Wakil Ketua KPK Saut Situmorang [suara.com/Dian Rosmala]
        Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa saksi dan saksi ahli meringankan yang diajukan tersangka kasus korupsi KTP berbasis elektronik Setya Novanto di gedung merah putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).
 
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan lembaganya tetap memberi kesempatan bagi tersangka untuk mengajukan saksi dan saksi ahli. Ini bentuk profesionalitas lembaga antirasuah, katanya.
 
"Pertanyaannya hukum nggak boleh dendam ya. Hukum itu check and balance. Semua itu harus dicheck and balance," kata Saut di KPK, Senin (27/11/2017).
 
Saut mengatakan pengajuan saksi dan saksi ahli oleh tersangka atau terdakwa bukan baru pertamakalinya terjadi.
 
"Semuanya juga begitu kan, setiap orang memberikan keterangan membantu yang bersangkutan, kemudian tinggal adu lihai saja dengan KPK," ujar Saut.
 
KPK juga tidak akan menentukan siapa yang berhak menjadi saksi atau saksi ahli yang diajukan tersangka, semua diserahkan kepada yang bersangkutan.
 
"Terserah dia mau saksi apa, kita tulis. Mau dia kasih siapa, kita tulis," tutur Saut.
 
Pun terkait materi yang dibicarakan dengan penyidik, diserahkan kepada saksi atau saksi ahli.
 
"Terserah dia saja mau bicara apa, tapi kan kita maunya standar-standar atau pandangan dia tentang case itu saja," kata Saut.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan lembaganya tetap memberi kesempatan bagi tersangka untuk mengajukan saksi dan saksi ahli. Ini bentuk profesionalitas lembaga antirasuah, katanya.
"Pertanyaannya hukum nggak boleh dendam ya. Hukum itu check and balance. Semua itu harus dicheck and balance," kata Saut di KPK, Senin (27/11/2017).
Saut mengatakan pengajuan saksi dan saksi ahli oleh tersangka atau terdakwa bukan baru pertamakalinya terjadi.
"Semuanya juga begitu kan, setiap orang memberikan keterangan membantu yang bersangkutan, kemudian tinggal adu lihai saja dengan KPK," ujar Saut.
KPK juga tidak akan menentukan siapa yang berhak menjadi saksi atau saksi ahli yang diajukan tersangka, semua diserahkan kepada yang bersangkutan.
"Terserah dia mau saksi apa, kita tulis. Mau dia kasih siapa, kita tulis," tutur Saut.
Pun terkait materi yang dibicarakan dengan penyidik, diserahkan kepada saksi atau saksi ahli.
"Terserah dia saja mau bicara apa, tapi kan kita maunya standar-standar atau pandangan dia tentang case itu saja," kata Saut.
Saut tidak merinci nama-nama saksi dan saksi ahli yang diajukan tim pengacara Novanto. Tapi, nama-nama tersebut sudah diajukan beberapa waktu yang lalu.
        
                 
                           
      
        
        Komentar
        Berita Terkait
- 
            
              Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
 - 
            
              Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
 - 
            
              Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
 - 
            
              Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
 - 
            
              Biodata dan Agama Kerenina Sunny, Adik Steve Emmanuel Jadi Menantu Setya Novanto
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
 - 
            
              Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
 - 
            
              Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?