Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kusno terpiih menjadi hakim tunggal sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Sidang akan mulai diselenggarakan pada 30 November 2017.
Seluruh proses persidangan akan di bawah pengawasan ketat Komisi Yudisial.
Juru bicara KY Farid Wajdi mengungkapkan Kusno pernah dilaporkan ke KY oleh penghubung KY Pontianak, Kalimantan Barat. Tapi, laporan tersebut sampai sekarang belum teregistrasi.
"Berkaitan dengan hakim prapid, Hakim Kusno pernah dilaporkan ke KY satu kali dari penghubung KY Pontianak. Berkas Nomor penerimaan 0488/v/2017/s bln Mei 2017. Status berkas permohonan kelengkapan. Belum dapat diakses, karena belum ada registrasi laporan. Jadi laporan baru dalam bentuk berkas proses awal, baru pada tahapan penerimaan berkas, belum ada nomor registrasi untuk laporan tersebut," kata Farid, Rabu (22/11/2017).
Sebelum menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Kusno pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada tahun 2016.
Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan Kusno merupakan hakim yang bersih.
Sebelum dipilih menjadi hakim tunggal kasus Novanto, Kusno juga pernah menjadi hakim tunggal sidang praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT.Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Pada (10/11/2017), Kusno menolak seluruh permohonan Irfan.
Kusno juga pernah menolak permohonan praperadilan kasus penangkapan, penyitaan, dan penahanan yang diajukan John Refra alias John Kei. Kusno menyatakan proses penangkapan dan penyitaan barang yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum.
Harus jalankan tugas sebaik-baiknya
KY mengingatkan semua hakim tidak terpengaruh intervensi dalam menyidangkan perkara.
"Untuk peradilan Indonesia, jalankan tugas sebaik-baiknya. Jangan terpengaruh intervensi manapun dalam maupun luar," kata Farid Wajdi.
Hakim, kata Farid, harus memutuskan perkara dengan mengikuti kaidah hukum.
"Independen juga tidak berarti mengabaikan perhatian publik dan perkembangan hukum," katanya.
Seluruh proses persidangan akan di bawah pengawasan ketat Komisi Yudisial.
Juru bicara KY Farid Wajdi mengungkapkan Kusno pernah dilaporkan ke KY oleh penghubung KY Pontianak, Kalimantan Barat. Tapi, laporan tersebut sampai sekarang belum teregistrasi.
"Berkaitan dengan hakim prapid, Hakim Kusno pernah dilaporkan ke KY satu kali dari penghubung KY Pontianak. Berkas Nomor penerimaan 0488/v/2017/s bln Mei 2017. Status berkas permohonan kelengkapan. Belum dapat diakses, karena belum ada registrasi laporan. Jadi laporan baru dalam bentuk berkas proses awal, baru pada tahapan penerimaan berkas, belum ada nomor registrasi untuk laporan tersebut," kata Farid, Rabu (22/11/2017).
Sebelum menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Kusno pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada tahun 2016.
Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan Kusno merupakan hakim yang bersih.
Sebelum dipilih menjadi hakim tunggal kasus Novanto, Kusno juga pernah menjadi hakim tunggal sidang praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT.Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Pada (10/11/2017), Kusno menolak seluruh permohonan Irfan.
Kusno juga pernah menolak permohonan praperadilan kasus penangkapan, penyitaan, dan penahanan yang diajukan John Refra alias John Kei. Kusno menyatakan proses penangkapan dan penyitaan barang yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum.
Harus jalankan tugas sebaik-baiknya
KY mengingatkan semua hakim tidak terpengaruh intervensi dalam menyidangkan perkara.
"Untuk peradilan Indonesia, jalankan tugas sebaik-baiknya. Jangan terpengaruh intervensi manapun dalam maupun luar," kata Farid Wajdi.
Hakim, kata Farid, harus memutuskan perkara dengan mengikuti kaidah hukum.
"Independen juga tidak berarti mengabaikan perhatian publik dan perkembangan hukum," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim