"Pemberian marga tersebut, tentu saja harus dijaga dengan baik oleh Kahiyang, karena sudah resmi menjadi bermarga Siregar," kata Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Suprayitno MHum.
Kahiyang sebagai puteri Solo, menurut dia, dianugerahi marga Siregar juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku bagi adat adat-istiadat tersebut.
"Hal ini dilakukan Kahiyang, karena dirinya bukan hanya sebagai etnis Jawa, tetapi juga sudah menjadi bagian dari adat Mandailing dan harus diikuti," ujar Suprayitno.
Ia menjelaskan, hal seperti itu, juga berlaku bagi orang Batak yang diberikan gelar kehormatan dari Keraton Solo, tentunya juga harus mengikuti ketentuan adat Jawa tersebut.
Kahiyang, dalam ketentuan adat Mandailing tidak lagi disebut namanya secara pribadi, tetapi harus diikutsertakan dengan marganya Siregar.
"Jadi, Kahiyang, dalam sebutan namanya harus ditambah dengan sebutan Siregar, dan hal tersebut sesuai dengan peraturan adat," ucapnya.
Suprayitno menjelaskan, pemberian marga Siregar kepada Kahiyang, sudah melalui sidang adat Mandailing, dan melalui pembahasan yang secara mendalam.
Sehubungan dengan itu, Kahiyang harus tetap menghormati ketentuan adat yang berlaku.
"Pemberian marga Siregar untuk Kahiyang Ayu, karena merupakan faktor perkawinan antaretnik, dan hal tersebut adalah budaya yang harus tetap dijaga, serta dipertahankan," kata Ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia Sumatera Utara itu. [Antara]
Baca Juga: Petugas Kebersihan Masjid di Tangsel Curi Kotak Amal
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
KPK Sebut Tak Targetkan 3 OTT Dalam Sehari: Transaksi Terjadi Bersamaan
-
Penanganan Bencana Sumatra Masuki Fase Transisi, Pembangunan Hunian Dikebut
-
Salurkan Beasiswa PIP di Curup, Ketua DPD RI: Presiden Sungguh-Sungguh Tingkatkan Kualitas SDM
-
UMP Sumut Tahun 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp 3.228.971
-
KPK Prihatin Tangkap Sejumlah Jaksa dalam Tiga OTT Beruntun
-
Begini Kata DPP PDIP Soal FX Rudy Pilih Mundur Sebagai Plt Ketua DPD Jateng
-
Mendagri Tito Sudah Cek Surat Pemerintah Aceh ke UNDP dan Unicef, Apa Katanya?
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!
-
Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Mau Dimanfaatkan Warga, Begini Kata Mensesneg
-
SPPG Turut Berkontribusi pada Perputaran Ekonomi Lokal