Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kusno terpiih menjadi hakim tunggal sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Sidang akan mulai diselenggarakan pada 30 November 2017.
Seluruh proses persidangan akan di bawah pengawasan ketat Komisi Yudisial.
Juru bicara KY Farid Wajdi mengungkapkan Kusno pernah dilaporkan ke KY oleh penghubung KY Pontianak, Kalimantan Barat. Tapi, laporan tersebut sampai sekarang belum teregistrasi.
"Berkaitan dengan hakim prapid, Hakim Kusno pernah dilaporkan ke KY satu kali dari penghubung KY Pontianak. Berkas Nomor penerimaan 0488/v/2017/s bln Mei 2017. Status berkas permohonan kelengkapan. Belum dapat diakses, karena belum ada registrasi laporan. Jadi laporan baru dalam bentuk berkas proses awal, baru pada tahapan penerimaan berkas, belum ada nomor registrasi untuk laporan tersebut," kata Farid, Rabu (22/11/2017).
Sebelum menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Kusno pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada tahun 2016.
Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan Kusno merupakan hakim yang bersih.
Sebelum dipilih menjadi hakim tunggal kasus Novanto, Kusno juga pernah menjadi hakim tunggal sidang praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT.Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Pada (10/11/2017), Kusno menolak seluruh permohonan Irfan.
Kusno juga pernah menolak permohonan praperadilan kasus penangkapan, penyitaan, dan penahanan yang diajukan John Refra alias John Kei. Kusno menyatakan proses penangkapan dan penyitaan barang yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum.
Harus jalankan tugas sebaik-baiknya
KY mengingatkan semua hakim tidak terpengaruh intervensi dalam menyidangkan perkara.
"Untuk peradilan Indonesia, jalankan tugas sebaik-baiknya. Jangan terpengaruh intervensi manapun dalam maupun luar," kata Farid Wajdi.
Hakim, kata Farid, harus memutuskan perkara dengan mengikuti kaidah hukum.
"Independen juga tidak berarti mengabaikan perhatian publik dan perkembangan hukum," katanya.
Seluruh proses persidangan akan di bawah pengawasan ketat Komisi Yudisial.
Juru bicara KY Farid Wajdi mengungkapkan Kusno pernah dilaporkan ke KY oleh penghubung KY Pontianak, Kalimantan Barat. Tapi, laporan tersebut sampai sekarang belum teregistrasi.
"Berkaitan dengan hakim prapid, Hakim Kusno pernah dilaporkan ke KY satu kali dari penghubung KY Pontianak. Berkas Nomor penerimaan 0488/v/2017/s bln Mei 2017. Status berkas permohonan kelengkapan. Belum dapat diakses, karena belum ada registrasi laporan. Jadi laporan baru dalam bentuk berkas proses awal, baru pada tahapan penerimaan berkas, belum ada nomor registrasi untuk laporan tersebut," kata Farid, Rabu (22/11/2017).
Sebelum menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Kusno pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada tahun 2016.
Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan Kusno merupakan hakim yang bersih.
Sebelum dipilih menjadi hakim tunggal kasus Novanto, Kusno juga pernah menjadi hakim tunggal sidang praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT.Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Pada (10/11/2017), Kusno menolak seluruh permohonan Irfan.
Kusno juga pernah menolak permohonan praperadilan kasus penangkapan, penyitaan, dan penahanan yang diajukan John Refra alias John Kei. Kusno menyatakan proses penangkapan dan penyitaan barang yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum.
Harus jalankan tugas sebaik-baiknya
KY mengingatkan semua hakim tidak terpengaruh intervensi dalam menyidangkan perkara.
"Untuk peradilan Indonesia, jalankan tugas sebaik-baiknya. Jangan terpengaruh intervensi manapun dalam maupun luar," kata Farid Wajdi.
Hakim, kata Farid, harus memutuskan perkara dengan mengikuti kaidah hukum.
"Independen juga tidak berarti mengabaikan perhatian publik dan perkembangan hukum," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti