Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi Negara (LASINA) Jakarta Tohadi menyatakan, Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi tersangka korupsi proyek KTP elektronik seharusnya mundur dari jabatannya.
"Dia sudah cacat dari sisi moral hukum," kata Tohadi dalam pernyataan tertulis di Jakarta yang dilansir Antara, Rabu (22/11/2017).
Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) itu mengatakan, hal itu sudah diatur dalam Pasal 87 ayat (2) huruf c dan ayat (5) UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014.
Dalam pasal itu diatur, pemimpin DPR bisa diberhentikan jika sudah ada putusan tetap dan diberhentikan sementara jika dinyatakan terdakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Namun, kata Tohadi, karena sebagai pejabat negara dituntut memiliki standar moral hukum yang tinggi, maka dari segi moral hukum sudah cukup alasan untuk mendesak Setnov berhenti sementara, bahkan berhenti atau mengundurkan diri.
Tohadi mengutip adagium hukum yang menyatakan bahwa tidak ada artinya hukum jika tanpa moral (quid leges sine moribus), dan standar moral hukum pejabat publik atau pejabat negara lebih tinggi dari warga masyarakat biasa.
"Karena sebagai panutan dan agar penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan berjalan bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Tohadi.
Kemudian, kata Tohadi, dari peraturan perundang-undangan, di samping ada asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), terhadap pejabat publik atau pejabat negara yang diduga melakukan tindak pidana, apalagi dugaan korupsi, dianut juga asas praduga bersalah (presumption of guilty).
Baca Juga: Dedi Mulyadi Kritik Elite Partai Golkar Enggan Berbenah
"Karena ada tuntutan standar moral hukum yang tinggi dan berbeda dengan warga masyarakat biasa maka terhadap pejabat publik atau pejabat negara yang diduga korupsi harus didahulukan asas praduga bersalah. Ini artinya harus mundur," kata mantan aktivis mahasiswa Fakultas Hukum UGM itu.
Tohadi menyatakan, standar moral hukum yang tinggi juga diterapkan pada pimpinan KPK dengan asas praduga bersalah.
Sesuai Pasal 32 ayat (2) UU 30/2002 tentang KPK, misalnya, bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Ia menuturkan, ketika lembaga DPR saat ini mendapat stigma negatif dari masyarakat sebagai lembaga terkorup dan kinerja sangat minim, maka posisi Ketua DPR meniscayakan memiliki standar moral hukum yang sangat tinggi.
"Standar moral hukum Ketua DPR RI paling tidak sama dengan standard moral hukum pimpinan KPK," kata praktisi hukum yang pernah menjadi pengacara Gus Dur itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba