Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kusno terpiih menjadi hakim tunggal sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Sidang akan mulai diselenggarakan pada 30 November 2017.
Seluruh proses persidangan akan di bawah pengawasan ketat Komisi Yudisial.
Juru bicara KY Farid Wajdi mengungkapkan Kusno pernah dilaporkan ke KY oleh penghubung KY Pontianak, Kalimantan Barat. Tapi, laporan tersebut sampai sekarang belum teregistrasi.
"Berkaitan dengan hakim prapid, Hakim Kusno pernah dilaporkan ke KY satu kali dari penghubung KY Pontianak. Berkas Nomor penerimaan 0488/v/2017/s bln Mei 2017. Status berkas permohonan kelengkapan. Belum dapat diakses, karena belum ada registrasi laporan. Jadi laporan baru dalam bentuk berkas proses awal, baru pada tahapan penerimaan berkas, belum ada nomor registrasi untuk laporan tersebut," kata Farid, Rabu (22/11/2017).
Sebelum menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Kusno pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada tahun 2016.
Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan Kusno merupakan hakim yang bersih.
Sebelum dipilih menjadi hakim tunggal kasus Novanto, Kusno juga pernah menjadi hakim tunggal sidang praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT.Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Pada (10/11/2017), Kusno menolak seluruh permohonan Irfan.
Kusno juga pernah menolak permohonan praperadilan kasus penangkapan, penyitaan, dan penahanan yang diajukan John Refra alias John Kei. Kusno menyatakan proses penangkapan dan penyitaan barang yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum.
Harus jalankan tugas sebaik-baiknya
KY mengingatkan semua hakim tidak terpengaruh intervensi dalam menyidangkan perkara.
"Untuk peradilan Indonesia, jalankan tugas sebaik-baiknya. Jangan terpengaruh intervensi manapun dalam maupun luar," kata Farid Wajdi.
Hakim, kata Farid, harus memutuskan perkara dengan mengikuti kaidah hukum.
"Independen juga tidak berarti mengabaikan perhatian publik dan perkembangan hukum," katanya.
Seluruh proses persidangan akan di bawah pengawasan ketat Komisi Yudisial.
Juru bicara KY Farid Wajdi mengungkapkan Kusno pernah dilaporkan ke KY oleh penghubung KY Pontianak, Kalimantan Barat. Tapi, laporan tersebut sampai sekarang belum teregistrasi.
"Berkaitan dengan hakim prapid, Hakim Kusno pernah dilaporkan ke KY satu kali dari penghubung KY Pontianak. Berkas Nomor penerimaan 0488/v/2017/s bln Mei 2017. Status berkas permohonan kelengkapan. Belum dapat diakses, karena belum ada registrasi laporan. Jadi laporan baru dalam bentuk berkas proses awal, baru pada tahapan penerimaan berkas, belum ada nomor registrasi untuk laporan tersebut," kata Farid, Rabu (22/11/2017).
Sebelum menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Kusno pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada tahun 2016.
Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan Kusno merupakan hakim yang bersih.
Sebelum dipilih menjadi hakim tunggal kasus Novanto, Kusno juga pernah menjadi hakim tunggal sidang praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT.Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Pada (10/11/2017), Kusno menolak seluruh permohonan Irfan.
Kusno juga pernah menolak permohonan praperadilan kasus penangkapan, penyitaan, dan penahanan yang diajukan John Refra alias John Kei. Kusno menyatakan proses penangkapan dan penyitaan barang yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum.
Harus jalankan tugas sebaik-baiknya
KY mengingatkan semua hakim tidak terpengaruh intervensi dalam menyidangkan perkara.
"Untuk peradilan Indonesia, jalankan tugas sebaik-baiknya. Jangan terpengaruh intervensi manapun dalam maupun luar," kata Farid Wajdi.
Hakim, kata Farid, harus memutuskan perkara dengan mengikuti kaidah hukum.
"Independen juga tidak berarti mengabaikan perhatian publik dan perkembangan hukum," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah