Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan pastikan proses penanganan etika kasus Ketua DPR Setya Novanto tidak akan terganggu dengan keputusan rapat pleno Partai Golkar.
Sebelumnya, rapat pleno Golkar memutuskan untuk tetap menempatkan Setya Novanto sebagai Ketua DPR menunggu keputusan praperadilan yang dia gugat.
"Itu kan domain partai ya silahkan saja parpol memutuskan demikian. Tapi pertimbangan perkara (etika di MKD), tidak kemudian terpengaruh putusan partai politik," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Menurutnya, itu adalah keputusan partai Golkar untuk tetap menempatkan Novanto sebagai Ketua DPR hingga menunggu hasil praperadilan. Sedangkan, MKD merupakan institusi yang berada di luar partai politik dan independen.
"Kalau kita jalan. Yang jalan proses kan butuh waktu. Sementara proses peradilan yang diminta, proses tidak lama. Nggak sampai sebulan. Misalnya diproses (kasus etikanya), perkara sambil jalan, waktunya sama," kata Dasco.
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan MKD menjalankan proses penanganan etika kasus ini sesuai dari laporan masyarakat yang menganggap ada pelanggaran etika yang dilakukan Novanto. Laporan itu menyebutkan Novanto melanggar sumpah jabatan karena tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai Ketua DPR lantaran ditahan KPK.
Untuk masalah ini, MKD akan melakukan rapat internal konsultasi dengan fraksi-fraksi di DPR. Rapat ini dilakukan untuk meminta pandangan fraksi terkait kauss tersebut.
Sedianya, rapat itu digelar kemarin, Selasa (21/11/2017). Namun, rapat itu batal digelar karena pimpinan fraksi di DPR belum lengkap. Karenanya, MKD menjadwal ulang rapat tersebut pada pekan depan.
"Saya minta ke Sekretariat MKD untuk menghubungi fraksi-fraksi untu mencocokan jadwal. Dari MKD meminta untuk kehadiran ini tidak diwakilkan dan diharapkan yang hadir pimpinan atau Sekretaris fraksi," ujar dia.
Rapat internal MKD dengan fraksi-fraksi ini baru pertama kali digelar. Dasco mengakui kalau belum ada penanganan etika di MKD yang sampai melibatkan fraksi-fraksi.
Menurutnya, pendapat fraksi ini diperlukan karena kasus yang sedang ditangani MKD ini menyangkut kelembagaan dan pimpinan DPR. Lagi pula, upaya ini juga sudah sesuai dengan aturan yang ada.
"Ini kan rapat internal mkd dlm rangka verfikasi dugaan pelanggaran etik, dengan minta pandangan fraksi-fraksi karena ada di UU MD3, tata beracara dan tatib DPR sehingga fraksi-fraksi nggak masalah kan rapat internal MKD," ujar dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK