Suara.com - Anak perempuan Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, resmi bermarga Siregar seperti sang suami Bobby Afif Nasution setelah menjalani upacara adat penganugerahan marga di Kota Medan, Selasa (21/11/2017).
Upacara "mangelehen marga" di rumah Doli Sinomba Siregar, paman kandung Bobby Afif Nasution, di Jalan Suka Tangkas, Lingkungan 13, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Johor, diawali dengan penghadapan keluarga Bobby Afif Nasution ke para raja adat dari berbagai "luat" (kerajaan) untuk memohon pemberian marga Siregar bagi menantu mereka, Kahiyang Ayu.
Setelah itu sidang adat digelar untuk menentukan sikap atas permintaan yang disampaikan keluarga besar Bobby Afif Nasution.
Salah satu raja adat yang mengikuti sidang adat tersebut adalah Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi, yang terlebih dulu mendapatkan marga Siregar, dan dimasukkan sebagai pengetua adat dari Sipirok.
Secara bergantian, raja adat memberikan sambutan dan tanggapan mengenai permohonan marga Siregar untuk Kahiyang Ayu.
Usai menerima masukan dari seluruh pengetua atau raja adat, sidang memutuskan memenuhi permohonan pemberian marga Siregar kepada Kahiyang Ayu.
Pengetua adat Sofyan Siregar dari Luat Batugana yang ditunjuk sebagai "Panusunan Bulung" atau raja Siregar dalam upacara itu mengesahkan pemberian nama "Kahiyang Ayu Siregar".
Dalam pidato adatnya, Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi menyatakan pihak dari Luat Sipirok ikut menyaksikan dan mendukung pemberian marga Siregar untuk Kahiyang Ayu.
Tokoh yang mendapatkan gelar adat "Patuan Raja Parlindungan Siregar" itu berharap, setelah penabalan marga Siregar tersebut, Kahiyang Ayu dapat menjiwai makna "Boru" (anak wanita) Siregar dan dapat mencintai Sumatera Utara sepenuhnya.
Salah satu panitia upacara adat M Yunan Siregar mengatakan meski sudah mendapat marga Siregar, Kahiyang Ayu belum mendapatkan gelar adat.
Kahiyang Ayu akan menerima gelar adat dalam upcara adat di Tapian Raya pada 25 November. Dalam upacara itu dia akan menaiki "Nacar", pentas dengan tujuh tangga. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Padahal Sudah Bantu UMKM, Kahiyang Ayu Tetap Dikritik karena Perkara Sepele
-
Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja ITTAF 2025
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Kahiyang Ayu Ajak Anak PAUD Amalkan Ikrar Anak Indonesia Hebat 2025
-
Sumber dan Harta Kekayaan Bobby Nasution, Pantas Royal Kirim Gift Rp 11 Juta di Acara Dangdut
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK
-
Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar
-
Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha
-
Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya
-
Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara
-
Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
-
Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun
-
Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial