Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salah satu alasan pihak tersangka kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, mengajukan praperadilan kembali karena menilai penyidikan yang dilakukan KPK "ne bis in idem".
"Salah satu alasan pihak Setya Novanto bahwa penyidikan yang dilakukan KPK ne bis in idem," kata Juru Bucara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (22/11/2017).
"Ne bis in idem" sendiri diatur dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP yang menyebutkan, "kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap".
"Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut".
Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus KTP-el saat ini masih terus berjalan.
"Tim dari Biro Hukum ditugaskan untuk mempelajari dokumen praperadilan yang telah diterima KPK, tim di penindakan tetap menangani pokok perkara," tuturnya.
Menurut Febri, KPK tidak ingin tergesa-gesa dalam menangani kasus KTP-el tersebut.
"Kami tetap akan lakukan dengan hati-hati dan menjadikan kekuatan bukti sebagai tolok ukur utama," ungkap Febri.
Baca Juga: 71 Juta Pengguna Ponsel Sudah Registrasi Kartu SIM
Dalam penyidikan kasus KTP-e litu, KPK pada Rabu (22/11) memeriksa lima saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dan Setya Novanto.
Lima saksi itu antara lain mantan Ketua DPR RI yang juga politikus Partai Golkar Ade Komarudin, Plt Sekjen DPR RI Damayanti, pengusaha yang juga mantan bos PT Gunung Agung Made Oka Masagung, mantan Dirut PT Murakabi Sejahtera Deniarto Suhartono, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Direncanakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan Setya Novanto pada Kamis (30/11).
Adapun Hakim Tunggal Kusno akan memimpin jalannya sidang praperadilan Setya Novanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui