"Pemberian marga tersebut, tentu saja harus dijaga dengan baik oleh Kahiyang, karena sudah resmi menjadi bermarga Siregar," kata Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Suprayitno MHum.
Kahiyang sebagai puteri Solo, menurut dia, dianugerahi marga Siregar juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku bagi adat adat-istiadat tersebut.
"Hal ini dilakukan Kahiyang, karena dirinya bukan hanya sebagai etnis Jawa, tetapi juga sudah menjadi bagian dari adat Mandailing dan harus diikuti," ujar Suprayitno.
Ia menjelaskan, hal seperti itu, juga berlaku bagi orang Batak yang diberikan gelar kehormatan dari Keraton Solo, tentunya juga harus mengikuti ketentuan adat Jawa tersebut.
Kahiyang, dalam ketentuan adat Mandailing tidak lagi disebut namanya secara pribadi, tetapi harus diikutsertakan dengan marganya Siregar.
"Jadi, Kahiyang, dalam sebutan namanya harus ditambah dengan sebutan Siregar, dan hal tersebut sesuai dengan peraturan adat," ucapnya.
Suprayitno menjelaskan, pemberian marga Siregar kepada Kahiyang, sudah melalui sidang adat Mandailing, dan melalui pembahasan yang secara mendalam.
Sehubungan dengan itu, Kahiyang harus tetap menghormati ketentuan adat yang berlaku.
"Pemberian marga Siregar untuk Kahiyang Ayu, karena merupakan faktor perkawinan antaretnik, dan hal tersebut adalah budaya yang harus tetap dijaga, serta dipertahankan," kata Ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia Sumatera Utara itu. [Antara]
Baca Juga: Petugas Kebersihan Masjid di Tangsel Curi Kotak Amal
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono
-
Kunjungi Istana, PM Albanese Diajak Prabowo Investasi Tambang Garap Nikel Hingga Emas
-
Langit Jabodetabek Mendung Pekat, BMKG Rilis Peringatan Hujan Lebat Siang Ini
-
Pramono Anung Minta Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Dipercepat: Lima Tiang Sehari!