Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi Negara (LASINA) Jakarta Tohadi menyatakan, Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi tersangka korupsi proyek KTP elektronik seharusnya mundur dari jabatannya.
"Dia sudah cacat dari sisi moral hukum," kata Tohadi dalam pernyataan tertulis di Jakarta yang dilansir Antara, Rabu (22/11/2017).
Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) itu mengatakan, hal itu sudah diatur dalam Pasal 87 ayat (2) huruf c dan ayat (5) UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014.
Dalam pasal itu diatur, pemimpin DPR bisa diberhentikan jika sudah ada putusan tetap dan diberhentikan sementara jika dinyatakan terdakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Namun, kata Tohadi, karena sebagai pejabat negara dituntut memiliki standar moral hukum yang tinggi, maka dari segi moral hukum sudah cukup alasan untuk mendesak Setnov berhenti sementara, bahkan berhenti atau mengundurkan diri.
Tohadi mengutip adagium hukum yang menyatakan bahwa tidak ada artinya hukum jika tanpa moral (quid leges sine moribus), dan standar moral hukum pejabat publik atau pejabat negara lebih tinggi dari warga masyarakat biasa.
"Karena sebagai panutan dan agar penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan berjalan bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Tohadi.
Kemudian, kata Tohadi, dari peraturan perundang-undangan, di samping ada asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), terhadap pejabat publik atau pejabat negara yang diduga melakukan tindak pidana, apalagi dugaan korupsi, dianut juga asas praduga bersalah (presumption of guilty).
Baca Juga: Dedi Mulyadi Kritik Elite Partai Golkar Enggan Berbenah
"Karena ada tuntutan standar moral hukum yang tinggi dan berbeda dengan warga masyarakat biasa maka terhadap pejabat publik atau pejabat negara yang diduga korupsi harus didahulukan asas praduga bersalah. Ini artinya harus mundur," kata mantan aktivis mahasiswa Fakultas Hukum UGM itu.
Tohadi menyatakan, standar moral hukum yang tinggi juga diterapkan pada pimpinan KPK dengan asas praduga bersalah.
Sesuai Pasal 32 ayat (2) UU 30/2002 tentang KPK, misalnya, bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Ia menuturkan, ketika lembaga DPR saat ini mendapat stigma negatif dari masyarakat sebagai lembaga terkorup dan kinerja sangat minim, maka posisi Ketua DPR meniscayakan memiliki standar moral hukum yang sangat tinggi.
"Standar moral hukum Ketua DPR RI paling tidak sama dengan standard moral hukum pimpinan KPK," kata praktisi hukum yang pernah menjadi pengacara Gus Dur itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting