"Pemberian marga tersebut, tentu saja harus dijaga dengan baik oleh Kahiyang, karena sudah resmi menjadi bermarga Siregar," kata Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Suprayitno MHum.
Kahiyang sebagai puteri Solo, menurut dia, dianugerahi marga Siregar juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku bagi adat adat-istiadat tersebut.
"Hal ini dilakukan Kahiyang, karena dirinya bukan hanya sebagai etnis Jawa, tetapi juga sudah menjadi bagian dari adat Mandailing dan harus diikuti," ujar Suprayitno.
Ia menjelaskan, hal seperti itu, juga berlaku bagi orang Batak yang diberikan gelar kehormatan dari Keraton Solo, tentunya juga harus mengikuti ketentuan adat Jawa tersebut.
Kahiyang, dalam ketentuan adat Mandailing tidak lagi disebut namanya secara pribadi, tetapi harus diikutsertakan dengan marganya Siregar.
"Jadi, Kahiyang, dalam sebutan namanya harus ditambah dengan sebutan Siregar, dan hal tersebut sesuai dengan peraturan adat," ucapnya.
Suprayitno menjelaskan, pemberian marga Siregar kepada Kahiyang, sudah melalui sidang adat Mandailing, dan melalui pembahasan yang secara mendalam.
Sehubungan dengan itu, Kahiyang harus tetap menghormati ketentuan adat yang berlaku.
"Pemberian marga Siregar untuk Kahiyang Ayu, karena merupakan faktor perkawinan antaretnik, dan hal tersebut adalah budaya yang harus tetap dijaga, serta dipertahankan," kata Ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia Sumatera Utara itu. [Antara]
Baca Juga: Petugas Kebersihan Masjid di Tangsel Curi Kotak Amal
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI