Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi Negara (LASINA) Jakarta Tohadi menyatakan, Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi tersangka korupsi proyek KTP elektronik seharusnya mundur dari jabatannya.
"Dia sudah cacat dari sisi moral hukum," kata Tohadi dalam pernyataan tertulis di Jakarta yang dilansir Antara, Rabu (22/11/2017).
Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) itu mengatakan, hal itu sudah diatur dalam Pasal 87 ayat (2) huruf c dan ayat (5) UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014.
Dalam pasal itu diatur, pemimpin DPR bisa diberhentikan jika sudah ada putusan tetap dan diberhentikan sementara jika dinyatakan terdakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Namun, kata Tohadi, karena sebagai pejabat negara dituntut memiliki standar moral hukum yang tinggi, maka dari segi moral hukum sudah cukup alasan untuk mendesak Setnov berhenti sementara, bahkan berhenti atau mengundurkan diri.
Tohadi mengutip adagium hukum yang menyatakan bahwa tidak ada artinya hukum jika tanpa moral (quid leges sine moribus), dan standar moral hukum pejabat publik atau pejabat negara lebih tinggi dari warga masyarakat biasa.
"Karena sebagai panutan dan agar penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan berjalan bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Tohadi.
Kemudian, kata Tohadi, dari peraturan perundang-undangan, di samping ada asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), terhadap pejabat publik atau pejabat negara yang diduga melakukan tindak pidana, apalagi dugaan korupsi, dianut juga asas praduga bersalah (presumption of guilty).
Baca Juga: Dedi Mulyadi Kritik Elite Partai Golkar Enggan Berbenah
"Karena ada tuntutan standar moral hukum yang tinggi dan berbeda dengan warga masyarakat biasa maka terhadap pejabat publik atau pejabat negara yang diduga korupsi harus didahulukan asas praduga bersalah. Ini artinya harus mundur," kata mantan aktivis mahasiswa Fakultas Hukum UGM itu.
Tohadi menyatakan, standar moral hukum yang tinggi juga diterapkan pada pimpinan KPK dengan asas praduga bersalah.
Sesuai Pasal 32 ayat (2) UU 30/2002 tentang KPK, misalnya, bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Ia menuturkan, ketika lembaga DPR saat ini mendapat stigma negatif dari masyarakat sebagai lembaga terkorup dan kinerja sangat minim, maka posisi Ketua DPR meniscayakan memiliki standar moral hukum yang sangat tinggi.
"Standar moral hukum Ketua DPR RI paling tidak sama dengan standard moral hukum pimpinan KPK," kata praktisi hukum yang pernah menjadi pengacara Gus Dur itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045