Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salah satu alasan pihak tersangka kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, mengajukan praperadilan kembali karena menilai penyidikan yang dilakukan KPK "ne bis in idem".
"Salah satu alasan pihak Setya Novanto bahwa penyidikan yang dilakukan KPK ne bis in idem," kata Juru Bucara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (22/11/2017).
"Ne bis in idem" sendiri diatur dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP yang menyebutkan, "kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap".
"Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut".
Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus KTP-el saat ini masih terus berjalan.
"Tim dari Biro Hukum ditugaskan untuk mempelajari dokumen praperadilan yang telah diterima KPK, tim di penindakan tetap menangani pokok perkara," tuturnya.
Menurut Febri, KPK tidak ingin tergesa-gesa dalam menangani kasus KTP-el tersebut.
"Kami tetap akan lakukan dengan hati-hati dan menjadikan kekuatan bukti sebagai tolok ukur utama," ungkap Febri.
Baca Juga: 71 Juta Pengguna Ponsel Sudah Registrasi Kartu SIM
Dalam penyidikan kasus KTP-e litu, KPK pada Rabu (22/11) memeriksa lima saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dan Setya Novanto.
Lima saksi itu antara lain mantan Ketua DPR RI yang juga politikus Partai Golkar Ade Komarudin, Plt Sekjen DPR RI Damayanti, pengusaha yang juga mantan bos PT Gunung Agung Made Oka Masagung, mantan Dirut PT Murakabi Sejahtera Deniarto Suhartono, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Direncanakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan Setya Novanto pada Kamis (30/11).
Adapun Hakim Tunggal Kusno akan memimpin jalannya sidang praperadilan Setya Novanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno