangka," katanya.
Febri mengatakan KPK menahan Novanto setelah mendapatkan kepastian bahwa dia tidak perlu dirawat inap.
"Kami berpatokan pada hasil pemeriksaan IDI dari serangkaian yang dilakukan, maka tersangka SN fit to be question, artinya sudah dinyatakan sehat untuk dilakukan pemeriksaan. Dan hasil RSCM itu, yang bersangkutan tidak dibutuhkan lagi rawat inap, jadi aspek hukum acara dan aspek hukum medis sudah terpenuhi," kata Febri.
Istri Novanto
Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan usai keluar dari gedung KPK, jam 17.15 WIB tadi.
Deisti datang ke KPK untuk diminta keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana.
Deisti mengenakan pakaian batik kuning. Dia keluar dari gedung didampingi petugas keamanan.
Deisti hanya menundukkan kepala. Dia diam saja sampai masuk ke dalam mobilnya.
Semua pertanyaan, termasuk tentang kondisi Novanto ditahanan KPK, tidak dijawabnya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemanggilan Deisti hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya. Pada panggilan pekan lalu, Deisti tidak hadir. (Maidian Reviani)
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan
-
Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api
-
Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya
-
Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara
-
ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru
-
Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS