Suara.com - KPK telah menetapkan Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus sebagai tersangka kasus suap. Mas’ud diduga bersama-sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintahan Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto, memberikan suap terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
KPK sudah menemukan bukti baru terhadap kasus yang diduga terkait pengalihan dana anggaran dari program hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya, menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017.
"KPK menemukan bukti baru atas dugaan perbuatan turut serta Wali Kota Mojokerto bersama-sama dengan tersangka WF memberi hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).
Akibat perbuatannya, Mas’ud disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU NO 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Febri mengatakan, dalam kasus ini Kadis PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto telah divonis dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum dan terdakwa sedang proses banding.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 10 November 2017, hakim berpendapat bahwa Mas’ud bersama-sama dengan Wiwiet menyuap pimpinan DPRD.
"Terkait pembuktian Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP, hakim sependapat dengan penuntut umum bahwa ada perbuatan kerja sama dan niat yang diinsyafi antara WF dan MY untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Kota Mojokerto," jelasnya.
Penetapan Mas’ud sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan pada empat tersangka terdahulu dalam kasus ini.
Baca Juga: Kelompok Abu Sayyaf di Perbatasan, 3 Pesawat Tempur Diterbangkan
Empat tersangka tersebut, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto.
Berdasarkan pengembangan penyidikan empat tersangka itu, KPK kemudian menemukan bukti baru. Karenanya, pada 17 November 2017, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan dan menetapkan Mas’ud sebagai tersangka ke lima dalam kasus ini.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di Mojokerto, Jawa Timur. KPK mengamankan uang Rp470 juta, Rp300 juta diantaranya merupakan total commitment fee dari Kepala Dinas untuk pimpinan DPRD Mojokerto.
Uang tahap pertama sebesar Rp150 juta yang merupakan bagian dari commitment fee tersebut disebut sudah ditransfer pada 10 Juni 2017.
Sementara Rp170 juta diduga terkait komitmen setoran triwulan yang disepakati sebelumnya. Pihak yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini yakni Wiwiet. Sementara yang diduga menerima suap Purnomo, Abdullah, dan Umar Faruq.
Berita Terkait
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?